slot 777 gacor 990Jutaan kata 864113Orang-orang telah membaca serialisasi
《gacormax》
Pengusaha Respons soal Aturan Upah Terbaru Jokowi******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang memastikan kenaikan upah minimum pekerja pada 2024.
Pada dasarnya, pengusaha menyambut baik dan menghormati terbitnya beleid tersebut. Namun, mereka berpesan agar peningkatan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
"Permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/11).
Menurut Sarman, dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya pp tersebut bisa lebih mengedepankan dialog, komunikasi, dan musyawarah untuk mufakat. Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.
"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional," imbuh dia lebih lanjut.
Sarman mengatakan pengusaha dan serikat pekerja harus bersatu untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri padat karya.
Memasuki masa Pilpres 2024, ia pun berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor, serta menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan ekonomi nasional.
Lihat Juga :Daftar Pengusaha Dukung Anies, Ganjar, dan Prabowo di Pilpres 2024 |
Sarman pun mengingatkan agar pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah, termasuk kepala daerah jika menetapkan UMP atau UMK menyimpang dari PP tersebut.
"Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional," ucapnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani juga menghormati PP tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Terkait formula pengupahan yang baru, Shinta pun berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Lihat Juga :Daftar 5 Negara dengan Utang Terbesar ke China |
"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," imbuhnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/11).
Ia pun menekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.
"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," lanjut Shinta.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengaku tak puas dengan aturan penetapan upah minimum terbaru. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji.
Lihat Juga :Jokowi Temui Biden Agar Ekspor Nikel Cs dari RI Tak 'Dikucilkan' |
Mirah berpendapat seharusnya PP tersebut menyebutkan angka atau persentase kenaikan. Adapun terkait penetapan UMR paling lambat November dan berlaku setiap awal tahun itu pun menurutnya bukan hal baru.
"Jadi dalam peraturan yang diketok palu Pak Presiden itu kan tidak menyebutkan angka besaran. Yang paling penting bagi kami para buruh adalah besarannya. Besaran nilai UMP yang ditetapkan harus bersifat layak dan berkeadilan," kata Mirah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (11/11).
Mirah juga menilai tiga formula penentuan upah terbaru dari pemerintah, terutama soal komponen indeks tertentu itu rancu dan berpotensi membuat kenaikan upah minimum tidak sesuai harapan.
Dalam beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum regional (UMR) maksimal 21 November 2023. Dengan begitu, UMR baru bakal diterapkan per Januari tahun depan.
Substansinya, gubernur dan atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan UMR selambat-lambatnya setiap 21 November setiap tahunnya.
Gubernur wajib mengeluarkan penetapan upah minimum baru setiap tahun di daerahnya. Oleh karena itu, upah akan selalu disesuaikan dengan nilai upah minimum baru yang diubah setiap tahun.
[Gambas:Video CNN]
BPK Temukan Masalah Signifikan di 11 BUMN******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan.
Pemeriksaan itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023. Ketua BPK Isma Yatun membacakan penggalan hasil laporan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024.
"Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS 2023, di antaranya atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai," kata Isma di saat Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.
BPK menemukan bahwa PJBG sebesar US juta oleh PT PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai. Ada 4 catatan dari hasil temuan BPK.
Pertama, PJBG tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefitanalysis. Kedua, tidak didukung dengan jaminan yang memadai, yakni dokumen parent company guaranteetidak dieksekusi oleh PT PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG senilai Rp16,79 miliar yang jauh lebih kecil dibandingkan nilai uang muka yang diberikan.
Ketiga, PGN tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas.
Keempat,tidak melalui analisis keuangan dandue diligenceyang memadai. Ini ditunjukkan dengan nilaicurrent liabilityPT IAE yang lebih besar dibandingkancurrent asset-nya.
"Akibatnya, sisa uang muka sebesar US,19 juta berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan," jelas BPK dalam IHPS.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US,19 juta dan berkoordinasi dengan direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH)," tandasnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga untuk meminta tanggapan atas temuan BPK dan upaya tindak lanjut Kementerian BUMN. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum meresponsnya.
[Gambas:Video CNN]
PLN Berikan Respons
Terkait pemberitaan media mengenai hasil pemeriksaan, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti terkait PLN adalah mengenai pengenaan tarif untuk keperluan layanan khusus (Tarif L) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sebelumnya kebijakan tarif Layanan Khusus cukup beragam disesuaikan dengan kekuatan daya beli dan standar pelayanan dimasing-masing golongan tarif. Untuk itu PLN menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dengan implementasi yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan akhir tahun.
Selain itu ketentuan mengenai Layanan Khusus sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan peraturan perubahannya yaitu Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 telah diturunkan melalui Peraturan Pelaksana di PLN berupa pelaksanaan kebijakan single tarif layanan prioritas di mana hal tersebut mengakomodir kebutuhan pelanggan di semua golongan tarif.
PLN pun mengapresiasi langkah-langkah BPK RI yang terus memberikan rekomendasi guna perbaikan kinerja dan operasional perseroan, demi meningkatkan layanan yang prima kepada pelanggan.
(skt/agt)UMP DKI Jakarta 2024 Diketok Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 diputuskan hari ini (17/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya akan rapat bersama beberapa elemen hari ini. Ada pakar, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), serikat buruh, hingga perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
"Direncanakan Jumat (17/11) akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, serta Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha," katanya, dikutip dariCNBC Indonesia.
"Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15 persen merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang (hari ini)," tambah Hari.
Hari menyebut isi pembahasan rapat hari ini mencakup komponen penetapan UMP, di antaranya inflasi, produk domestik regional bruto (PDRB) DKI, serta indeks tertentu. Khusus variabel alpha akan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Jika menggunakan rumus Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, kemungkinan upah buruh di Jakarta hanya naik maksimal Rp174 ribu.
UMP DKI Jakarta 2023= Rp4.901.798
Inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023= 2,08 persen year on year (yoy)
PDRB DKI Jakarta kuartal III 2023= 4,93 persen yoy
Indeks tertentu atau alpha di PP Nomor 51 Tahun 2023= 0,1-0,3
Rumus UMP 2024= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
Lihat Juga :Mengintip Anggaran Militer Israel di Tengah Agresi ke Gaza |
UMP DKI Jakarta 2024= 2,08 + (4,93 X 0,1)= 2,57 persen
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 2,57 persen= Naik Rp126.123
UMP DKI Jakarta 2024= 2,08 + (4,93 X 0,2)= 3,06 persen
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 3,06 persen= Naik Rp150.289
UMP DKI Jakarta 2024= 2,08 + (4,93 X 0,3)= 3,55 persen
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 3,55 persen= Naik Rp174.454
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 15 persen= Naik Rp735.269
[Gambas:Video CNN]
Label:slot terpercaya dan mudah menang、halilintar 777 slot、pakarqq
Terkait:bandar369、seribu mimpi togel、nusantara paito、toto88slot、jedar88、togelsumo、link slot jitu jp、cahayapoker、raja77、tempototo
bab terbaru:pola maxwin zeus(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《gacormax》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,belajar bermain slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gacormax》bab terbaru。