spabet 679Jutaan kata 420602Orang-orang telah membaca serialisasi
《judi slot terpercaya di indonesia》
Saham Waskita Karya Hengkang dari Indeks IDX BUMN 20******
Saham PT Waskita Karya (Persero) terdepak dari indeks IDX BUMN20 atau kumpulan saham perusahaan pelat merah pilihan.
Hengkangnya emiten berkode WSKT tersebut tertuang dalam surat edaran Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setelah terdepak, posisi WSKT dalam indeks IDX BUMN 20 digantikan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON).
BEI sendiri saat ini masih menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham WSKT karena menunda pembayaran bunga obligasi ke-11.
Langkah itu dilakukan dengan mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Sementara itu, pihak WSKT mengatakan penundaan pembayaran obligasi dilakukan karena perseroan masih dalam masa standstill atau bentuk optimal dari equal treatmentkepada kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan. Kondisi ini akan memberikan waktu bagi perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.
Lihat Juga :LKPP Klaim Pertemuan dengan Ahok Sinyal Baik BUMN Minat Produk RI |
WSKT juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi master restructuring agreement (MRA) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
Meski sahamnya mengalami suspensi, WSKT disebut tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta memasukkan penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu.
Berikut daftar saham yang masuk indeks IDX BUMN 20:
1. PT Adhi Karya (Persero) atau ADHI
2. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau AGRO
3. PT Aneka Tambang Tbk atau ANTM
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI
5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI
6. PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BBTN
7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJBR
8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau BMRI
9. PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BRIS
10. PT Elnusa Tbk atau ELSA
11. PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk atau JKON
12. PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau JSMR
13. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau MTEL
14. PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGAS
15. PT Bukit Asam Tbk atau PTBA
16. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP
17. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SMGR
18. PT Timah Tbk atau TINS
19. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau TLKM
20. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA
[Gambas:Video CNN]
Menaker Resmi Rilis Aturan THR Buruh, Ini Isinya******
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip Senin (18/3).
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
"Bagi pekerja/ buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 5.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Ida sebelumnya menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Label:danatoto、bonus new member to kecil、pola kakek zeus maxwin hari ini
Terkait:slot demo 20、situs slot 2022 resmi、gbo007、dewa slot 303、vpn slot gacor、bahasatoto、voucher m3、panen138 akun demo、parisslot、kaya33
bab terbaru:prakasajitu(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode pertama Presiden Jokowi, Hanif Dhakiri mengkritik pernyataan Kemnaker soal pemberianTHR driverojek online.
Ia menilai pernyataan Kemnaker soal THR driverojek online(ojol) kurang tepat.
"Pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," tegas Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (19/3).
Lihat Juga :9 Gurita Bisnis Gibran yang Sesaat Lagi Akan Dilantik Jadi Wapres |
"Namun demikian, kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut Hari Raya Idulfitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," tuturnya.
"Kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idulfitri," tandas Hanif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan driver ojol hingga kurir paket masuk ke dalam kategori Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka diklaim berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.
Namun, Kemnaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol hingga kurir paket bukanlah kewajiban.
"(Hanya) imbauan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).
Karena sifatnya imbauan, pemerintah tidak bakal mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi online, seperti Gojek dan Grab. Sanksi juga tak akan dijatuhkan untuk perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitranya.
Di lain sisi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo menegaskan mereka memang tak akan memberikan THR untuk driver. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyebut pihaknya hanya akan memberikan insentif khusus dalam bentuk program Swadaya.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi dalam keterangannya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai gantinya, program Gojek Swadaya akan menghadirkan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain-lain.
Grab Indonesia juga melakukan hal serupa. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan pihaknya cuma memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran," jelasnya.
Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, Tirza mengatakan bisa diberikan dalam beragam bentuk. Akan tetapi, Grab tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lain.
Lihat Juga :Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan |
Harga sejumlah bahan pokokmerangkak naik pada pekan kedua Agustus ini, salah satunya cabai merah.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga cabai merah yang pada awal pekan lalu masih Rp42.300 sudah naik menjadi Rp43.600 per kg pada Senin (14/8) ini.
Di Jakarta, harganya malah tembus Rp45.850 per kg. Kenaikan itu diikuti oleh cabai rawit yang bertambah mahal dari Rp47.850 menjadi Rp47.900 per kg.
Kenaikan itu diikuti harga beras. Untuk beras kualitas bawah I saja misalnya, harganya naik dari Rp12.450 menjadi Rp12.500 per kg.
Meskipun demikian kenaikan harga bahan pokok tersebut tak diikuti oleh daging sapi, telur ayam dan bawang merah.
Untuk daging sapi, harga malah turun dari Rp135.150 menjadi Rp135.100 per kg. Harga telur ayam turun dari Rp31.900 menjadi Rp31.700 per kg.
Sementara itu untuk bawang merah, harganya turun dari Rp33.500 menjadi Rp32.450 per kg.
[Gambas:Video CNN]
Karena memang selama ini kan UMKM masalahnya ada pada penjualannyaJakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR RI menyambut penggabungan dua e-commerce Tiktok dan Tokopedia karena dinilai dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan penjualan UMKM.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan sanksi yang diberikan berupa denda 5 persen dari total THR per individu atau bisa juga dari jumlah THR pekerja yang belum dibayarkan.
"Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yakni THR," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, katanya, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
"Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Perdagangan berencana melarang marketplaceuntuk menjual barang impordi bawah US0 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS).
Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari gempuran barang impor di e-commerce.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga mendukung larangan tersebut. Ia tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal.
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US0 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya.
Wacana larangan produk impor di bawah Rp1,5 juta itu bermula dari fenomena Project S TikTok yang ditengarai bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja.
Lihat Juga :Tiga BBM Non Subsidi Naik per 1 Agustus 2023, Berikut Daftar Harganya |
Perusahaan asal China itu dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.
Lantas bisakah larangan jual barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace bisa melindungi produk UMKM?
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan barang impor di marketplace terbagi dua jenis. Pertama, barang impor yang penjualnya juga di luar negeri atau biasa disebut cross border commerce. Kedua, barang impor yang dijual oleh penjual lokal.
Ia menilai kebijakan pelarangan impor di bawah Rp1,5 juta akan efektif bagi barang impor jenis yang pertama. Namun bagi barang impor yang dijual oleh penjual lokal kurang efektif karena barangnya sudah di Indonesia dan porsinya besar sekali.
Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah lebih baik menerapkan sistem insentif dan disinsentif. Misalnya, penerapan biaya administrasi yang lebih tinggi untuk produk impor. Kemudian diskon atau gratis ongkos diberikan khusus untuk produk lokal .
Lihat Juga :Jadi Saksi, Eks Mendag Muhammad Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung |
"Tapi platform harus bisa memisahkan antara produk lokal dan produk impor. Selama ini tidak ada keterangan asal produk. Yang ada adalah asal penjual," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan larangan barang impor di bawah Rp1,5 juta cukup baik karena produk UMKM lokal cenderung kalah saing dari produk impor terutama dari China yang cenderung lebih murah lantaran kebijakan subsidi ekspor di negara itu.
Namun, ia mempertanyakan mengapa batas harga yang ditentukan Rp1,5 juta. Pasalnya banyak juga produk dalam negeri di atas Rp1,5 juta yang sedang berjuang di pasar domestik dan harus diselamatkan pemerintah.
Masalah lainnya adalah bagaimana jika penjual produk impor di bawah Rp1,5 juta mengubah gaya penjualannya agar harganya di atas harga tersebut. Misalnya penjual membundling beberapa produk harga Rp500 ribu ke dalam satu paket sehingga harganya menjadi Rp2 juta.
Lihat Juga :Temuan Aneh Bos Pertamina saat Sidak Pasokan LPG 3 Kg di Bali |
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat asisten khusus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Anto Mukti Putranto, sebagai komisaris independen PT Pindad (Persero).
Keputusan ini disahkan oleh Menteri BUMN Erick selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna PT Pindad sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-69/MBU/03/2024 dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin selaku pemegang saham Seri B PT Pindad sesuai Surat Keputusan Nomor: 002/KRUPS/LEN-PINDAD/III/2024. AM Putranto menggantikan Mayjen TNI (Purn.) Sakkan Tampubolon yang diberhentikan dengan hormat.
Dirut PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin selaku pimpinan holding BUMN pertahanan Defend ID mengucapkan terima kasih atas pengabdian Sakkan Tampubolon selama ini di Pindad. Sakkan mengisi jabatan komisaris independen Pindad selama 3 tahun dan 1 bulan.
"Sebagai holding dan sudah berdiri selama dua tahun, kinerja Defend ID luar biasa dan terus meningkat. Diharapkan di PT Pindad juga terus meningkat baik dari kinerja hingga pendapatan dan kontribusi laba," sambungnya.
Ucapan perpisahan kepada Sakkan Tampubolon juga diberikan oleh Direktur Utama Pindad Abraham Mose. Menurutnya, Sakkan adalah sosok yang sangat bersahabat selama ini.
Bos Pindad juga menyambut kedatangan asisten Prabowo tersebut di perusahaan pelat merah ini.
"Saya sangat hargai kedisiplinan beliau (Sakkan) terhadap target-target waktu dan memberi arahan untuk bertindak segera serta tepat waktu," tegas Abraham.
"Saya juga ucapkan selamat datang kepada Bapak Putranto. Saya pribadi sudah mengenal beliau pada saat turun langsung untuk memberi masukan terkait produk Medium Tank Harimau, Ranpur 6x6 Anoa 2, dan Ranpur 4x4 Komodo. Sehingga apa yang sudah lakukan dengan bergabung saat ini kami sangat berharap tentunya akan lebih intens lagi memberi masukan dan arahan kepada kami," tandasnya.
Berikut susunan terbaru dewan komisaris PT Pindad:
Komisaris Utama Pindad: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Wakil Komisaris Utama: Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H
Komisaris Independen: Letjen TNI (Purn.) A. M. Putranto
Komisaris Independen: Alexandra Retno Wulan
Komisaris Independen: Dr. Ir. Arlan Septia A.R., MM
Komisaris: Mayjen TNI (Purn.) Widhioseno
[Gambas:Video CNN]
《judi slot terpercaya di indonesia》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara pinjam uang di akulaku ke danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《judi slot terpercaya di indonesia》bab terbaru。