mpogalaxy 971Jutaan kata 101739Orang-orang telah membaca serialisasi
《lumbung88 login》
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi menguat terbatas pada perdagangan Senin (20/2).
Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova menilai potensi penguatan terjadi lantaran ditutup di atas garis SMA-20 pada Jumat (17/2) sore lalu.
Pada penutupan pekan lalu, IHSG stagnan di level 6.895. Sehingga, pada wave b hari ini, IHSG akan bisa berlanjut menuju 6.807 apabila kembali menembus ke bawah 6.807.
Untuk hari ini, saham pilihan Ivan adalah BMRI, INDF, KLBF, MEDC, dan TBIG.
Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya menuturkan secara teknikal indeks saham hingga saat ini masih menunjukkan pola sideways.
Menurutnya, pola itu juga masih dibayangi oleh potensi tekanan di tengah rilis data kinerja emiten secarafull year2022.
Lihat Juga :Minyakita Langka, Jokowi Akui Ada Stok Tapi Tak Melimpah |
"Di sisi lain, belum terlihatcapital inflowyang mengalir deras masuk ke dalam pasar modal, sehingga peluang terjadinya tekanan jangka pendek juga masih terbuka," imbuh William seperti dikutip dari riset hariannya.
Meski begitu, ia menilai momentum koreksi dapat terus dimanfaatkan untuk melakukan pembelian dengan target investasi jangka menengah hingga panjang.
Dengan sentimen tersebut, William memproyeksikan IHSG bergerak di rentang support6.852 dan resistance6.988.
Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni AALI, BMRI, ASII, BBCA, ICBP, ASRI, JSMR, dan HMSP.
Pekan lalu, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.726 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 25.324 miliar saham.
Pada penutupan akhir pekan lalu tersebut, 213 saham menguat, 290 terkoreksi, dan 225 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Antisipasi Penumpang Membludak di Manggarai, KCI Tambah 31 Feeder******Jakarta, CNN Indonesia--
Manajemen PT KAI Commuter Indonesia (KCI) menambah sebanyak 31 pengumpan (feeder) sebagai antisipasi kepadatan penumpang transit diStasiun Manggarai terutama pada jam sibuk ibu kota negara RI, DKI Jakarta.
"KAI Commuter mengoptimalkan sebanyak 31 perjalanan commuterline pengumpan tambahan dengan 17 perjalanan pada jam sibuk pagi hingga siang dengan relasi Manggarai-Angke/Kampung Bandan pp," kata Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba dalam keterangannya, Minggu (12/2) seperti dikutip dari Antara.
Anne menambahkan, pada jam sibuk sore hingga malam, KAI Commuter mengoperasikan sebanyak 14 perjalanan commuterline pengumpan tambahan untuk relasi Manggarai-Angke/Kampung Bandan dan Manggarai-Bekasi pp.
Lihat Juga :Stasiun Manggarai, Cagar Budaya dan Kisah Pertempuran Melawan "Zombie" |
Tak hanya menyiapkan pengumpan tambahan, Anne mengatakan pembangunan perluasan Stasiun Manggarai oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih terus berlangsung dan kini sudah lebih dari setengah progresnya.
"Saat ini pembangunan sudah 60 persen dan masih terus berlangsung," katanya.
Ia mengatakan tujuan pembangunan ini sebagai bentuk perhatian pihaknya terhadap tingginya mobilisasi masyarakat dan merupakan lanjutan dari perubahan-perubahan sebelumnya.
PT KAI Commuter Indonesia bersama KAI Daerah Operasi 1 Jakarta juga terus berkoordinasi dengan DJKA dalam memenuhi fasilitas-fasilitas pelayanan yang ada di area Stasiun Manggarai (Jakarta Selatan)
Untuk meningkatkan pelayanan, KAI Commuter menyiagakan petugas-petugas yang siap melayani jika pengguna membutuhkan informasi dan bantuan.
Lihat Juga :Menhub Temui Heru Budi Bahas LRT, MRT dan Stasiun Baru Tanah Abang |
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maaf kena penumpukan penumpang KRL Jabodetabek yang terjadi di Stasiun Manggarai Jakarta beberapa hari belakangan. Kondisi stasiun penuh sesak lantaran eskalator mati sehingga mempersulit para penumpang komuter yang transit di stasiun tersebut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan ada pekerjaan perawatan eskalator dan elevator untuk penumpang KRL Jabodetabek yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta.
"Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata Adita dikutip dari Detikcom, Jumat (27/1).
Menurutnya, perawatan tersebut merupakan bagian dari peningkatan fasilitas penunjang stasiun dan dilakukan dengan mengganti komponen mesin yang perlu diperbaiki. Pekerjaan ini dilakukan malam hari secara bertahap demi penumpukan penumpang.
Adita memastikan eskalator dan elevator di Stasiun Manggarai dapat difungsikan secara optimal. Kini, tinggal satu eskalator di pintu barat stasiun yang masih dilakukan perawatan dan tidak akan berdampak signifikan kepada perjalanan penumpang.
"DJKA akan terus berkoordinasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator untuk melakukan pemantauan, perawatan, serta rekayasa alur penumpang jika dibutuhkan," imbuhnya.
(Antara/kid)Label:pinjaman online ojk 2022、pangeran 86 slot、rajatoto
Terkait:video slot gacor malam ini、daftar situs slot terpercaya、link terbaik slot、pusat 777 slot gacor、rajajudi88、dua angka jitu、kuy89、japritoto、live slot168、10001 mimpi
bab terbaru:erek2 57(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《lumbung88 login》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,demo slot pragmatic solo toHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《lumbung88 login》bab terbaru。