angsa4d 44Jutaan kata 151021Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot yang resmi》
Aturan THR yang Wajib Dibayar Pengusaha ke Pekerja******
Menjelang hari raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Memang, untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan mengenai pemberian THR. Namun, jika merujuk pada aturan tahun lalu, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Lihat Juga :Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan |
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.
[Gambas:Video CNN]
Aturan THR yang Wajib Dibayar Pengusaha ke Pekerja******
Menjelang hari raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Memang, untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan mengenai pemberian THR. Namun, jika merujuk pada aturan tahun lalu, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Lihat Juga :Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan |
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjol resmi ojk 2021 cepat cair limit tinggi、cara pasang togel di manadototo、lapakzeus
Terkait:trik dapat maxwin olympus、wcb100 slot terbaru 2019、pinjaman online bunga rendah ojk、erek erek mancing ikan、bocoran rtp live harmonibet、bakar 69 slot、situs slot luar negeri gacor、keluaranmacau、ying77、situs slot online terbaru
bab terbaru:kapaljudi777(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
MenteriBUMNErick Thohir memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi.
Pemangkasan peluang itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan beleid tersebut merupakan salah satu omnibus law BUMN.
Selain mengatur soal gaji dobel, Erick Thohir katanya, melalui aturan itu juga mengatur direksi perusahaan pelat merah tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.
Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligibleterhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor China, tapi tidak dengan baju bekas ilegal yang merupakan sampah.
Hal itu diungkapkan Teten saat mendampingi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 7.363 bal baju impor bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat.
"UMKM tidak bisa bersaing dengan impor pakaian bekas karena ini sampah dari luar. Kalau dengan impor legal kita masih bisa bersaing, dengan produk China pun produk kita jauh lebih bagus," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Lihat Juga :Pemerintah Musnahkan Baju Bekas Impor Hampir Rp80 M |
Dalam acara tersebut, Mendag Zulkifli memimpin pemusnahan 7.363 bal baju impor bekas ilegal dengan nilai menembus Rp80 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran secara simbolis.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menambahkan pihaknya terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam penindakan impor baju bekas ilegal ini.
"Ini tentunya langkah bersama melakukan reinforcement untuk melindungi ekonomi domestik kita. Dari sisi kesehatan juga kita tahu barang-barang ini banyak mengandung kuman penyakit yang tentunya kita harus melindungi konsumen selain melindungi UMKM," tegas Askolani.
[Gambas:Video CNN]
Komisaris Utama PT Pertamina(Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara soal langkah Menteri BUMNErick Thohir memangkas peluang bagi bos BUMN rangkap jabatan untuk mendapatkan gaji dobel.
Ia menilai langkah tersebut merupakan terobosan yang baik.
"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan," katanya seperti dikutip dari detik.com, Senin (27/3).
"Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ujarnya.
Erick memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi. Pemangkasan peluang itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan beleid tersebut merupakan salah satu omnibus law BUMN.
"Jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nantinya tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Senin (27/3).
Selain mengatur soal gaji dobel, Erick Thohir katanya, melalui aturan itu juga mengatur direksi perusahaan pelat merah tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.
[Gambas:Video CNN]
Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," terangnya.
(detik.com/agt)Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan maskapai tidak menaikkan harga tiket pesawat sewenang-wenang saat musim mudikLebaran 2023.
Budi menjelaskan selama musim mudik Lebaran tahun ini operator berupaya memperbanyak pesawat untuk mengangkut penumpang. Selain itu, pihaknya juga akan menambah jam operasional.
Dengan begitu, tidak akan ada penumpukan penumpang di bandara dan mudik pun menjadi lancar.
"Kami sampaikan pada operator tidak menaikkan tarif sewenang-wenang. Kita tahu saudara kita perlu mudik atau berlibur. Operator supaya kooperatif jangan menaikkan satu tarif berlebihan," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Ia menyampaikan saat ini pemerintah memiliki batas atas dan bawah harga tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurut Budi, jika operator melampaui batas atas harga tiket, maka pihaknya akan menegur.
Lihat Juga :Respons Surat Viral, Bea Cukai Klaim Periksa 25 Pegawai 21 Kena Sanksi |
"Kami ada batas atas, apabila melampaui akan kami tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas," katanya.
Berikut tarif batas atas dan bawah baru harga tiket pesawat jet untuk kelas full service, medium class, dan no frills(low cost carrier/LCC):
1. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
tarif batas atas: Rp860 ribu
tarif batas bawah: Rp301 ribu
-Jakarta-Yogyakarta (YIA)
tarif batas atas: Rp848.000
tarif batas bawah: Rp297.000
2. Jakarta-Surabaya
tarif batas atas: Rp1.167.000
tarif batas bawah: Rp408.000
3. Jakarta-Lombok Praya
tarif batas atas: Rp1.396.000
tarif batas bawah: Rp489.000
4. Jakarta-Semarang
tarif batas atas: Rp796.000
tarif batas bawah: Rp279.000
5. Jakarta-Padang
tarif batas atas: Rp1.476.000
tarif batas bawah: Rp517.000
6. Jakarta-Medan
tarif batas atas: Rp1.799.000
tarif batas bawah: Rp630.000
7. Jakarta-Makassar
tarif batas atas: Rp1.830.000
tarif batas bawah: Rp641.000
10. Jakarta-Palembang
tarif batas atas: Rp844.000
tarif batas bawah: Rp295.000
11. Jakarta-Jayapura
tarif batas atas: Rp4.621.000
tarif batas bawah: Rp1.617.000
12. Jakarta-Kupang
tarif batas atas: Rp2.624.000
tarif batas bawah: Rp918.000
13. Ambon-Jakarta
tarif batas atas: Rp3.040.000
tarif batas bawah: Rp1.064.000
[Gambas:Video CNN]
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023atau Idulfitri 1444 H.
Menurutnya, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
"Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida di kantornya, Selasa (28/3).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Ida mengungkapkan THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
MenteriBUMNErick Thohir memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi.
Pemangkasan peluang itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan beleid tersebut merupakan salah satu omnibus law BUMN.
Selain mengatur soal gaji dobel, Erick Thohir katanya, melalui aturan itu juga mengatur direksi perusahaan pelat merah tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.
Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligibleterhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
《situs slot yang resmi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek2 uangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot yang resmi》bab terbaru。