gacor 138 slot 796Jutaan kata 346441Orang-orang telah membaca serialisasi
《togel warna hk》
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Pemkot Cirebon usulkan Soerjadi Soerjadarma jadi pahlawan nasional******
Baca juga: Aceh Barat peringati syahid pahlawan Teuku Umar melalui napak tilas
Baca juga: Menyingkap fakta seputar pembunuhan Oto "Si Jalak Harupat" “Setelah seminar itu, kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sosial untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional,” ujarnya. Ia menyatakan Pemkot Cirebon berkomitmen mendukung usulan tersebut, karena tokoh ini memiliki kontribusi yang begitu besar terhadap bangsa Indonesia. Berdasarkan catatan sejarah, tutur dia, Soerjadi berjasa dalam mendirikan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) serta dinobatkan sebagai “Bapak AURI”. Agus menjelaskan tokoh tersebut memiliki pengalaman yang luas dalam bidang militer di Indonesia. Soerjadi adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari tahun 1959-1962, dan juga menjabat sebagai Kepala Staf TNI AU pertama pada 1946-1962. “Mudah-mudahan ini menjadi sebuah penghormatan dan juga menjadi motivasi bagi masyarakat Kota Cirebon, bahwa ada putra terbaik yang pernah memimpin TNI AU dan pernah menjadi panglima perang pada awal pembentukannya,” ucapnya. Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Soerjadi memiliki garis keturunan atau merupakan cicit dari Pangeran Jakaria alias Aryabrata yang berasal dari Keraton Kanoman Cirebon. “Kami mendukung dan memperjuangkan pengusulan ini karena menjadi kebanggaan terhadap putra daerah Kota Cirebon,” katanya. Sementara Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Udara (Waaspers Kasau) Marsekal Pertama TNI Ir Bob Henry Panggabean menyambut baik langkah dari Pemkot Cirebon, yang berusaha agar penganugerahan ini terwujud. Pihaknya siap memberikan dukungan supaya proses pengusulan tersebut berjalan lancar, sehingga Elang Soerjadi Soerjadarma dinobatkan sebagai salah satu pahlawan nasional. “Kami berharap dari TNI AU bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga kita bisa menambah pahlawan nasional yang tentunya asli dari Kota Cirebon,” katanya.*
Baca juga: Pemkab Kudus usulkan KH Raden Asnawi sebagai pahlawan nasional
Baca juga: Lemkapi: Hoegeng layak diusulkan sebagai pahlawan nasional
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:cicilan lazada、cara menghasilkan uang melalui hp、buku mimpi uang 2d
Terkait:gmwin slot、asiampo、tos808、buku mimpi gaya baru、surga88、pola 123 slot、web slot terpercaya、tafsir mimpi erek erek、pola mahjong hari ini、bintangslot
bab terbaru:naga138(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Ini merupakan tahun kedua Pertamina mendukung kegiatan F1 Powerboat.....Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) mendukung perhelatan kejuaraan dunia balap perahu super cepat F1 Powerboat (F1H20) yang berlangsung 2-3 Maret 2024 di Balige, Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Kami all-out mendukung infrastruktur kelistrikan hijau di IKN....Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) melalui subholdingPLN Nusantara Power telah menyambung pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke jaringan transmisi atau sinkronisasi tahap I sebesar 10 megawatt (MW) dari total 50 MW.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya derasJakarta (ANTARA) - Tim SAR gabungan mencari dua anak berasal dari Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, yang terseret arus saat bermain dan berenang di Kali Mampang.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
《togel warna hk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bangsawan88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《togel warna hk》bab terbaru。