kampuspoker 580Jutaan kata 262470Orang-orang telah membaca serialisasi
《togel hongkong 2023》
LeBron James cetak 40 ribu poin pertama dalam sejarah NBA******
James berputar melewati pemain bertahan Denver Nuggets untuk melakukanlayupmulus di awal kuarter kedua, yang mencatatkan pencapaian tersebut. Dia mengepalkan tangannya dan meninju udara setelah mencapai 40 ribu poin.
"Untuk mencapai prestasi dan meraih pencapaian sepanjang karier saya, semuanya berarti bagi saya. Sangat," kata James seperti dikutip dari laman resmi NBA.
"Tentu saja, ada urutan kekuasaan di mana ada yang lebih tinggi dari yang lain. Tapi saya berbohong kepada Anda jika saya mengatakan ini tidak berarti apa-apa. Ini sangat berarti," lanjutnya.
Baca juga: Satu laga lagi LeBron James mencatat sejarah baru NBA
LeBron James diperkirakan akan mencetak rata-rata sekitar 25 poin per gim pada musim ini. James menjadi sejarah baru, di mana pemain NBA berusia 39 tahun itu masih memiliki performa konsisten selama hampir 20 musim dengan rataan 25 poin per laga.
Belum ada “pemain tertua” di NBA yang rata-rata mencetak 10 poin secara konsisten sejak John Stockton mencetak 10,8 poin per gim pada musim 2002-2003. James diperkirakan akan finis dengan rata-rata skor tertinggi di antara pemain tertua mana pun. Kareem Abdul-Jabbar adalah pemain tertua di liga ketika ia mencetak rata-rata 23,4 poin pada musim 1985-86.
Meskipun pencapaian terbaru James kali ini tidak seistimewa sebagai pencetak skor tertinggi sepanjang sejarah NBA yang telah dia buat tahun lalu, namun 40 ribu poin yang belum pernah dibuat oleh siapa pun tetap menjadi momen yang spesial.
James akan berada di seluruh buku rekor NBA jika dia benar-benar mengejarnya, dan itu mungkin dilakukan. Berikut sekilas peringkat catatan LeBron James dalam statistik lainnya:
Menit bermain (ke-2)
Assist (ke-4)
Steal (8)
Game dimainkan (ke-7)
Rebound (31)
Baca juga: LeBron kembali ukir sejarah baru di NBA All-Star Weekend 2024
Baca juga: LeBron James ingin bermain di Olimpiade Paris dan pensiun di Lakers
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Tim SAR temukan jasad anak yang hanyut di Kali Mampang******
"Korban pertama ditemukan hari ini jam 08.55 WIB," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Jakarta Selatan, Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan bahwa jasad anak itu ditemukan saat Tim SAR gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), warga dan lainnya menyisir Kali Mampang pada Minggu pagi.
Korban atas nama April (14) ditemukan oleh Tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia. "Jarak ditemukannya korban dan lokasi hanyut sekitar satu kilometer," ujarnya.
Baca juga: Dua anak di Jaksel terseret arus saat bermain di Kali Mampang
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan korban tenggelam di Kali Sunter
Tim SAR gabungan masih mencari satu anak lainnya yang belum ditemukan, setelah hanyut pada Sabtu (2/3) sekitar jam 14.00 WIB. "Tim masih mencari korban lainnya yang belum ditemukan," katanya.
Sebelumnya, Kanitero menjelaskan kronologi
hanyutnya dua anak bernama Fais (15), dan April (14). Kejadian bermula dari adanya tujuh anak-anak yang sedang bermain di Kali Mampang pada Sabtu sekitar jam 14.00 WIB.
Dari tujuh anak itu, enam di antaranya mandi di Kali Mampang. Dua anak terseret arus dan teman-temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras.
"Anak yang berusaha menolong atas nama Ramdan (16) yang sekarang sedang dirawat karena kesulitan bernafas," katanya yang menambahkan bahwa untuk lima lainnya dinyatakan selamat dari musibah tersebut.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:rtp agen138、situs slot gampang jp、cara gunakan voucher lazada
Terkait:situs gacor maxwin hari ini、pejuang303、slot airbet88、link slot yang bagus、123 slot gacor、situs online terpercaya togel、agen judi bola parlay terpercaya、cara main gaple menang terus、buy slot、cara bayar kredivo sekaligus
bab terbaru:game slot yang mudah menang(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini.Sentani (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, memandang perlu KPU setempat menjelaskan perihal tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).
Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Event internasional ini sekaligus menunjukkan bahwa Bantul adalah kabupaten kreatif kriya yang kuat di Indonesia.Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih mengatakan pameran bertajuk Jogja International Furniture and Craft Fair Indonesia (JIFFINA) yang digelar di Jogja Expo Center Banguntapan, 2-5 Maret 2024, dapat memperkuat daerah ini sebagai kabupaten kreatif kriya di Indonesia.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024
《togel hongkong 2023》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot138 bonus 100Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《togel hongkong 2023》bab terbaru。