sakti123 demo 917Jutaan kata 172067Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp cinema777》
Dari 64 Juta UMKM RI, Baru 11 Persen Terdaftar di Ditjen KI Kumham******Denpasar, CNN Indonesia--
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laolymengatakan masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia yang belum mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual (KI) ciptaannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Yasonna mengatakan dari 64 juta UMKM di Indonesia baru 11 persen yang mendaftarkannya ke Ditjen KI di Kemenkuham. Lebih lanjut, ke depannya dia ingin hal tersebut perlu didorong.
"Dari 64 juta UMKM kan baru 11 persen yang (memiliki) perlindungan kekayaan Intelektual," kata dia, saat kegiatan 'Satu Jam Bersama Menkumham' di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Bali, Bali, Jumat (1/9).
"Dan secara hukum dia menjadi tidak terlindungi. Dan pada suatu saat ada orang yang menggunakan merk yang sama karena dia sudah melihat potensinya akan menimbulkan persoalan," imbuh Yasonna.
Lihat Juga :Pengusaha Minta Pemprov DKI Tak Wajibkan Swasta Beli Mist Generator |
Yasonna juga menyatakan pelindungan KI seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90 persen dari UMKM di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.
"KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki," jelasnya.
Ia menyebutkan, di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.
Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.
Yasonna menilai salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali.
"Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi," ujar Yasonna.
Lihat Juga :Xiaomi Ngaku Untung di Tengah Tren Anjlok Penjualan Hp, Cek Sebabnya |
Ia menjabarkan, pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.
Jumlah terbaru tersebut, ujar Yasonna, mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
"Saya bersyukur bahwa Bapak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh," ujarnya.
Sementara, di sisi lain, Menteri Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI. Ia mengatakan butuh sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.
Lihat Juga :Apa Itu Hak Paten, Jenis, Syarat, dan Masa Berlakunya |
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Zulhas Sebut RI Batal Impor 1 Juta Ton Beras India******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri PerdaganganZulkifli Hasan mengatakan Indonesia batal mengimpor 1 juta ton beras dari India.
Hal ini tak lepas dari India yang tengah menyetop ekspor beras demi mengamankan pasokan dalam negeri mereka.
"Oh enggak (enggak jadi impor dari India). India lagi melarang ekspor berasnya," ungkap Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detik finance, Senin (4/9).
"India itu mau pemilu, India itu inflasinya 8 persen segala cara terkait pangan dilarang ekspor, agar harganya turun dan inflasinya terkendali. Musuh pemerintahan saat ini itu inflasi," jelas Zulkifli.
Meski demikian, ia mengatakan cadangan beras pemerintah (CBP) Indonesia aman. Berdasarkan data yang ia miliki, CBP saat ini 1,6 juta ton.
"Beras kita cukup kita punya 1,6 juta (ton) agar nggak tidak usah panik kita beras cukup ada 1,6 juta. Tahun lalu 500 ribu, sekarang 1,6 juta mungkin masuk lagi 400 ribu," ujarnya.
Indonesia sebelumnya bakal mengimpor beras dari India. Rencana ini dilontarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso. Ia mengklaim rencana itu sudah ada sejak lama.
Bahkan, kesepakatan atau Memorandum of Understanding(MoU) juga terjadi sebelum India melarang ekspor berasnya pada 20 Juli 2023 lalu.
"Sebenarnya kemarin kita sudah final tinggal tanda-tangan. Kita kan mau ada MoU khusus impor dari India," ujar Budi, Senin (14/8) lalu.
Namun, saat itu Budi mengatakan sejak adanya kebijakan penyetopan ekspor beras oleh India, pemerintah Indonesia belum mendapatkan keputusan dari negara tersebut. Karenanya, belum ada kepastian apakah impor tersebut berlanjut apa tidak.
"Cuma dengan ada kebijakan India itu, sekarang masih nunggu. Jadi apakah beli apa tidak kita masih nunggu keputusan. Kita kan mau ada MoU khusus impor dari India. Kebetulan dia punya kebijakan itu, mereka belum ngasih keputusan ke kita untuk India berhak atau tidaknya. Karena pada awalnya nggak ada masalah itu, kan kebijakan baru," tutur Budi.
[Gambas:Video CNN]
Label:singa id legal atau ilegal、toto88 rtp、pinjaman online langsung cair ktp 24 jam
Terkait:sport 88 slot、erek19、988 slot gacor、kredivo cara bayar、aurampo、rtp untung99、voucher indomaret 25000、situs ug terbaru、afabola、agenjp
bab terbaru:pinjaman klik kami(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《rtp cinema777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,surga play 88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp cinema777》bab terbaru。