indo777slot 620Jutaan kata 149821Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot383》
Orang Miskin di Sumut Terus Turun Dalam Tiga Tahun Terakhir******
Penduduk miskin di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami penurunan. Penurunan diketahui berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Berdasarkan data itu, tercatat jumlah penduduk miskin di Sumut sebesar 1,24 juta jiwa pada Maret 2023 atau berkurang sekitar 22,4 ribu jiwa dalam satu semester terakhir.
"Pada September 2022 jumlah penduduk miskin sebanyak 1,26 juta jiwa. Sehingga jumlah orang miskin di Sumut turun sebesar 0,18 poin yaitu dari 8,33 persen pada September 2022 menjadi 8,15 persen pada Maret 2023" kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Nurul Hasanudin, Senin (17/7).
"Keadaan sejak Maret 2021 hingga Maret 2023 terjadi penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin, hingga kembali ke level sebelum terjadinya pandemi," jelas Nurul.
Menurut Nurul, berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2022 - Maret 2023, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sebanyak 26,4 ribu jiwa.
"Sedangkan di perdesaan justru bertambah sebanyak empat ribu jiwa, dengan persentase penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,40 poin sementara di perdesaan mengalami peningkatan sebesar 0,07 poin," urainya.
Nurul menyebut beberapa faktor yang menyebabkan tingkat kemiskinan di Sumut turun adalah perekonomian triwulan I 2023 yang tumbuh sebesar 4,87 persen. Selain itu, penurunan kemiskinan juga didorong oleh tingkat pengangguran yang berkurang di daerah tersebut.
"Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2023 sebesar 5,24 persen atau turun sebesar 0,17 persen poin dibandingkan Agustus 2022 (6,16 persen). TPT perkotaan menurun dari 8,67 persen Agustus 2022 menjadi 6,78 persen pada Februari 2023. TPT perdesaan meningkat dari 3,11 persen pada Agustus 2022 menjadi 3,44 persen pada Februari 2023.
Kemudian, lanjut Nurul, membaiknya kondisi ketenagakerjaan yang juga tercermin dari peningkatan proporsi pekerja formal juga menjadi pendorong menurunnya tingkat kemiskinan di Sumatera Utara. Tren pekerja formal meningkat dari 40,93 persen menjadi 42,38 persen pada Februari 2023.
"Jika dilihat berdasarkan wilayah, pekerja formal perkotaan meningkat 46,25 persen pada Agustus 2022 menjadi 54,42 persen pada Februari 2023. Sedangkan pekerja formal di perdesaan menurun 32,94 persen pada Agustus 2022 menjadi 28,88 persen pada Februari 2023. Lalu Nilai Tukar Petani (NTP) secara umum meningkat di Maret 2023 yakni sebesar 127,40," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Peternak soal RI Impor 50 Ribu Sapi Hidup dari Afsel: Belum Bebas PMK******
Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatanbelum bebas penyakit mulut dan kuku(PMK). Pernyataan ini untuk menanggapi rencana pemerintah untuk mengimpor 50 ribu ekor sapi hidup dari sana.
Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan impor sapi sah-sah saja dilakukan. Namun, ia meminta agar protokol kesehatan diperhatikan karena Afrika Selatan belum bebas PMK.
Ia menyebut Indonesia pernah mengalami pengalaman buruk saat mengimpor daging sapi dari India, yang diduga menjadi penyebab wabah PMK di Tanah Air. Dengan adanya PMK, lalu lintas ternak di dalam negeri saja saat ini diatur ketat. Maka pengawasan harusnya lebih ketat dilakukan jika ingin memasukkan ternak dari luar negeri.
"Sekarang mau impor dari negara yang belum bebas PMK, sah-sah saja menurut aturan. Tapi yang penting bagi peternak, jangan lagi peternak dibebankan sebagai akibatnya. Sekarang ini ada penyakit lumpy skin disease, ada PMK, terakhir ada lagi outbreak antraks," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
Ia menyebut munculnya penyakit-penyakit tersebut menjadi tanda lemahnya pengawasan ternak di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan protokol kesehatan saat mengimpor ternak. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan laboratorium serta petugas yang berkualitas.
"Kita kurang dokter hewan. Itu dulu ditata sebenarnya baru boleh impor dari mana-mana supaya masyarakat peternak tidak terbebani dengan penyakit yang sekarang merebak," katanya.
Terkait jumlah impor sapi dari Afrika Selatan sebanyak 50 ribu ekor, Rochadi mengatakan sebenarnya angka bukan jumlah yang besar.
Pasalnya, dari total kebutuhan sapi hidup nasional sebesar 800 ribu ekor per tahun, sebanyak 60 persen di antaranya dipasok peternak dalam negeri. Sedangkan, sisanya dari impor yang sebagian besar berasal dari Australia.
"Kalau 50 ribu itu sebenarnya kecil dari total kebutuhan dalam negeri," katanya.
Rencana impor 50 ribu ekor sapi dari Afrika Selatan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuannya dengan dengan Presiden Cyril Ramaphosa.
"Sebagai langkah awal, kami sedang mengeksplorasi potensi kerjasama impor 50 ribu ekor sapi dan 300 ribu ton kedelai dari Afrika Selatan," kata Luhut dalam keterangan foto di akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Rabu (12/7).
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:cara mencairkan voucher indomaret、situs baru langsung jp、buku mimpi 00 sampai 99
Terkait:slot ter gacor、link lock slot machine、cara pinjol cepat cair、blibli pinjaman、dogelexus、bandarq228、bandarsloto、situs paling gacor saat ini、situs terbaru gacor、cara dapat uang 5 juta dalam sehari
bab terbaru:pola trik maxwin(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Pengusaha komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia cemas dengan aturanDevisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dolar atau DHE di perbankan selama tiga bulan dengan jumlah minimal 30 persen mulai 1 Agustus 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan aturan tersebut pasti akan mengganggu keuangan perusahaan. Pasalnya, uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.
Kendati, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.
Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aturan ini nantinya para pengusaha yang bersangkutan bisa mengikuti dan tidak memberatkan.
"Kami berharap agar dalam pembahasan peraturan pelaksanaan, para eksportir SDA juga diminta masukan secara teknis agar peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan sedapat mungkin bisa mengurangi beban arus kas perusahaan," jelasnya.
Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.
Meski demikian, Gapki juga sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan ini. Namun, bila saat pelaksanaannya nanti dirasa memberatkan, maka akan mengajukan revisi kepada pemerintah terutama untuk besaran nilai yang harus ditahan.
"Ya kita ikuti terlebih dahulu, apabila dalam pelaksanaan ternyata kinerja ekspor terganggu, kita memohon agar kebijakan segera direvisi, minimal perubahan besarannya diubah," pungkas Eddy.
[Gambas:Video CNN]
Survei Bank Indonesia(BI) mengindikasikan kegiatan dunia usahameningkat pada kuartal II 2023. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) sebesar 16,62 persen meningkat dari 11,05 persen pada kuartal I 2023.
"Peningkatan kinerja kegiatan usaha terjadi pada mayoritas Lapangan Usaha (LU), terutama pada LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan seiring dengan pola historis musim panen tanaman bahan makanan (tabama) dan hortikultura dan LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan aktivitas industri dan kapasitas penyimpanan yang mendukung," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).
Selain itu, kinerja LU Konstruksi juga terindikasi meningkat sejalan dengan dimulainya pembangunan proyek domestik. LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Transportasi dan Pergudangan, dan LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga meningkat sejalan dengan peningkatan permintaan saat Idulfitri 2023.
"Penggunaan tenaga kerja juga terindikasi meningkat dan berada dalam fase ekspansi. Sementara itu, kondisi keuangan dunia usaha terindikasi membaik dari seluruh aspek, yaitu aspek likuiditas dan rentabilitas, dengan akses pembiayaan yang tetap mudah," kata Erwin.
Pada kuartal II 2023, responden memprakirakan kegiatan usaha kian menguat dengan SBT sebesar 15,42 persen.
Kegiatan usaha yang tetap kuat diprakirakan terjadi pada beberapa LU sekunder, antara lain LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan permintaan dan ketersediaan sarana produksi yang mendukung dan LU Konstruksi sejalan dengan meningkatnya permintaan dan berlanjutnya proyek domestik.
"Selain itu, kinerja LU Pertambangan dan Penggalian juga diprakirakan meningkat sejalan dengan faktor musiman, ketersediaan sarana produksi, serta peningkatan kapasitas penyimpanan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) membantah kehadiran pelabuhan internasional ini memicuperang tarifdengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Utama PPI Fuad Riza enggan memunculkan istilah persaingan tidak sehat antara Patimban dengan Tanjung Priok. Menurutnya, kehadiran dua pelabuhan ini saling melengkapi.
"PPI sebagai swasta yang mendapatkan konsesi untuk mengelola pelabuhan (Patimban) selama 40 tahun, tentunya kami punya perhitungan bisnis sendiri. Karena kalau terjadi perang harga, sama-sama rugi, PPI dan Tanjung Priok. Kami tak ingin ada perang harga," katanya dalam Forum Group Discussion Patimban Connection di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (12/7).
Ia juga menegaskan pemerintah membangun Pelabuhan Patimban sebagai alternatif dari hiruk pikuk kondisi di Tanjung Priok. Kini, Tanjung Priok sudah sangat padat, terlebih Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
Kendati demikian, ia mengatakan persaingan bisnis tidak hanya dilihat dari satuan harga untuk jasa yang diberikan. Fuad menyebut pengguna bisa menilai pelayanan jasa yang ditawarkan di masing-masing pelabuhan, baik untuk kendaraan maupun terminal peti kemas.
"Kalaupun itu terjadi, amit-amit misalkan perang harga atau ada bagus-bagusan service level, yang akan merasakan manfaatnya adalah pengguna jasa itu sendiri. Pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik nasional," tuturnya.
Meski membantah bakal ada perang harga, Fuad mengakui tarif jasa yang diberikan Pelabuhan Patimban lebih murah dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Patimban sudah beroperasi sejak 2020 lalu. Setahun berikutnya, pelabuhan internasional ini dioperasikan secara penuh oleh PT PPI selaku pengelola, berdasarkan perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Fuad mengatakan volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 menyentuh 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7).
Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG berhasil ditutup pada level 6.815 sehingga mengindikasikan adanya konsolidasi jangka pendek. Kondisi ini dinilai membuka jalan IHSG menuju level 6.884.
"Berdasarkan indikator MACD (Moving Average Convergence Divergence) menandakan momentum bullish," kata Ivan seperti dikutip dari riset hariannya.
Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat namun terbatas pada hari ini. Penyebabnya karena pergerakan IHSG saat ini terlihat pada rentang konsolidasi wajar pasca mengalami kenaikan jangka pendek beberapa waktu sebelumnya.
"Sehingga peluang kenaikan masih terbuka lebar. Hal ini juga ditopang oleh capital inflow yang telah tercatat secara ytd, hari ini IHSG berpotensi menguat terbatas," jelasnya.
Lihat Juga :![]() |
William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support 6.636 dan resistance 6.888 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni SMGR, BMRI, ASII, BBRI, UNVR, BSDE, dan AKRA.
IHSG ditutup di level 6.810 pada Kamis (13/7). Indeks saham menguat 2 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,75 miliar saham.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkanpeternakuntuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini disampaikan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'Arif menjelaskan antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan. Virus ini disebabkan oleh bakteri bacillus anthracis yang hidup di tanah.
Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.
Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit.
Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dokter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
Syamsul mengatakan bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya.
Lihat Juga :Menpan RB Bocorkan Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024 |
"Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora, di mana spora tersebut akan dapat bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,"kata Syamsul.
Selanjutnya, spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan empat tipe penyakit. Adapun empat tipe penyakit itu adalah tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsi, tipe kulit yang ditunjukkan dengan adanya keropeng khas, tipe paru- paru bila menghirup spora, dan tipe radang otak.
"Kalau hewan sudah mati harusnya langsung dikubur dengan kedalaman tertentu hingga tanah uruknya kira-kita 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya," sambung Syamsul.
Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul Wibawanti menambahkan saat ini pihaknya berkolaborasi dengan bidang veteriner, kesehatan hewan dan bidang kesehatan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan deteksi dini pada hewan ternak. Hal itu dilakukan sebagai tanggap awal gejala dan langkah antisipasi antraks.
"Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan penyebaran antraks sekaligus meningkatkan sistem kekebalan hewan ternak," ujar Wibawanti pada keterangan resmi yang sama.
[Gambas:Video CNN]
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)《slot383》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara meningkatkan limit shopee pinjamHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot383》bab terbaru。