cara mendapatkan voucher toko di shopee 842Jutaan kata 346753Orang-orang telah membaca serialisasi
《babon4d》
WhatsApp tes batasi "screenshot" foto profil untuk lindungi pengguna******Jakarta (ANTARA) - Aplikasi pesan instan, WhatsApp, dikabarkan tengah melakukan pengetesan untuk pembatasan tangkapan layar atau "screenshot" pada foto profil pengguna sehingga nantinya bisa melindungi privasi pengguna dengan lebih baik lagi.
Fitur tersebut dihadirkan untuk mencegah kontak yang tidak sah untuk mencuri identitas pengguna tertentu.
Dalam laporan Phone Arena, Rabu (21/2), fitur itu pertama kali diungkap oleh WABetaInfo yang menemukan pembatas screenshotpada aplikasi beta Android versi 2.24.4.25.
Hadirnya fitur itu pun saat ini masih terbatas pada beberapa pengguna beta terpilih dan baru akan diluncurkan secara lebih luas dalam beberapa minggu mendatang.
Baca juga: WhatsApp akan sinkronkan kunci obrolan di semua perangkat
Baca juga: Sembilan cara pastikan berkirim pesan WhatsApp dengan lebih aman
Dengan penerapan perubahan tersebut, ketika seseorang mencoba mengambil tangkapan layar gambar profil kontak, layar hitam akan muncul dengan pemberitahuan yang berbunyi: "Tidak dapat mengambil tangkapan layar karena pembatasan aplikasi."
Bisa dibilang pembaruan ini didasarkan pada ketentuan yang telah diterapkan WhatsApp lima tahun lalu.
Ketentuan yang dimaksud adalah mencegah pengunduhan gambar yang tidak sah dengan menghilangkan kemampuan menyimpan foto profil pengguna lain secara langsung.
Meski fitur itu sebenarnya cukup baik, namun ternyata masih belum cukup untuk menghentikan beberapa pengguna yang tidak bertanggung jawab melakukan pencurian identitas atau menyimpan foto profil pengguna aslinya.
Beberapa ada yang mengakalinya dengan mengambil tangkapan layar gambar profil dan akhirnya foto profil tersebut bisa disimpan atau bahkan langsung disalahgunakan.
Kehadiran fitur pembatasan tangkapan layar tersebut seakan menjadi jawaban baru dari WhatsApp mengatasi modus itu secara langsung.
Jika fitur ini diluncurkan secara luas, maka akan menjadi solusi bagi pengguna yang menginginkan kontrol lebih baik atas privasi mereka termasuk dalam hal ini terkait dengan keamanan identitas foto profil mereka.
Meski begitu, pengguna harus menunggu dan bersabar hingga proses pengetesan aplikasi beta menunjukkan hasil yang baik.
Baca juga: WhatsApp rilis fitur "Pin Message" mungkinkan pengguna sematkan pesan
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
"Publisher Rights" buat kerja sama platform digital dan media terarah******Jakarta (ANTARA) - Kehadiran Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rightsdapat membuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan media menjadi lebih ajek atau terarah.
Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, seperti di dalam poin-poin yang dijelaskan dalam aturan tersebut platform digital perlu memberikan upaya terbaiknya untuk mendukung perusahaan pers.
"Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," kata Nezar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Perpres 'Publisher Rights' atur kerja sama platform digital-pers
Lebih lanjut, kesepakatan antara platform digital dan perusahaan media bisa lebih ajek karena regulasi tersebut juga turut mewajibkan perusahaan platform digital untuk adil memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media.
Dalam hal distribusi berita, kewajiban lainnya dari platform digital ialah memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, dengan adanya Perpres Publisher Rightspara platform digital diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak.
Beberapa kerja sama yang diatur di antaranya seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
Baca juga: Dewan Pers jelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
“Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak," ujar Nezar.
Nantinya seluruh praktik kerja sama antara platform digital dan perusahaan media itu akan diawasi oleh komite yang nantinya dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
Nezar menegaskan syarat berlakunya kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media dapat tercipta apabila perusahaan media telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Perpres Publisher Rights ini hanya berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," tutup Nezar.
Baca juga: Perpres "Publisher Rights" dan asa berkembangnya jurnalisme bermutu
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Label:pinjaman online resmi tenor panjang、cara pinjam uang di bank cimb niaga tanpa jaminan、gbo4d
Terkait:w69 slot gacor、maxwin 5000 login、wishbet88、buku mimpi 2d 49、slot gampang menang terpercaya、gospin123、cendana88、royalbola、situs judi slot terpercaya dan banyak bonus、pinjaman online 12 bulan
bab terbaru:simulasi pinjaman kredivo(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《babon4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,7dewa situs slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《babon4d》bab terbaru。