slot top 994Jutaan kata 228184Orang-orang telah membaca serialisasi
《chat kredivo》
Presiden bertolak ke Melbourne hadiri KTT Khusus ASEAN******Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo bertolak ke Melbourne, Australia, Senin pagi, untuk menghadiri perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia 4-6 Maret 2024, yang merayakan 50 tahun hubungan kemitraan ASEAN dengan negara tersebut.
"Hari ini saya dengan delegasi terbatas akan berangkat ke Melbourne, Australia untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-Australia," ujar Presiden dalam keterangannya menjelang keberangkatan di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Presiden menyampaikan KTT diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia dan akan membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan ke depan guna mewujudkan kawasan Indo Pasifik damai, stabil dan makmur.
"Saya akan menggunakan kesempatan ini untuk mendorong kerja sama penguatan integrasi ekonomi, transisi energi dan transformasi digital, serta kemajuan paradigma kolaborasi dan penghormatan hukum internasional secara konsisten termasuk dalam isu Palestina," ujarnya.
Selain menghadiri KTT, Presiden juga akan melakukan pertemuan bilateral Perdana Menteri Australia, Selandia Baru dan Kamboja.
"Saya dan rombongan insya Allahakan tiba kembali di Jakarta 6 Maret, pada hari Rabu," kata Presiden.
Presiden bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers kepada wartawan yakni Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
ASEAN dan Australia menjalin hubungan dialog sejak 1974 yang kemudian ditingkatkan menjadi Kemitraan Strategis pada 2014 dalam rangka peringatan 40 tahun hubungan tersebut.
Kedua belah pihak menyepakati Kemitraan Strategis Komprehensif ASEAN-Australia pada 2021. Selama 50 tahun terakhir, kerja sama antara ASEAN dan Australia terus berkembang, diperdalam, dan diperluas hingga mencakup berbagai bidang di tiga pilar Komunitas ASEAN.
Kedua pihak merayakan peringatan HUT ke-50 Hubungan Dialog tahun ini dengan penyelenggaraan KTT Khusus ASEAN-Australia yang rencananya akan diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada 4-6 Maret 2024.
Baca juga: Presiden: Banyak investor antre mau berinvestasi di IKN
Baca juga: Anggota DPR: Jokowi buktikan kerja sama konkret Indonesia-Australia
Baca juga: Australia-Indonesia perkuat kerja sama iklim, transisi energi
Baca juga: Indonesia-Australia sepakat perangi misinformasi dan disinformasi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang personel TNI untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Benar, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya anggota TNI selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK dalami aliran uang suap Gubernur Maluku Utara dalam proyek pemprov
Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, dengan tembusan kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi.
"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran para saksi dalam kasus tersebut maupun informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Baca juga: Mendagri ajak tiga kepala daerah ke KPK diskusi pencegahan korupsi
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Malut melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Baca juga: Tiga kepala daerah diminta jadi agen pemberantasan korupsi
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan******Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas(LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hakim Ketua Maryono menyebutkan berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP. "Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Untuk itu, Maryono memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Selain itu, lanjut dia, biaya perkara Karen Agustiawan dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim terdiri atas Maryono sebagai ketua serta Sigit Herman Binaji dan Asmudi sebagai anggota pun menjelaskan beberapa tanggapan hakim terhadap nota keberatan Karen. Tanggapan tersebut, antara lain, atas keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum.
Baca juga: JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan
Baca juga: Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tidak jelas Sebelumnya, penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyidikan, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan keberatan Karen mengenai surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014. Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:dewakoin99、high4d、kakak88
Terkait:angka jitu ikan lele、kaitoto、margo123、betnation77、situs slot new member、seribu mimpi bergambar 2d、dunia777 rtp、eorotogel、slot tergacor terbaru、aplikasi buat slot gacor
bab terbaru:erek erek buku tafsir mimpi(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《chat kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,texasqqHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《chat kredivo》bab terbaru。