suhu 68 slot 186Jutaan kata 881414Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot 212 terbaru》
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Anggota OPEC+ perpanjang pemangkasan produksi minyak hingga Q2 2024******
OPEC+ adalah kelompok produsen minyak yang terdiri dari negara-negara anggota Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (Organization of the Petroleum Exporting Countries/OPEC) dan sekutunya.
OPEC pada Minggu malam waktu setempat menyatakan bahwa Sekretariatnya "mencatat pengumuman" dari beberapa negara OPEC+ tersebut mengenai perpanjangan pemangkasan sukarela tambahan sebesar 2,2 juta barel per hari (bph) untuk Q2 2024.
OPEC menjelaskan bahwa pengurangan tambahan ini diambil dari kuota yang disepakati dalam pertemuan tingkat menteri OPEC+ pada Juni 2023 lalu. Pengurangan ini merupakan tambahan dari pengurangan produksi sukarela yang diumumkan oleh negara-negara OPEC+ pada April tahun lalu dan kemudian diperpanjang hingga akhir 2024, kata OPEC.
Pada November 2023, Arab Saudi, Rusia, dan beberapa negara OPEC+ lainnya mengumumkan pemangkasan produksi secara sukarela dengan total sekitar 2,2 juta bph untuk kuartal pertama (Q1) tahun ini.
Kementerian Energi Arab Saudi pada Minggu mengatakan bahwa negaranya, yang merupakan pemimpin de facto OPEC, akan memperpanjang pemangkasan produksi sukarela sebesar 1 juta bph hingga akhir Juni tahun ini. Negara tersebut akan memproduksi minyak sekitar 9 juta bph sampai akhir Q2 tahun ini, kata kementerian itu.
Rusia, sekutu utama OPEC, juga mengumumkan pemangkasan sukarela sebesar 471.000 bph dari produksi dan ekspor minyak mentahnya untuk Q2. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pemangkasan 500.000 bph di Q1.
Negara-negara OPEC+ lainnya, termasuk Irak, Uni Emirat Arab, Kuwait, Kazakhstan, Aljazair, dan Oman, juga memperpanjang pemangkasan produksi sukarela mereka hingga Q2 2024.
Namun, pernyataan OPEC menyebutkan bahwa pemangkasan sukarela ini "akan disesuaikan secara bertahap tergantung pada kondisi pasar" guna mendukung stabilitas pasar setelah bulan Juni.
Negara-negara OPEC+ akan mengadakan pertemuan tingkat menteri pada Juni mendatang guna membahas target produksi.
Pewarta: Xinhua
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs pragmatic tergacor、rtp dewapoker、zara4d login
Terkait:situs slot resmi terpercaya 2022、gocek 88 slot login、alfa4d、pinjol kirim ke dana、asiagame99、megasloto188、jika tidak membayar pinjol ilegal、sinar88、situs slot 25 bonus 25、jam gacor bonanza
bab terbaru:akun slot yang lagi gacor hari ini(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024
Tradisi turun temurun ini sudah ada sekitar tahun 1800. Untuk tahun ini pesta adat ini kita kemas lain dibandingkan tahun laluMentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pelaksanaan tradisi Pesta Adat Perang Ketupat yang digelar di Pantai Pasirkuning, Kecamatan Tempilang.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Selanjutnya dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal April 2024 ini. Sebab, rumah tersebut ditargetkan pada September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakatBatam (ANTARA) - Badan Pengusahaan BP (Batam) menargetkan warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City menempati hunian baru pada September 2024.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Kinerja perekonomian global yang secara umum membaik dengan tekanan yang cenderung stabil meskipun masih perlu dicermati perkembangan geopolitik global ke depan.Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat dengan likuiditas yang stabil dan profil risiko yang terjaga di tengah kinerja perekonomian global yang secara umum membaik.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
《slot 212 terbaru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jp gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot 212 terbaru》bab terbaru。