qqfullbet 641Jutaan kata 99085Orang-orang telah membaca serialisasi
《gampang maxwin cuan jp》
Jaya dari Khong Guan, Hartono Kweefanus Sukses hingga ke Filipina******Jakarta, CNN Indonesia--
Orang Indonesia pasti tak asing dengan Khong Guan. Selain memeriahkan suasana lebaran, kejayaan biskuit melegenda ini ternyata juga membantu pemiliknya, Hartono Kweefanus, menjadi salah satu orang terkayadi Indonesia dan Filipina.
Tak banyak informasi mengenai latar belakang dan kehidupan pribadi Hartono. Bahkan, Forbes dan sejumlah media lain menyebut keluarga besarnya sebagai salah satu keluarga konglomerat paling misterius.
Sejumlah sumber menyebutkan pria lulusan Universitas Nanyang Singapura ini lahir di Indonesia, sebelum akhirnya tinggal di Filipina. Ia adalah putra dari Kwee Boen Twie alias Hidayat Darmono.
Hampir dua dekade, Khong Guan menjadi biskuit impor. Baru pada era 1970-an, pabrik Khong Guan di Indonesia berdiri di Surabaya sebelum akhirnya membangun pabrik di Ciracas, Jakarta Timur, dan Cibinong, Bogor.
Di Indonesia, Khong Guan berhasil menjadi salah satu merek dagang biskuit dan wafer yang paling populer dan merajai pasar.
Selain Khong Guan, Hidayat juga berperan mendirikan PT Nissin Biscuits Indonesia pada 1975. Ia juga disebut sebagai salah satu pendiri perusahaan camilan dan mi instan raksasa di Filipina, Monde Nissin, pada 1979. Beberapa produk yang terkenal adalah wafer Nissin dan mi instan Lucky Me.
Lihat Juga :Profil Eddy William Katuari, Bos Wings Pemilik The Apurva Kempinski |
Tidak diketahui alasan Hidayat memilih Filipina untuk melebarkan sayap bisnisnya dengan membawa serta keluarga besarnya ke sana.
Awalnya, Monde Nissin sangat tertutup, tetapi tabir informasi mulai sedikit terkuak saat perusahaan melantai di bursa saham Filipina pada pertengahan 2021.
Kala itu, perusahaan meraup dana segar 55,9 miliar peso atau sekitar US,1 miliar yang menjadikannya sebagai IPO terbesar sepanjang sejarah di Filipina.
Berdasarkan laporan perusahaan, Monde Nissin sebagian besar dimiliki dan dikelola oleh anak-anak Hidayat dan keluarga. Mulai dari Hartono Kweefanus, Hoediono Kweefanus, Monica Darmono, Kataline Darmono, Betty Ang (istri Hoediono), dan Herry Soesanto (suami Monica).
Lihat Juga :TAIPANKim Min-Seok, Sukses Jadi Konglomerat Berkat Lagu 'Baby Shark' |
Bisnisnya tidak hanya ada di Indonesia dan Filipina, tetapi juga tersebar di berbagai negara mulai dari Singapura, Thailand hingga Selandia Baru.
Hartono saat ini menjabat sebagai Chairperson Emeritus dan Direktur Monde Nissin. Ia juga tercatat sebagai chairman atas dewan direksi di sejumlah anak perusahaan Monde Nissin mulai dari Monde MY San Corporation, PT Khong Guan Biscuit Indonesia, dan KBT International Holdings, Inc.
Selain itu, ia menduduki posisi sebagai direktur Monde Land, Inc, Monde Nissin Singapore Pte Ltd, Monde Nissin International Investments Ltd, Monde Nissin Holdings (Thailand) Ltd, Monde Nissin New Zealand Limited, Suntrak Corporation, Monexco International Ltd., dan Monde Nissin (Thailand) Co, Ltd.
Usai Monde Nissin IPO, kekayaan Hartono langsung melesat menjadi US,9 miliar atau sekitar Rp29,45 triliun (asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS). Maklum, ia tercatat memiliki 29 persen saham Monde Nissin.
Pada 2017, nama Hartono sempat masuk ke daftar 50 orang terkaya versi Forbes di posisi ke-46 dengan kekayaan US0 juta.
Tahun ini, Forbes menempatkan pria berusia 72 tahun ini di posisi ke-15 pada daftar orang terkaya di Filipina. Per 8 Oktober, kekayaan Hartono tercatat mencapai US,5 miliar atau berkisar Rp23,25 triliun.
Hartono berbagi daftar yang sama dengan adik iparnya yang juga menjabat sebagai presiden dan direktur Monde Nissin, Betty Ang, yang bertengger di posisi ke-20 dengan kekayaan senilai US,05 miliar atau Rp16,27 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Elon Musk Minta Eks CEO Kripto FTX Dipenjara Karena Bawa Kabur Rp48 T******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos Twitter Elon Muskmeminta eks CEO FTX Sam Bankman-Fried harus dipenjara imbas kebangkrutan bursa kripto tersebut dan diduga melarikan uang pengguna hingga Rp48,36 triliun.
Sebelumnya, kebangkrutan FTX dilaporkan membuat sedikitnya US miliar atau setara Rp15,6 triliun dana investor menguap. Lebih lanjut , FTX diklaim punya utang sebesar US,1 miliar atau setara Rp48,63 (asumsi kurs Rp15.688 per dolar AS) kepada 50 kreditur terbesarnya.
"Setuju. Mari beri dia (Bankman-Fried) batas waktu pendewasaan di rumah besar dan melanjutkan semuanya," cuit Musk di Twitter.
Menurut pengacara dan mantan jaksa federal Renato Mariotti, Bankman-Fried harus waspada dengan ancaman penjara imbas kasus kebangkrutan bursa kripto miliknya tersebut.
"Sepertinya ada kasus penipuan di sini. Jika saya mewakili Bankman-Fried, saya akan memberitahu dia bahwa harus sangat peduli dengan ancaman hukuman penjara. Itu harus menjadi perhatian utama baginya," kata Mariotti kepada CNBC International, Senin (5/12).
Menurutnya, jaksa harus membuktikan bahwa Bankman-Fried atau rekannya telah melakukan penipuan dan tindak kriminal. Namun, saat ini Bankman-Fried tampak tidak peduli dengan potensi hukuman yang bakal menjeratnya.
Lihat Juga :Siap-siap, Harga Tahu Akan Melesat |
Sejatinya, eks Bos FTX itu bisa menghadapi sejumlah tuntutan potensial, baik perdata maupun pidana. Selain itu, Bankman-Fried juga berpeluang menerima tuntutan pribadi dari jutaan kreditur FTX yang mengalami kerugian.
Richard Levin selaku pengacara di firma hukum Nelson Mullins mengatakan ada tiga ancaman hukum berbeda dan mungkin akan dijatuhkan bersamaan terhadap Bankman-Fried.
Pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank. Di luar tuntutan pidana, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil. Menurut Levin, Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bisa memproses tuntutan kerugian sipil tersebut.
"Di tingkat ketiga, ada juga banyakclass actionyang bisa dibawa, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial untuk para eksekutif yang terlibat dengan FTX," pungkas Levin.
[Gambas:Video CNN]
PTPN IV Eksekusi 96 Ha Lahan HGU Usai Puluhan Tahun Diduduki Warga******Medan, CNN Indonesia--
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) atau PTPN IV mengantongi kekuatan hukum tetap atas lahanseluas 96,47 hektare (ha) di Kebun Balimbingan. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu dikuasai puluhan tahun oleh warga sekitar.
Kepala Polres Satuan Intelkam Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi menyebut PTPN IV telah mengajukan permohonan eksekusi lahan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tersebut.
"Prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga, kita harapkan ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini," katanya, Selasa (6/12).
Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung menuturkan perusahaan menawarkan uluran Sugu Hati, meskipun bukan kewajiban. Menurut dia, bantuan itu sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap lahan yang terlanjugn menduduki areal.
"PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)," ungkapnya.
Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Lihat Juga :Tahu Lenyap dari Pasar Jakarta- Depok, Harga Tempe Melonjak 100 Persen |
"Dalam pelaksanaannya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan. Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen," kata Harri.
Mewakili warga, Darman, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.
"Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku," kata Darman.
Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV, antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan, serta Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.
Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.
Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 ha di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 ha yang diklaim ternyata aset PTPN IV.
Sekelompok orang yang menggarap akhirnya diminta untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka. Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.
[Gambas:Video CNN]
Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.
Meski sudah sah mengantongi legitimasi, PTPN IV belum bisa menguasai kembali lahannya. Lalu, perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.
Pengadilan kemudian merespons dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengidentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 ha itu terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV. Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.
(fnr/bir)Label:pola maxwin olympus terbaru、pola gacor mahjong hari ini、cara kredit akulaku dengan dp
Terkait:situs slot freebet 20k、slot jackpot terbesar、win88、situs slot online gacor、situs slot gacor malam hari、sumaterabet、dewanaga4d、terlilit pinjaman online、cara main slot gacor、situs slot depo 10k
bab terbaru:voucher matahari mall(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《gampang maxwin cuan jp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,fungsi aplikasi kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gampang maxwin cuan jp》bab terbaru。