dolartoto 552Jutaan kata 758229Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot yang gacor》
Komnas: Femisida intim kasus tertinggi pembunuhan perempuan di 2023******Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan menyatakan bahwa femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangannya ataupun mantan pasangannya menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan selama 2023.
"Pada 2023, diberitakan femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Femisida intim ini terdiri dari jenis kekerasan terhadap isteri sebanyak 64 kasus, kekerasan dalam pacaran sebanyak 33 kasus, kekerasan mantan pacar sebanyak 11 kasus, dan kekerasan mantan suami sebanyak satu kasus.
"Yang paling banyak adalah jenis femisida intim yaitu femisida yang dilakukan suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar," kata Siti Aminah Tardi.
Menurut pihaknya, fakta tersebut menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan.
Baca juga: Komnas : Kasus suami mutilasi istri di Malang Jatim tergolong femisida
Baca juga: Bareskrim diminta lakukan pemilahan data pembunuhan berbasis gender
Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan online selama 2023, dari 159 kasus yang diberitakan, terdapat 162 jenis femisida, dikarenakan satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.
Baru-baru ini terjadi pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh suaminya atau tergolong femisida intim.
Seorang suami inisial JM (61) membunuh dan memutilasi istrinya NMS (55) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12), diduga karena permasalahan rumah tangga.
Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12).
Baca juga: Rasa superioritas laki-laki salah satu penyebab terjadi femisida
Baca juga: Kasus menantu perempuan dibunuh mertua di Jatim tergolong femisida
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu beberkan penelusuran dugaan pelanggaran Pemilu Pj Bupati Bone******Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone membeberkan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilu oleh Pj Bupati Bone dari video yang menggalang dukungan untuk anaknya.
"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut," ujar Ketua Bawaslu Bone Alwi melalui keterangan rilisnya di Makassar, Rabu.
Alwi mengemukakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone yang menggalang dukungan untuk anaknya dan telah viral di tengah masyarakat sejak 28 Desember 2023 di beberapa platform sosial media.
Dari video itu, Bawaslu Bone memandang terdapat potensi persoalan hukum mengingat video Pj Bupati Bone menjadi viral pada masa tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.
Namun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait di antaranya A Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H Andi Muchlis (Camat Kahu), dan beberapa kepala Desa pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, diperoleh kesimpulan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
Alwi menjelaskan bahwa dalam tayangan video tersebut, Pj Bupati Bone mengajak/ menyosialisasikan anaknya yang merupakan bakal calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bone menilai kejadian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dengan alasan secara hukum, yakni jadwal kampanye belum dimulai.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara kejadian tersebut pada 9 Oktober 2023 yang belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Penjabat Bupati Bone A Islamuddin berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi, dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu Bone menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.
Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sebab berdasarkan peraturan, “Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".
"Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Alwi.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:sikatslot88、cara pinjam di aladin、cara dapat uang sampingan
Terkait:trik menang slot rezeki nomplok、slot o、pesta jp slot login、situs slot resmi、momobola、hack situs slot termux、slot bet 400、gampangwd、pinjol paling rendah bunga、slot gacor siang
bab terbaru:kupon indomaret gratis(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《slot yang gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol pembayaran bulananHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot yang gacor》bab terbaru。