turbo 123 slot 934Jutaan kata 972694Orang-orang telah membaca serialisasi
《buku mimpi 38》
Zulhas Bantah Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Dicabut, Cuma Direvisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri PerdaganganZulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan aturan pembatasan barang bawaandari luar negeri tidak dicabut, tetapi direvisi.
Ia mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor segera direvisi demi mengeluarkan lampiran III tentang barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI, sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Selanjutnya, ketentuan impor barang kiriman PMI akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satu isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.
Ia menyebut hal ini menindaklanjuti keputusan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, di Jakarta, Selasa (16/4).
Zulhas mengatakan hasil tersebut memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Ia pun menjelaskan impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," ungkap Zulhas.
Selanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk.
Lihat Juga :ANALISISBerhitung Rugi RI Imbas Jeblok Rupiah 'Dihantam' AS dan Timur Tengah |
Namun, dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar US0 atau sekitar Rp8 juta, sehingga total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar US.500 atau Rp24,2 juta.
Adapun pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah RI di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB US0.
"Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang," kata Zulhas.
"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024," sambungnya.
Lihat Juga :ASN Dapat Satu Unit Apartemen di IKN, Kecuali yang Jomlo |
Zulhas menyampaikan pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Ia menjelaskan impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun bekas.
"Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya," jelas Zulhas.
PMK Nomor 203 Tahun 2017 sendiri mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US0 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB US0, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang.
Zulhas menekankan bahwa evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).
Menurutnya, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait.
Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Zulhas juga menegaskan bahwa evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait.
Sementara, hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.
"Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses," ucap Zulhas.
"Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor menko perekonomian," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Kemnaker Rancang Aturan THR Buat Driver Ojol Mei, Usai Hari Buruh******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driverojek online(ojol) pada Mei 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan driver ojol, yakni Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Pertemuan tempo hari lalu itu turut membahas bagaimana skema THR ojol ke depan.
"Dibahas setelah Mei (2024) ini, tidak bisa sekarang. Setelah hari peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei," katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Serupa, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan merumuskan aturan tersebut setelah lebaran 2024. Terlebih, ini sudah menjadi rekomendasi Komisi IX DPR RI.
Putri mengatakan sekarang Kemnaker hanya mengimbau aplikator untuk memberikan THR bagi para driver. Dengan kata lain, tidak ada sanksi jika perusahaan tak memberi THR bagi para mitranya tersebut.
Meski begitu, Putri mengapresiasi insentif pengganti THR yang diberikan para aplikator. Ia menegaskan ini diharapkan bisa meringankan beban para mitra.
"Itu (insentif) sudah banyak kok diberikan, tak usah terlalu dibesar-besarkan," tegas Putri.
"Perusahaan-perusahaan aplikator itu sejak berapa tahun lalu sudah memberikan insentif, servis mobil motor gratis, bantuan-bantuan, hampers gratis, bonus kalau mengantar makanan di critical timeketika buka puasa. Itu semua kalau di-convertInsyaallahsedikit lebih baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran mendapatkan masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Edy mendorong Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan memasukkan pekerja kemitraan sebagai penerima THR.
Atas usul tersebut, Ida Cs berniat merumuskan aturan khusus tentang THR bagi para pengemudi ojek online.
"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi, yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," jelas Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Dalam rapat tersebut, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai masukan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kurang tepat. Putri berpendapat beleid itu mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
Ia kemudian mengklaim bahwa pihaknya sudah punya draf rancangan permenaker mengenai perlindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
"Yaitu (pertama) mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR, dan yang kedua adalah perlindungan Jamsosteknya," ucapnya.
"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers. Ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," tambah Putri.
[Gambas:Video CNN]
Label:qqcuan、jaminan pinjol、deposit 888 slot
Terkait:cara pinjol pakai dana、sukabet、simulasi bunga kredivo、daftar slot88、trik bermain slot gacor、datukplay77、82 togel、live slot maxwin、togel taiwan live、pinjol langsung cair tanpa bi checking
bab terbaru:slot terbaru dan terpercaya(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《buku mimpi 38》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,syarat kredit di kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《buku mimpi 38》bab terbaru。