link permainan slot 527Jutaan kata 238402Orang-orang telah membaca serialisasi
《warganet99》
Aji soroti efektivitas Persikabo 1973 ketika takluk dari Arema FC******Jakarta (ANTARA) - Pelatih Persikabo 1973 Aji Santoso menyoroti efektivitas dari timnya ketika takluk dari Arema FC dengan skor 0-1 pada pekan ke-27 Liga 1 Indonesia di Stadion Sultan Agung, Bantul, Jumat. Dikutip dari laman resmi Liga Indonesia, Sabtu, Aji menilai Persikabo 1973 memiliki beberapa peluang, namun tak ada yang berujung menjadi gol. "Ada beberapa peluang memang sebenarnya, peluang itu cukup disayangkan tidak akurat. Terutama Keven, Dimas, menurut saya sudah betul keputusannya hanya kurang akurat ke arah gawang," ungkap Aji. "Kami ada peluang yang tidak bisa kami manfaatkan dengan baik, sedangkan Arema hanya dapat satu peluang dan bolanya juga bola terima kasih diberi free dari pemain kami," sambungnya. Mantan pelatih Persela Lamongan itu melanjutkan, kekalahan Persikabo terjadi karena kesalahan yang dilakukan oleh mereka sendiri. "Kembali lagi kami mengalami hat-trickkekalahan, sudah saya antisipasi kemasukan-kemasukan hari ini awalnya juga kesalahan dari pemain Persikabo sendiri yang akhirnya bola dicrossing," jelas Aji. "Saya pikir Arema hanya memiliki satu peluang itu saja, kami lebih ada beberapa peluang. Semakin sulit posisi kami berada di sisa tujuh pertandingan ini," pungkasnya. Pada pertandingan tersebut, kekalahan Persikabo 1973 hadir akibat gol semata wayang penyerang Arema FC Charles Lokolingoy menit 48. Akibat kekalahan ini, Persikabo 1973 masih tertahan di peringkat 17 klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan 17 poin dari 27 pertandingan. Selanjutnya pada pekan ke-28 Liga 1 Indonesia, Persikabo 1973 akan bertandang ke markas Dewa United di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Kamis (7/3) mendatang.
Baca juga: Arema FC catatkan tiga kemenangan beruntun seusai tekuk Persikabo 1-0
Baca juga: Kesabaran jadi kunci Arema FC taklukkan Persikabo 1973
Baca juga: Madura United taklukkan Persikabo 3-2
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:maxwin 78 slot、depo 77 slot、situs slot wayang88
Terkait:pinjol pakai npwp、qqalienpoker、slot online paling gampang menang、dewakslot777、makmurqq、maniakplay、slot 88 id、mainan gacor slot、situs slot gacor terbaru、situs judi online yang aman
bab terbaru:erek erek mencuri(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《warganet99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,lagi gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《warganet99》bab terbaru。