petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

claim bonus new member

vip bet slot 577Jutaan kata 608702Orang-orang telah membaca serialisasi

《claim bonus new member》

Harga Sembilan Bahan Pokok Turun Berjemaah******

Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini.
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini. ( CNN Indonesia/Cintya Faliana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.

Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.

Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg. 

Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.

Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)

UMKM Batam Berharap UU Cipta Kerja Bantu Tingkatkan Daya Saing******

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menerima berbagai masukan untuk implementasi dari UU tersebut, terutama di Batam sebagai Kawasan FTZ.
Suasana FGD Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja di Batam, Jumat (4/8). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).

Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.

Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)

Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.

"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.

Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.

Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.

"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.

Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.

Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.

"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.

Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).

Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.

Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.

FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.

Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(rir/rir)

IHSG Diproyeksi Hijau Hari Ini******

Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (22/6).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (22/6). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat dalam pembukaan perdagangan Kamis (22/6).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pergerakan IHSG dipengaruhi oleh rilis data tingkat suku bunga BI yang diperkirakan belum berubah. Ini bisa menjadi sentimen cukup positif bagi investor.

"Sedangkan peluang koreksi masih dapat terus dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan target investasi jangka panjang," ujarnya dalam riset hariannya.

Senada Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto memprediksi pergerakan IHSG akan menguat. IHSG diyakini melanjutkan penguatan sejak terkonfirmasinya pola falling wedge dan pembentukkan demand zone.

"Ketika kedua kondisi ini sudah terjadi, maka tren menguat akan dimulai," kata William dalam riset hariannya.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan BSDE, CPIN, AALI, dan TKIM.

Sebelumnya, IHSG ditutup di level 6.702 pada Rabu (21/6). Indeks saham menguat 42,17 poin atau plus 0,62 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp7,55 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 14,74 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 280 saham menguat, 240 terkoreksi, dan 218 lainnya stagnan. Terpantau sepuluh dari sebelas indeks sektoral menguat, dipimpin sektor transportasi yang menguat 1,38 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:situs slot wd

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
bo terbaru slot
parlay dalam judi bola
tidak membayar pinjol ilegal
situs resmi slot terpercaya
bosbet77
metro4d slot
kupon grab
slot55
situs slot freebet 20k
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot mantap
Bab 2 high slot88
Bab 3 slot gacor eropa
Bab 4 id slot gacor
Bab 5 situs cepat maxwin
Bab 6 gacor slot88
Bab 7 trik pola gacor olympus
Bab 8 pinjol lewat web
Bab 9 play slot88 login
Bab 10 pastiwin777
Bab 11 cara agar dapat uang dari shopee
Bab 12 agen 500 slot
Bab 13 perbandingan kredivo dan akulaku
Bab 14 slot gacor id pro
Bab 15 link slot gacor kakek zeus
Bab 16 pragmatic88 bet
Bab 17 trik kakek zeus
Bab 18 bayar kredivo
Bab 19 ekotogel
Bab 20 pinjam uang ke kredivo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3702bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Akulah Kaisar Dewa Sembilan Surga

bos717
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Wuhuangjing

gudang bonus new member 100
Dalam acara Government and Business Forum (GABF) Tech Forum 2023, CEO PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir atau Boy Thohir mengajak pengusaha memerangi TPPO.
Forum Government and Business Forum (GABF) Tech Forum 2023. (Foto: CNN Indonesia/Titin Rosmasari).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah bersama sejumlah pihak terus menaruh perhatian besar terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin hari makin marak terjadi. Bahkan kalangan pengusaha juga memberi perhatian serius terhadap isu TPPO yang kian meresahkan akibat penyalahgunaan teknologi.

Karena itu, CEO PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir atau Boy Thohir bersama pengusaha Australia yang juga Chairman Fortescue Metals Group, Andrew Forrest, menggelar Government and Business Forum (GABF) Tech Forum 2023 di Sanur, Bali, Kamis (10/8). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Bali Process yang diselenggarakan di Adelaide, Australia, Februari lalu.

Dalam sambutannya, Boy menekankan bahwa hari ini kasus perdagangan orang makin diperburuk oleh penyalahgunaan teknologi. Para pelaku kejahatan disebutnya hanya mementingkan keuntungan dengan mengorbankan kemanusiaan.

Kedua, kebutuhan mendesak bagi para pemimpin untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran lebih lanjut tentang perdagangan manusia, namun juga untuk mengidentifikasi serta menemukan cara praktis agar masing-masing pihak dapat mencegah dan menghentikan kejahatan perdagangan manusia.

Dari situ, Boy kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar GABF Tech Forum 2023 di Bali ini. Sebab melalui forum ini masing-masing stakeholder dan pengusaha dapat saling bertukar pikiran untuk mencari solusi jitu mengatasi permasalahan TPPO.

"Saya ingin ingin segera mengumpulkan para pemikir terbaik dan terpandai di wilayah ini untuk bertukar pikiran bersama dalam menemukan cara dan sarana praktis untuk mengatasi tantangan ini, terutama di dalam konteks teknologi," ujar Boy dalam acara yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan top Indonesia dan Australia tersebut.

Tak hanya itu, Boy juga menekankan peran penting media, selebritas, dan industri hiburan dalam membantu meningkatkan kesadaran dan menyoroti masalah TPPO. Karena itu GABF Tech Forum 2023 ini menjadi wadah dan upaya kolektif dalam memerangi perdagangan manusia yang kian marak.

"Untuk melawan hal ini, kita membutuhkan upaya kolektif dari semua orang. Inilah mengapa kami mengundang peserta dari berbagai latar belakang yang berbeda mulai dari pemerintah, pebisnis, selebritas, hingga pengusaha teknologi dan media. Kita semua membutuhkan dukungan Anda dan bantuan dalam memberantas masalah yang sangat serius ini," ucap Boy.

Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mengatakan, dunia usaha harus berperan mengatasi tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa dalam kegiatan usaha dan rantai pasok mereka. Selain itu, dunia bisnis juga dapat berkontribusi pada upaya pencegahan secara daring dengan mengembangkan platform pembelajaran berbasis pendengaran untuk pengembangan kapasitas atau pelatihan berbasis keterampilan.

"Langkah-langkah ini dapat membantu mencegah pekerja di wilayah ini menjadi korban perdagangan manusia," ucap Retno.

Retno menambahkan, kasus-kasus perdagangan manusia merupakan masalah regional, termasuk di Indonesia. Karenanya untuk mengatasi masalah perdagangan manusia ini juga diperlukan peran para pemangku kepentingan di regional, dalam hal ini ASEAN.

"Kita harus menjadi koalisi yang positif dengan bantuan solusi yang dapat dilakukan secara bersamaan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari penderitaan manusia. Bersama-sama, kita harus membantu sekarang," tambah Retno.

Adapun Menkumham Yassona Laoly mengatakan, GABF Tech Forum 2023 penting dilaksanakan sebagai cara untuk memperkuat keterlibatan Pemerintah dengan dunia bisnis dalam memerangi kasus perdagangan manusia. Menurutnya, semua pihak harus terus bekerja sama untuk menerapkan strategi dan prioritas-prioritas baru di masa depan sebagaimana yang dihasilkan dalam pertemuan GABF sebelumnya di Adelaide.

"'2023 Adelaide Strategy for Cooperation"' menyatakan dengan jelas bahwa upaya kolektif dengan sektor swasta bertujuan untuk mengatasi perdagangan manusia untuk tujuan kerja paksa, perbudakan modern, dan bentuk-bentuk terburuk dari kerja anak," kata Yassona.

Sebagai informasi, Government and Business Forum (GABF) dibentuk sebagai platform kolaborasi antara sektor swasta dan negara-negara anggota Bali Process untuk mengatasi tantangan kerja paksa dan perdagangan manusia. Selain itu, GABF juga jadi wadah untuk menyatukan para pemimpin bisnis yang berpengaruh dan para menteri dari seluruh keanggotaan Bali Process dalam upaya mengatasi masalah perdagangan manusia.

(osc/osc)

Bunga bertebaran di seluruh wajah dengan senyuman

mpo888
Transmart Full Day Sale kembali lagi dengan diskon 50 persen dan tambahan 20 persen untuk beberapa produk elektronik, salah satunya AC.
Transmart Full Day Sale kembali lagi dengan diskon gede-gedean, produk AC hemat hingga Rp400 ribuan (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Transmart Full Day Sale kembali lagi menawarkan harga spesial dan diskon 50 persen dan tambahan 20 persen untuk beberapa produk elektronik, salah satunya AC.

Untuk pembelian Polytron AC Split 1 PK di Transmart diskon hingga Rp400 ribuan. Dari harga semula Rp4,19 jutaan menjadi Rp3,77 jutaan saja!

Lihat Juga :
Transmart Full Day Sale Ada Lagi 22 Juli, Obral Diskon Gede-gedean!

Selain elektronik, masih banyak promo untuk produk-produk lainnya mulai dari sembako, pakaian, hingga furnitur.

Semua diskon berlaku untuk transaksi menggunakan Allo Bank dan kartu kredit Bank Mega.

Jika Anda belum memiliki kartu kredit Bank Mega, jangan khawatir sebab ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park yang prosesnya mudah dan cepat.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasi Allo Bank tinggal downloaddi PlayStore atau AppStore dan upgrade ke Allo Prime.

Jangan sampai melewatkan gelaran Full Day Sale Transmart, ya. Saatnya beli AC impian Anda dan bikin sejuk rumah!

Gif banner Allo Bank
(juh/juh)

[Gambas:Video CNN]

Pemrograman Tiandao

situs slot 633
Perumda Pasar Jaya mulai mendata pedagang yang ada di Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi pasar tersebut.
Perumda Pasar Jaya mulai mendata pedagang yang ada di Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi pasar tersebut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Perumda Pasar Jaya mulai mendata pedagang yang ada di Pasar Tanah AbangBlok G, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi pasar tersebut.

"Pasar Jaya memang akan merevitalisasi pasar blok G, untuk saat ini kami tengah melakukan pendataan para pedagang dan tempat usaha yang merupakan bagian dari proses revitalisasi tersebut," kata Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Pasar Jaya Agus Lamun saat dihubungi, Rabu (12/7).

Namun, Agus belum menjelaskan kapan revitalisasi akan dilakukan.

"Saat ini Perumda Pasar Jaya cenderung untuk mempercepat proses revitalisasi dimana diharapkan nantinya ke depan pasar menjadi lebih baik dari aktifitas pengunjung maupun kondisi fisiknya," katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan penanganan Pasar Tanah Abang Blok G kepada Wali Kota Jakarta Pusat dan Perumda Pasar Jaya. Kondisi lantai dua dan tiga pasar itu kosong dan tidak terawat.

Lihat Juga :
Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani

Sebelumnya, polisi menemukan alat diduga bong di lantai dua pasar pada pekan lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan temuan botol diduga bong itu tak bisa serta merta membuktikan Blok G Pasar Tanah Abang sebagai sarang narkoba. Apalagi, botol diduga bong itu tergolong masih baru.

"Kita lihat juga botolnya masih baru, kemasannya masih baru. Nah untuk menjawab apakah benar itu menjadi sarang peredaran narkoba dan premanisme turun, makanya tim turun. Tidak ditemukan aktivitas seperti yang digambarkan," kata Komaruddin.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/dzu)

Kamp pelatihan iblis

rtp airbet88
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuding IMF serupa dengan lintah darat lantaran paket kebijakan ekonominya banyak merugikan negara penerima utang.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuding IMF serupa dengan lintah darat lantaran paket kebijakan ekonominya banyak merugikan negara penerima utang. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut Dana Moneter Internasional (IMF) serupa denganlintah darat. Pasalnya, banyak kebijakan ekonomi yang ditawarkan IMF yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia.

Bahlil menyebut rekomendasi yang diberikan lembaga itu kepada negara-negara yang mendapat pinjaman dari mereka justru banyak yang merugikan

"Karena (IMF) kayak lintah darat. Banyak pajak, paket kebijakan ekonomi dari IMF yang tidak cocok dengan kondisi negara kita," katanya Jumat (30/6) lalu.

Salah satu syaratnya menghentikan program bantuan sosial. Bahlil menuding gara-gara syarat itulah daya beli masyarakat Indonesia jatuh.

Karena rekomendasi IMF juga, imbuh Bahlil, bunga kredit perbankan di Indonesia jadi mesin industrialisasi. Hal ini kemudian berimbas pada banyaknya industri di Indonesia yang kolaps.

Di sisi lain Bahlil, mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah berhasil membebaskan Indonesia dari jerat utang IMF.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Kita harus terima kasih kepada pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yaitu di zamannya Pak SBY, karena berhasil menyelesaikan utang kita ke IMF," ucapnya.

Bahlil mengatakan setelah bebas dari jerat utang itu, kini pemerintah tak mau lagi kejadian serupa terjadi lagi. Hal itu diperlukan supaya Indonesia bisa bebas menentukan kebijakannya dalam menyejahterakan rakyat. Salah satunya melalui kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan mineral mentah lainnya dengan menggeber hilirasasi.

Baru-baru ini IMF memang meminta kepada Presiden Jokowi menghentikan kebijakan larangan ekspor nikel cs. Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, yang dikeluarkan Minggu (25/6) kemarin.

Dalam laporan itu, IMF sebenarnya menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor mineral, termasuk menarik investasi asing dari kebijakan larangan ekspor itu.

Selain itu, IMF tersebut juga mendukung langkah Indonesia yang memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi. Namun, mereka mencatat bahwa kebijakan harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut, serta dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.

"Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis laporan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Toko Hitam Tuhan Tuhan

slot yang bisa pakai dana
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)