petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bonus new member tanpa turnover

nagamas69 75Jutaan kata 298294Orang-orang telah membaca serialisasi

《bonus new member tanpa turnover》

Airlangga Sebut Butuh Investasi Rp104 T Bangun KEK Kura******

Airlangga Hartarto mengatakan butuh investasi sebesar Rp104 triliun untuk membangun KEK Kura-Kura Bali.
Airlangga Hartarto mengatakan butuh investasi sebesar Rp104 triliun untuk membangun KEK Kura-Kura Bali. (CNN Indonesia/Kadafi).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan butuh investasi sebesar Rp104 triliun untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Kura-Kura Bali. KEK ini berlokasi di Pulau Serangan, Denpasar, Bali.

Ia juga menyebut KEK Kura-Kura Bali bisa menyerap 99 ribu tenaga kerja hingga 2052 mendatang.

"Harapannya ini total investasi yang bisa dicapai sebesar Rp104 triliun dalam 30 tahun ke depan dan jumlah tenaga kerjanya 99 ribu sampai tahun 2052," katanya saat meninjau KEK Kura-Kura Bali, Sabtu (4/1).

Saat ini, kata Airlangga, Bali mempunyai dua KEK yaknik di Sanur dan Pulau Serangan. Dua KEK ini diharapkan bisa menunjang kesehatan serta menggenjot industri pariwisata.

"Tentu saya berharap dengan adanya dua KEK ini, ekonomi Bali lebih (keberlanjutan). Dan Pemda Bali yang membuat juga rancangan terkait pembangunan Bali agar pengalaman selama (covid-19) Delta kemarin itu tidak terulang," imbuhnya.

Ia juga menyatakan KEK Kura-Kura Bali memang dibuat secara khusus untuk sektor pariwisata, tetapi di sana juga dibangun universitas internasional serta tempat riset.

"Tentu kawasan pariwisata ini kita berharap angka Rp104 triliun angka yang besar dan Rp104 triliun investasi tentu multiplier effect-nya itu bisa 1,8 kali," ujarnya.

Presiden Direktur PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tuti Hadiputranto mengatakan di KEK Kura-Kura yang seluas 500 hektar akan dibangun beragam hal antara lain universitas internasional, wellness, rumah sakit dan pelabuhan bertaraf internasional.

"Jadi, kalau sekarang kita lihat kapal-kapal asing pesiar itu semua mampirnya itu di Singapura, atau di Thailand dan di Darwin kita coba sekarang untuk mampir di Bali," ungkapnya.

Ia juga menyebut nilai investasi Rp104 triliun itu bukan dari pihak perusahaannya sendiri, tapi banyak investor lain.

"Rp104 triliun selama 30 tahun tapi itu bukan dari perusahaan sendiri. Semuanya itu dari semua investor yang kita undang untuk masuk," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/pta)

Pangan Lain Stabil, Harga Minyak Naik Jadi Rp16 Ribu Akhir Januari Ini******

Harga pangan rata-rata menurun pada pekan terakhir Januari ini, kecuali harga minyak goreng yang kian mahal. Minyak goreng curah menjadi Rp16.050 per kg.
Harga pangan rata-rata menurun pada pekan terakhir Januari ini, kecuali harga minyak goreng yang kian mahal. Minyak goreng curah menjadi Rp16.050 per kg. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga panganrata-rata di seluruhpasar tradisional dilaporkan menurun pada pekan terakhir Januari 2023, kecuali hargaminyak gorengyang kian mahal.

Mengutip hargapangan.id, Senin (30/1), harga minyak goreng curah naik dari Rp15.600 per kg menjadi Rp16.050 per kg.

Sedangkan minyak goreng kemasan bermerek 1 naik tipis dari Rp21.650 per kg menjadi Rp21.800 per kg. Lalu harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik dari Rp20.100 menjadi Rp20.750 per kg.

Adapun harga beras kualitas super I turun dari Rp14.200 per kg menjadi Rp13.600 per kg.

Harga bawang merah relatif stabil di harga 41.550 per kg, begitu pula bawang putih yang dihargai 29.950 per kg.

Daging sapi kualitas 1 juga turun dari Rp137.750 per kg menjadi Rp136.050 per kg. Harga daging sapi kualitas 2 cenderung stabil di harga Rp128.850 per kg.

Daging ayam ras segar turun dari Rp34.400 per kg menjadi Rp32.650 per kg.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Daftar Empat Mal Sepi di Jakarta******

Sejumlah mal di DKI Jakarta sepi pengunjung usai pandemi covid-19 menghantam Indonesia sejak 2020 lalu. Berikut daftarnya.
Sejumlah mal di DKI Jakarta sepi pengunjung usai pandemi covid-19 menghantam Indonesia sejak 2020 lalu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Trisha Dantiani).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah maldi DKI Jakarta sepi pengunjung usai pandemicovid-19 menghantam Indonesia sejak 2020 lalu.

Meski pandemi sudah mereda, bahkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut mal-mal ini tetap jauh dari kata ramai.

Mengutip detik.com, Senin (9/1), berikut sederet mal di Jakarta yang tampak sepi meski pandemi sudah mereda:

Mal ini sepi sejak pandemi 2020. Kondisi ini pun membuat sebagian besar pemilik kios memutuskan untuk tutup.

Dulu para pedagang bisa meraup omzet hingga puluhan juta. Kini, pedagang hanya bisa mengantongi omzet di kisaran ratusan ribu. Walaupun penghasilan berkurang drastis, para pedagang tetap membayar sewa toko secara penuh.

Lihat Juga :
TAIPANManoj Punjabi, dari Cinta Fitri Kini Masuk Daftar 50 Orang Terkaya RI

2. Glodok City

Mal ini merupakan salah satu pusat perbelanjaan elektronik legendaris di Jakarta Barat yang berdiri sejak 1970-an. Kini, Glodok City sepi seakan tak mampu bertahan di tengah gempuran pusat perbelanjaan baru dan maraknya toko online.

Pandemi kian memperparah kondisi mal ini. Jumlah gerai yang tutup kian bertambah terutama di bagian lantai dua ke atas.

Bangunan dipenuhi dengan kios-kios tutup, yang ditempeli dengan pengumuman Dijual/Disewakan' terpasang. Ada pula beberapa kios yang ditempeli kertas pengumuman bertuliskan 'Ditutup Sementara' dari PD Pasar jaya.

Sebagian pemilik toko di sana disebut-sebut pindah ke rumah dan beralih ke jualan online, ada pula yang pindah ke tempat yang lebih strategis.

Lihat Juga :
Harga Pangan Global Naik 14 Persen, Erick Dorong Operasi Pasar BUMN

3. Mal Blok M

Mal yang dulunya terkenal sebagai satu-satunya 'Mal Bawah Tanah' ini merupakan kawasan legendaris yang digandrungi anak muda 90-an. Lokasinya pun terletak tepat di bawah Terminal Blok M, Jakarta Selatan, yang punya posisi sangat strategis sebagai jalur transit alat transportasi.

Kini kondisi Mal Blok M jauh berbeda. Mal ini sepi di mana banyak toko tutup dan jarang pengunjung yang melintas.

Mal ini diklaim mulai sepi sejak 2017 silam, kala Ramayana dan Robinson hengkang dari sana. Kondisi pun diperparah dengan terjangan pandemi covid-19.

Lihat Juga :
Wamenkeu Sebut BBM Belum Harga Pasar, Disubsidi Rp551,2 T

Tak hanya itu, beberapa hal lainnya yang menyebabkan mal ini seolah-olah kota mati ialah keberadaan toko online, maraknya penjualan barang-barang bekas, dan hilangnya toko-toko besar yang dapat menjadi daya tarik kawasan ini seperti Ramayana.

Hilangnya transportasi Metromini dan Kopaja juga menjadi salah satu faktor ekstra, di mana dulunya terminal ini merupakan lokasi transitnya kedua kendaraan tersebut.

4. Plaza Semanggi

Plaza Semanggi di Jakarta Selatan mulanya merupakan pusat perbelanjaan yang ramai. Dulunya, banyak pedagang yang membuka toko di mal ini.

Saking ramainya, untuk berjalan saja susah. Kala itu, toko-toko atau ruko terisi penuh. Ramainya mal juga didukung banyaknya eventdi Plaza Semanggi.

Namun, kondisi Plaza Semanggi kini sangat sepi, jauh berbeda dari sebelumnya. Mal ini juga sudah banyak ditinggalkan pedagang.

Hal itu terlihat dari banyaknya toko yang tutup. Pengunjung Plaza Semanggi diperkirakan mulai berkurang pada 2018.

Namun, terasa mulai sepi pada 2019. Sejak covid-19 menerjang di 2020, kondisi mal ini semakin memburuk.

Sementara itu, belum ada pernyataan dari pengelola keempat pusat perbelanjaan tersebut terkait sepinya pengunjung.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)




bab terbaru:pinjol ilegal pasti cair

Perbarui waktu:2024-07-04

Daftar bab terbaru
jokerapp678
pinjol tidak bi checking
akubet slot
situs judi slot gampang menang
62 di erek erek
harga voucher tri 6gb 30 hari
togel qatar
slot dijamin gacor
syarat daftar kredivo
Daftar isi semua bab
Bab 1 bonus new member sportsbook
Bab 2 bo slot 88
Bab 3 rbet303
Bab 4 daftar web slot
Bab 5 slot baru
Bab 6 erek66
Bab 7 gokutogel
Bab 8 cara pinjam di kredivo
Bab 9 voucher gojek november 2022
Bab 10 dana kilat
Bab 11 cara pinjam uang tanpa rekening
Bab 12 slot online jdb
Bab 13 cocol88 slot
Bab 14 dewaslot303
Bab 15 situs situs slot
Bab 16 penipu erek erek
Bab 17 situs slot receh gacor
Bab 18 piye4d
Bab 19 tuan slot indonesia
Bab 20 apa saja situs slot terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5044bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Panggil para pahlawan

prediksi togel chelsea
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Kaisar Jahat Surga yang Melahap

cemeku
MenPAN-RB menyentil penggunaan anggaran kemiskinan di Kementerian/Lembaga yang terbuang sia-sia untuk rapat dan studi banding.
Menpan RB ungkap Rp500 Triliun kementerian dan lembaga hanya habis untuk rapat dan studi banding. CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyentil penggunaan anggaran kemiskinan di Kementerian/Lembaga yang terbuang sia-sia untuk rapat danstudi banding.

Menurutnya anggaran pemerintah Joko Widodo yang digelontorkan hingga Rp500 triliun justru terserap untuk kegiatan rapat hingga studi banding.

"Hampir Rp 500 triliun anggaran kita untuk anggaran kemiskinan yang tersebar di kementerian dan lembaga (KL), tapi tidak in linedengan target Pak Presiden karena, K/L sibuk dengan urusan masing-masing," kata Anas mengutip detikcom, Jumat (27/1).

Anas mengatakan, apabila pengawasan terhadap tata kelola tidak diperhatikan, kondisi tersebut berpotensi akan terus terjadi secara berulang. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan penerbitan PermenPANRB No. 1/2023.

"Yang terjadi adalah ketika akhir tahun sibuk menghabiskan anggaran meski tidak in linedan berdampak ke prioritas Pak Presiden. Maka, tata kelolanya inilah yang akan kita pelototin, bukan bantuannya. Jadi kita akan pantau tata kelolanya," ujar Anas.

Salah satu upayanya juga tercermin dari indeks penilaian reformasi birokrasi (RB) di instansi. Anas menegaskan, kini nilai RB akan mengacu pada dampak di masyarakat. Sebagai contoh dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan RB bisa didapatkan apabila di daerah tersebut terlihat adanya penurunan kemiskinan. Kini, segalanya menjadi lebih terukur.

"Untuk RB-nya naik tidak harus undang konsultan dan rapat di hotel-hotel supaya RB naik. RB itu dampak, bukan sekedar di kertas. Teman-teman di Kemen PANRB, kita rombak paradigmanya, dampak ini yang kita ukur," ujarnya.

Sementara dari segi efisiensi anggaran, Anas juga tengah mendorong peningkatan digitalisasi birokrasi. Harapannya, acara-acara seperti rapat yang digelar di hotel-hotel dengan jumlah undangan yang besar bisa lebih diminimalisir. Acara seperti inilah yang kerap menghabiskan anggaran sangat besar.

Lihat Juga :
Ketua DPRD Sumbar soal Renovasi Rp5,6 M: Tak Ada Perabot Baru

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Sentuhan emas naga

link slot 10k
Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan optimis menyambut 2023, yang salah satunya didukung implementasi strategi diversifikasi.
Presiden Direktur PT Petrosea Tbk Romi Novan Indrawan (kiri) bersama Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo selaku majority shareholder dan Presiden Komisaris PT Petrosea Tbk. (Foto: Arsip Petrosea)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Petrosea Tbk (PTRO) memperlihatkan kinerja solid pada tahun lalu dengan mencatatkan nilai kapitalisasi pasar tertinggi pada Desember 2022, sebesar Rp4,38 triliun.

Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan menyatakan menyambut 2023 dengan penuh optimisme. Hal itu antara lain didukung implementasi strategi diversifikasi sebagai pilar kunci perusahaan guna terus mengembangkan value propositionkepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

"Sampai dengan akhir tahun 2022, Petrosea berhasil mengantongi total nilai kontrak kurang lebih sebesar US,6 miliar atau setara dengan Rp24,8 triliun, yang merupakan wujud nyata dari ekspansi bisnis dan strategi diversifikasi untuk menjaga keberlangsungan usaha, termasuk menjadi lebih cost effectivedan mencatat profit margin yang lebih tinggi," ujar Novan.

Dalam menjalankan usaha, Novan menegaskan Petrosea berkomitmen penuh memprioritaskan pelaksanaan tata pengelolaan yang baik (GCG), aspek Environmental, Social and Governance(ESG), serta prinsip keberlanjutan. Salah satu langkah, pemanfaatan teknologi digital terkini melalui Minerva Digital Platform yang terbukti dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional perusahaan.

Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo selaku majority shareholderpun menyampaikan keyakinan atas potensi yang dimiliki Petrosea ke depannya.

"Petrosea akan semakin tumbuh dan mencatatkan kinerja yang kuat, sejalan dengan strategi repositioningperusahaan menjadi mine ownerdi masa mendatang," katanya dalam pertemuan apresiasi terhadap seluruh karyawan, Rabu (11/1).

Sepanjang tahun 2022, berbagai penghargaan domestik dan regional berhasil diraih Petrosea, termasuk "Best Responsibility of the Board" dan "Top 50 Mid Capitalization Public Listed Company" di ajang 13th IICD Corporate Governance Award 2022, "PROPER Daerah (PROPERDA)" dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan "ASEAN OSHNET Excellence Award 2022" untuk Petrosea Support Facilities (PSF), "Special Award for Sustainability" di IDC Future Enterprise Awards Asia Pacific 2022, serta empat penghargaan di ajang Indonesia Safety Excellence Award (ISEA) 2022.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]

Dasar perapian

dewa777
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Proyek Meikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang, salah satunya atas tuduhan wanprestasi.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Proyek Meikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang ProyekMeikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (16/2), klasifikasi perkara gugatan terhadap MSU yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Gugatan terbaru yang diajukan ke MSU diajukan oleh Kabchul Choi pada 19 Januari 2023. Dalam petitumnya, Kabchul meminta pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas perjanjian jual beli Apartemen Meikarta dalam Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit" Nomor ; 002944/PPPU-MSU/07/2017," bunyi petitum tersebut.

Ia juga meminta pengadilan menghukum PT MSU untuk mengembalikan uang secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebesar Rp1,1 miliar yang terdiri atasbookingfeeRp2 juta, down paymentRp78,3 juta, harga yang disepakati ditambah PPN Rp803,6 juta, serta denda keterlambatan dan kelalaian sebesar 1 kali Rp803,6 juta dikali 29 bulan (Rp233 juta).

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet," bunyi petitum itu.

Lihat Juga :
Raffi Ahmad Bersiap Lebarkan Sayap Bisnis ke Sektor Transportasi

Gugatan lainnya terhadap PT MSU juga diajukan Tarmuzi pada 23 September 2022 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menghukum PT MSU selaku tergugat mengembalikan uang pembayaran pemesanan satu unit apartemen Meikarta sebesar Rp257,4 juta.

Kemudian ditambah dengan denda keterlambatan bayar 59 bulan sebesar Rp759,3 juta dan biaya operasionil yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus masalah pembelian apartemen sebesar Rp100 juta, ditambah dengan keuntungan yang diharapkan diperoleh harga sewa unit sebesar Rp4 juta dikali 35 bulan menjadi Rp140 juta.

Sehingga jumlah total yang harus dibayar MSU adalah Rp1,25 miliar.

Gugatan terhadap PT MSU tidak hanya diajukan baru-baru ini. Pada Agustus 2020, seseorang bernama Uti Alkomah menggugat perusahaan dengan klasifikasi wanprestasi.

[Gambas:Video CNN]

"Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka dan uang cicilan Pemesanan 1 (satu) Unit Rumah Susun Sebesar Rp63.614.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus," bunyi petitum gugatan tersebut.

CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk mengubungi Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk minta tanggapan soal gugatan itu. Tapi hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

PT MSU merupakan pengembang Meikarta di mana unitnya tidak kunjung diserahkan pada konsumen sejak 2019. Konsumen pun mengadukan nasibnya ke DPR.

Pekan ini, hasil pertemuan DPR dengan pihak Meikarta menghasilkan kesepakatan refunddengan skema titip jual.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta manajemen untuk segera menyelesaikan refunddengan skema titip jual itu dalam waktu paling lama empat minggu atau sebulan, terhitung setelah kunjungan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Fagositosis gen tanpa batas

rekomendasi slot gacor
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Pembuat mimpi

123 situs
Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan optimis menyambut 2023, yang salah satunya didukung implementasi strategi diversifikasi.
Presiden Direktur PT Petrosea Tbk Romi Novan Indrawan (kiri) bersama Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo selaku majority shareholder dan Presiden Komisaris PT Petrosea Tbk. (Foto: Arsip Petrosea)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Petrosea Tbk (PTRO) memperlihatkan kinerja solid pada tahun lalu dengan mencatatkan nilai kapitalisasi pasar tertinggi pada Desember 2022, sebesar Rp4,38 triliun.

Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan menyatakan menyambut 2023 dengan penuh optimisme. Hal itu antara lain didukung implementasi strategi diversifikasi sebagai pilar kunci perusahaan guna terus mengembangkan value propositionkepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

"Sampai dengan akhir tahun 2022, Petrosea berhasil mengantongi total nilai kontrak kurang lebih sebesar US,6 miliar atau setara dengan Rp24,8 triliun, yang merupakan wujud nyata dari ekspansi bisnis dan strategi diversifikasi untuk menjaga keberlangsungan usaha, termasuk menjadi lebih cost effectivedan mencatat profit margin yang lebih tinggi," ujar Novan.

Dalam menjalankan usaha, Novan menegaskan Petrosea berkomitmen penuh memprioritaskan pelaksanaan tata pengelolaan yang baik (GCG), aspek Environmental, Social and Governance(ESG), serta prinsip keberlanjutan. Salah satu langkah, pemanfaatan teknologi digital terkini melalui Minerva Digital Platform yang terbukti dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional perusahaan.

Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo selaku majority shareholderpun menyampaikan keyakinan atas potensi yang dimiliki Petrosea ke depannya.

"Petrosea akan semakin tumbuh dan mencatatkan kinerja yang kuat, sejalan dengan strategi repositioningperusahaan menjadi mine ownerdi masa mendatang," katanya dalam pertemuan apresiasi terhadap seluruh karyawan, Rabu (11/1).

Sepanjang tahun 2022, berbagai penghargaan domestik dan regional berhasil diraih Petrosea, termasuk "Best Responsibility of the Board" dan "Top 50 Mid Capitalization Public Listed Company" di ajang 13th IICD Corporate Governance Award 2022, "PROPER Daerah (PROPERDA)" dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan "ASEAN OSHNET Excellence Award 2022" untuk Petrosea Support Facilities (PSF), "Special Award for Sustainability" di IDC Future Enterprise Awards Asia Pacific 2022, serta empat penghargaan di ajang Indonesia Safety Excellence Award (ISEA) 2022.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]