88 slot login 39Jutaan kata 316444Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp calon4d》
Harga Gula Naik Jadi Rp16 Ribu di Pengecer, Papua Tembus Rp17 Ribu******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga guladi toko ritel alias pengecer menjadi Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan kenaikan dilakukan di tengah fenomena El Nino yang mengerek harga gula internasional. Ia berharap kebijakan ini bisa menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
"Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11
Bapanas memprediksi produksi gula turun imbas El Nino dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi 2,3 juta ton. Di lain sisi, Ketut mengatakan realisasi impor gula kristal mentah (GKM) baru 180 ribu ton atau 22,61 persen dan gula kristal putih (GKP) 126.941 ton alias 58,82 persen.
Ia mengungkap beberapa perusahaan yang punya kuota impor GKM belum merealisasikannya. Pada akhirnya, harga gula internasional yang tinggi membuat penjualan sesuai harga acuan pembelian (HAP) di tingkat konsumen sulit dilakukan.
HAP gula diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023 yang menyebut HAP gula konsumsi di level produsen sebesar Rp12.500 per kg dan di tingkat konsumen Rp14.500 per kg. Sedangkan khusus wilayah Indonesia Timur dan daerah 3TP dipatok Rp15.500 per kg.
"Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan, pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga Rp16 ribu per kg," tandasnya.
Sementara itu, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS Nasional) mencatat harga gula pasir lokal di pasar modern masih Rp14.950 per kg. Sedangkan gula pasir kualitas premium dihargai Rp15.600 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Erick Thohir Wajibkan Bos BUMN Nyaleg Mundur Atau Akan Diberhentikan******Jakarta, CNN Indonesia--
MenteriBUMNErick Thohir meminta para direksi hingga komisaris perusahaan pelat merah mundur jika ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024.
Permintaan tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam surat tersebut, Erick juga meminta direksi hingga komisari BUMN mundur jika mencalonkan diri menjadi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
Erick juga menjelaskan arahan itu dilakukan untuk menjaga netralitas BUMN, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi (Grup BUMN) sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis.
Selain itu, Erick juga melarang insan BUMN ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Insan BUMN juga ia larang menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Kemudian, insan BUMN juga wajib menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Selanjutnya, insan BUMN juga wajib melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Tak hanya itu, insan BUMN pun harus ikut memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
[Gambas:Video CNN]
Label:lapakpusat、kredit kredivo adalah、ugbet88 slot
Terkait:lotre slot gacor、totosoju、ceriabet88、situs togel luar negeri terpercaya、situs slot77 login、pinjaman online 24 jam langsung cair 2021、situs gacor 88、ezebet、angka jitu sydney、garuda188
bab terbaru:platinumtogel(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《rtp calon4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot member baru maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp calon4d》bab terbaru。