situs judi slot terpercaya 222Jutaan kata 117720Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman online untuk pelajar tanpa ktp》
Qatar sebut respons Hamas atas kesepakatan kerangka kerja Gaza positif******
"Kami menerima tanggapan Hamas terhadap kesepakatan kerangka kerja," kata Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani dalam konferensi pers gabungan di Doha dengan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken yang tengah melakukan tur ke kawasan itu untuk mendorong gencatan senjata.
"Tanggapan Hamas memiliki beberapa catatan, tetapi secara umum positif," tambahnya.
Baca juga: AS, Qatar dan Mesir lakukan upaya diplomatik jamin pembebasan sandera
Perdana menteri Qatar tersebut mengutip kemajuan dalam negosiasi tersebut, tetapi menolak memberikan rincian lebih lanjut.
"Kami berupaya mencapai kesepakatan sesegera mungkin melalui kerja sama dengan mitra kami di Kairo dan Washington," katanya.
"Perang di Gaza harus diakhiri, dan kami tidak ingin terjadi eskalasi di kawasan atau ancaman terhadap navigasi internasional," lanjut PM Qatar.
Perang dimulai setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober, yang menewaskan sekitar 1.200 orang, dan sekitar 240 orang disandera.
Sekitar setengah dari sandera dibebaskan selama gencatan senjata selama sepekan pada November sebagai imbalan atas pembebasan 240 tahanan Palestina.
Baca juga: Qatar umumkan kesepakatan bantuan kemanusiaan antara Hamas dan Israel
Serangan Israel sejak saat itu telah menewaskan lebih dari 27 ribu warga Palestina, dan sekitar 85 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza telah mengungsi, menurut PBB.
Pekan lalu, kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh mengonfirmasi telah menerima sebuah usulan, yang diajukan pada pertemuan di Paris pada akhir Januari, untuk mengakhiri pertempuran di daerah kantong Palestina yang diblokade.
Baca juga: Qatar akan tetap danai badan PBB untuk pengungsi Palestina
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah******
"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Baca juga: Pemerintah sebut putusan DKPP berbeda dengan putusan lembaga peradilan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran******
"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.
Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.
"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.
Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.
Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:pucuk138、selat yang gacor、nusa8et
Terkait:kumpulan situs slot terbaik、pinjam koperasi online、7upbet、gasbos、megawin88、harmonibet slot、elangslot、win303、bigwin138 demo、dewachas
bab terbaru:kta online terbaik(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024
sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ariJakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemiluJakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu. "Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Penambahan jadwal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hingga saat ini tiket untuk mayoritas jadwal Whoosh sudah terjual habisBandung (ANTARA) - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menambah sebanyak delapan perjalanan reguler Kereta Cepat Whoosh menjadi 48 jadwal per hari untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat di masa libur panjang.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
《pinjaman online untuk pelajar tanpa ktp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs web slot gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman online untuk pelajar tanpa ktp》bab terbaru。