petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

lady slot88

situs web lowongan pekerjaan terpercaya 159Jutaan kata 498016Orang-orang telah membaca serialisasi

《lady slot88》

Jokowi Tunjukkan Aturan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Kan?******

SOLO —Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024), sebagaimana dipantau di Jakarta.

Promosi Diulas dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

Presiden Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.

Pakar: Mahfud Md Tetapkan Standar Etika Pejabat Publik pada Pemilu******

SOLO —Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai Menkopolhukam Mahfud Md telah menetapkan standar etika sebagai pejabat publik pada pemilu 2024. Hal ini terkait rencananya mundur dari jabatan untuk mengikuti Pilpres 2024.

“Bahkan bukan sebagai pilihan, tetapi ini harus menjadi kewajiban dan mestinya sudah dilakukan (Mahfud) sejak saat memutuskan maju dalam Pilpres 2024,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Promosi Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat dari Jerat Rentenir

Hal itu disampaikan Herdiansyah menanggapi rencana Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mundur dari jabatannya.

“Sudah semestinya pejabat publik yang terlibat dalam Pemilu 2024 melepas jabatannya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Mahfud saat ini berstatus sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Pasangan Ganjar-Mahfud dideklarasikan PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan sejumlah parpol non-parlemen pada pertengahan Oktober 2023.

Rencana untuk mundur dari jabatan Menkopolhukam diungkap Mahfud dalam acara diskusi Tabrak Prof yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Dia mengaku sejak awal sudah bersepakat dengan Ganjar untuk mundur dari posisi menteri. Namun, Mahfud menyebut harus menyelesaikan beberapa tugas penting di Kemenko Polhukam terlebih dahulu sebelum resmi mundur. Keputusan mundur juga harus dibicarakan dengan parpol pengusung Ganjar-Mahfud.

Herdiansyah memandang sikap Mahfud perlu dicontoh pejabat publik lainnya yang berkontestasi dalam Pilpres 2024. Pasalnya, posisi sebagai menteri di kabinet Jokowi rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan pemilu.

“Hal yang sama juga berlaku untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan semua yang memilih berkontestasi dalam Pemilu 2024 ini,” katanya.

Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra dan sejumlah parpol lainnya, saat ini juga maju sebagai calon presiden. Ia didampingi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, Prabowo belum berencana mundur dari posisi Menhan.

Herdiansyah menyebut komitmen Mahfud untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) bisa berefek positif bagi demokrasi elektoral. Dengan keputusannya, Mahfud menetapkan standar etika yang tinggi bagi pejabat publik.

“Untuk menghindari conflict of interest(konflik kepentingan). Ini yang bisa membuat demokrasi elektoral kita menjadi lebih sehat,” jelasnya.

Herdiansyah menyebut teladan dari Mahfud semestinya dijadikan momentum refleksi diri bagi menteri-menteri KIM yang terlibat sebagai anggota tim pemenangan capres-cawapres.

“Atau mereka cuti untuk menjaga etika,” harapnya.

Syarat Presiden Ikut Kampanye, KPU: Ajukan Cuti ke Diri Sendiri******

SOLO —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka sesuai aturan undang-udang, dia harus mengajukan cuti. Menariknya, cuti itu diajukan kepada dirinya sendiri selaku presiden.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo

Hasyim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib mengambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara. 

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wongmenyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.




bab terbaru:gila 138 slot

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
slot gacor 500x
paito harian sdy
pinjaman online tanpa npwp dan slip gaji langsung cair
cara cicilan di tokopedia
shopee kredivo tidak tersedia
pikslot88
pinjol paling murah
slot gacor 508
sdpools
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot88 paling gacor
Bab 2 cara pasang di linetogel
Bab 3 pulsa303
Bab 4 tafsir mimpi 55
Bab 5 airasiabet
Bab 6 ratupoker88
Bab 7 raja29
Bab 8 pinjam uang tanpa rekening pribadi
Bab 9 situs slot online terbaik
Bab 10 joget4d
Bab 11 solid188
Bab 12 member baru pasti maxwin
Bab 13 pinjam uang 10 juta di bank bri
Bab 14 judi bola lapak pusat
Bab 15 mpopelangi
Bab 16 kaisarhoki
Bab 17 cara pinjam di easycash
Bab 18 erek79
Bab 19 uku pinjol ilegal
Bab 20 fajartoto situs togel dan slot gacor no.1 di indonesia
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9205bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Xianwu Menganugerahkan Tuhan

mahjong ways pg soft demo

SOLO —PDI Perjuangan (PDIP) membuka pintu maaf apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin berdamai. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi Jokowi.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, Jokowi harus terlebih dahulu meninggalkan kepentingan pribadi. Jokowi harus kembali mendahulukan kepentingan rakyat.

Promosi Menilik Indahnya Alam & Pertanian Modern Desa Bansari, Jawara Desa BRILian 2023

“Selama pemimpin itu dekat dengan rakyat, lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan keluarga, pasti dekat, pasti enggak ada jarak dengan kami,” ujar Hasto kepada wartawan di kediaman Megawati, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Dia mengeklaim, PDIP merupakan partai wong cilikalias rakyat kecil. Oleh sebab itu, lanjutnya, Jokowi juga harus mementingkan rakyat daripada keluarga atau golongan apabila ingin berdamai dengan PDIP.

“Oh iya [buka pintu damai jika Jokowi berpihak ke rakyat]. Itu kan, tujuan berpolitik adalah itu. Maka kami membuka diri di dalam berpolitik dengan mengedepankan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat,” katanya.

Sebagai informasi, belakangan hubungan antara PDIP dan Jokowi tampak renggang. Meski demikian, muncul isu Jokowi ingin menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

PDIP kerap menarasikan adanya tekanan dari penguasa hingga ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2024. Apalagi, Jokowi semakin buka-bukaan menampakkan kedekatannya dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Terlebih, calon wakil presiden pendamping Prabowo merupakan putra sulung Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, PDIP mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PDIP Buka Pintu Maaf untuk Jokowi, Tapi Ada Syaratnya” 

Seorang pencuri ulung

omi88

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Saya tidak sedang bermain-main

slot kini

HALMAHERA — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan telah terjadi erupsi berupa lontaran abu vulkanik setinggi lebih kurang 1.500 meter dari pusat kawah Gunung Ibu yang berlokasi di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Ibu Axl Roeroe mengatakan erupsi itu terjadi petang ini pukul 17.27 WIT dengan kolom abu tebal berwarna kelabu mengarah ke selatan dan barat daya.

Promosi Digitalisasi, Layanan Keuangan Holding Ultra Mikro BRI Group Lebih Efisien

“Amplitudo maksimum erupsi sebesar 28 milimeter dan durasi lebih kurang 2 menit 7 detik,” kata Roeroe dalam laporan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1/2024), dilansir Antara. 

PVMBG meminta masyarakat agar tidak beraktivitas dalam radius 2 kilometer dan perluasan sektoral berjarak 3,5 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian utara dari kawah aktif.

Jika terjadi hujan abu, maka masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk menggunakan pelindung hidung, mulut (masker), dan mata (kacamata).

Gunung Ibu merupakan gunung api bertipe strato volcano yang memiliki ketinggian 1.325 meter di atas permukaan laut terletak di barat laut Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Puncak gunung merupakan kawah vulkanik. Pusat kawah memiliki lebar 1 kilometer dan kedalaman 400 meter, sedangkan bagian luar memiliki lebar 1,2 kilometer.

Sepanjang 2023, Gunung Ibu menduduki posisi kedua gunung api paling aktif erupsi di Indonesia. Gunung api tersebut mengalami erupsi sebanyak 21.100 kali.

PVMBG mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai aliran lahar pada sungai-sungai yang berhulu ke puncak Gunung Ibu dan selalu berkoordinasi dengan pos pengamatan gunung api setempat.

Teknologi sejati tak tertandingi

pola maxwin semua situs

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Novel Dongfang Yan Su Xian'er

kakek zeus itu siapa

JAKARTA — Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak akan menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ‘turun gunung’ untuk mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam ajang Pilpres 2024. 

Ganjar berpendapat, Jokowi juga memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya. Dia akan menghormati apapun pilihan Jokowi. 

Promosi Lolos Kurasi, 15 UMKM Ini Unjuk Gigi di Kick-Off HUT ke-128 BRI

“Kalau umpama beliau turun gunung, kan statement-nya [pernyataannya] sudah disampaikan, ‘Boleh loh presiden kampanye.’ Saya tidak pernah problem. Itu pilihan politik yang saya hormati,” ujar Ganjar, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (26/1/2024) malam, dilansir Bisnis.com. 

Mantan gubernur Jawa Tengah ini berpendapat, masyarakat yang akan menilai apabila Jokowi memang memutuskan ikut mengampanyekan Prabowo-Gibran. 

Ganjar meyakini, masyarakat masih ingin pemimpin yang mengutamakan etika dan moral politik yang sesuai dengan prinsip demokrasi.  

Di samping itu, dia menekankan pemimpin punya tanggung jawab politik untuk memberi contoh kepada generasi muda. Menurutnya, budaya politik yang demokratis harus dimulai dari elite politik  

“Apa yang akan kita berikan kepada anak dan cucu terhadap pendidikan politik hari ini, kalau kemudian elite kita tidak bisa memberikan contoh, tidak mengedukasi? Maka yang terjadi adalah suka-suka. Kalau sudah suka-suka, yang terjadi hukumnya hanya satu saja: Machiavellian, segala cara akan digunakan,” jelas Ganjar.  

Oleh sebab itu, untuk beri contoh, dia menyarankan agar pasangannya yaitu calon wakil presiden Mahfud Md melepaskan jabatan Menko Polhukam yang diembannya. 

Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada konflik kepentingan. Belakangan, Mahfud sudah menyatakan siap mundur sebagai pembantu Jokowi. Dia mengaku akan mundur pada momen yang tepat.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ganjar Persilahkan Jokowi Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran”

Keinginan Iblis

cara pinjam uang di pegadaian online

JAKARTA — Klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) dinilai menjadi preseden tak baik bagi sistem tata negara maupun etika bernegara.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menanggapi pernyataan Presiden Jokowi ihwal keberpihakan Kepala Negara dalam Pemilu dan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

Pangi bahkan menilai pernyataan Jokowi soal keberpihakan itu justru akan membuat gerakan pemakzulan atau impeachmenttampak wajar saat ini.

“Kalau presiden memihak kaya gini. Wajarlah, kalau misalkan ada gerakan impeachmentPresiden,” kata Pangi kepada Bisnis, Rabu (24/1/2024).

Pasalnya, kata Pangi, gerakan itu merupakan upaya untuk menyelamatkan pesta demokrasi atau Pemilu dengan adil tanpa penyalahgunaan kekuasaan untuk salah satu paslon tertentu.

Dia juga kemudian mempertanyakan soal konsistensi Jokowi dalam pernyataannya selama menjabat.

Misalnya, soal larangan menteri yang tidak boleh rangkap jabatan. Kini, terdapat beberapa menteri yang merangkap jabatan.

“Jadi inkonsistensi itu makin telanjang diperlihatkan oleh Pak Jokowi, itu yang saya pahami. Begitu juga beliau [mengatakan] tidak cawe-cawe kemudian cawe-cawe, kemudian muncul lagi statement beliau boleh berpihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara ini makin ngawur, makin tidak jelas menurut saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi sebut presiden juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, saat ditanyakan apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk melakukan kampanye dan memihak salah satu pihak, presiden Ke-7 RI itu justru bertanya kembali apakah selama ini dia berpihak atau tidak.

“Itu yang saya mau tanya, memihak enggak?” ujarnya sambil tertawa.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Klaim Keberpihakan Presiden Jadi Preseden Buruk, Pengamat: Wajar Ada Pemakzulan”