gasslot88 402Jutaan kata 707401Orang-orang telah membaca serialisasi
《link judi slot terpercaya》
Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja******Jakarta, CNN Indonesia--
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja2 hari dalam seminggu.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[Gambas:Video CNN]
KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan******Jakarta, CNN Indonesia--
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah klaim pengusaha yang menyebut ratusan ribu buruh di-PHK.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku tak ada PHK besar-besaran di berbagai sektor, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, bahkan otomotif.
"Kalau otomotif bohong itu, jangan ngomong sembarangan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), otomotif ada PHK? Nggak ada! Sudah jangan main main politricks ya, kelicikan dalam berpolitik, jadi nggak ada PHK," kata Said dalam konferensi pers daring, Kamis (29/12).
"Bisa saja PHK-nya 3 tahun lalu, baru diambil sekarang, bisa juga 2 tahun lalu, katanya jumlah 900 ribu orang, jangan picik dalam menyajikan data, data itu harus disajikan sempurna, tanpa nilai," ucap Said.
Ia mengaku penurunan di sektor tekstil memang terjadi. Namun, penurunan itu terjadi di pasar Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan sebagian Australia saja. Sementara, untuk pasar Asia, Afrika, dan Amerika Latin masih dinilai tumbuh dengan pembukaan sejumlah outlet baru.
Lihat Juga :Masuk ke RI 2020, Mixue Kini Punya Ratusan Gerai di Pasar hingga Mal |
"Memang ada pengurangan order di AS, Eropa, dan sebagian Australia, saya ngerti lah. Nggak usah main-main data gitu. Tapi penurunan order itu pun, tidak merugikan pengusaha, mereka itu untungnya per pieces," paparnya.
Said melakukan simulasi perhitungan keuntungan pengusaha tekstil dan alas kaki. Semisal, pengusaha biasa mendapat 1.000 pieces permintaan dan mendapat keuntungan US juta, maka keuntungan yang didapat per piece adalah US.000. Sehingga, meskipun permintaan pesanan yang didapat menurun menjadi 800 pieces, persentase keuntungan US.000 per buah.
"Ya berbagai lah, jangan serakah mau untung terus. Nggak ada PHK, nggak ada anggota kami di-PHK. Jangan bluffing, sebelumnya ngomong 45 ribu (buruh) tekstil (di-PHK), sepatu 17.500, eh sekarang tiba-tiba ngomong 990 ribu," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjol legal resmi ojk、event toto、kredivo transaksi ditolak
Terkait:mpo7788、game slot online resmi、danakini ilegal、slot live22 login、togel 52、pinjol ilegal cepat cair dan mudah 2022、koboislot、ole99 slot、slot kalian besar、uku ojk
bab terbaru:roma4d login(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《link judi slot terpercaya》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bola 66 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link judi slot terpercaya》bab terbaru。