rtpriki 376Jutaan kata 861167Orang-orang telah membaca serialisasi
《lexus365》
10 Berita Terpopuler : Kades di Boyolali Tepergok Berjudi******
Sedangkan sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar, TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang. Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” ujar Petrus.
Ia menyampaikan para tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Masing-masing tersangka kami terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi,” jelas dia.
Selain ulasan tentang perjudian yang melibatkan kades di Boyolali, kabar lain tentang Presiden Jokowi batal berkunjung di Sukoharjo, truk sasak warung dan mobil di Sragen, penyaluran beras di Klaten hingga sejarah orang Jawa di Suriname juga masuk daftar berita terpopuler pagi ini.
Simak 10 berita terpopuler Solopos.com24 jam terakhir hingga Kamis (1/2/2024):
Lagi Main Judi di Rumahnya, Kades di Boyolali Digerebek Polisi
Presiden Jokowi Batal Berkunjung dan Main Bola di Sukoharjo, Warga Kecewa
Bagian Setir Dol, Truk Tronton Sasak Warung dan Mobil di Sragen
Depan Sekolah Digunakan Kampanye, Siswa SMPN 2 Solo Terpaksa Belajar di Rumah
Bawaslu Solo Telusuri Isu Truk Bansos Bergambar Gibran dan Jokowi
Lawatan ke Wonogiri, Presiden Jokowi Menginap di Hotel Diafan
Salurkan Bantuan Beras di Klaten, Presiden Jokowi Garansi Kualitasnya Premium
Gagal Menanjak, Truk Muatan Pasir di Ngawi Tabrak Mobil dan Terperosok ke Parit
Melacak Sejarah Kenapa Banyak Orang Jawa di Suriname
KPPS di Karanganyar Wajib Ingatkan Pemilih Tak Bawa Ponsel ke Bilik Suara
SMA Batik 1 Solo Adakan Gelar Karya P5 Kurikulum Merdeka di Awal Tahun 2024******
Kepala Sekolah SMA Batik 1 Surakarta, Bapak Sutana, S.Pd., M.Pd menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Kurikulum Merdeka. “Kami sangat bangga melihat antusiasme dan kreativitas siswa-siswi dalam menghadirkan karya-karya yang inovatif dan bermanfaat dalam Gelar Karya P5 ini. Mereka benar-benar mampu mengaplikasikan pengetahuan yang mereka dapatkan dalam Kurikulum Merdeka,” ujarnya.
Tema kewirausahaan sangat mendapat perhatian dari para siswa yang memamerkan produk-produk kreatif mereka, mulai dari produk: kuliner, kerajinan tangan, hingga produk teknologi. Sementara itu, tema gaya hidup berkelanjutan juga menarik perhatian karena siswa-siswi menampilkan ide-ide inovatif untuk mengurangi dampak lingkungan, seperti upcycling, pengelolaan sampah, dan energi terbarukan.
Selain itu, kebhinekaan juga menjadi fokus dalam pameran ini, dengan siswa-siswi menghadirkan beragam proyek yang memperkuat, keberagaman budaya, dan persatuan di tengah perbedaan.
Dengan penuh antusiasme, gelar karya P5 Kurikulum Merdeka SMA Batik 1 Surakarta sukses menampilkan kreativitas dan inovasi siswa-siswi dalam menghadapi tantangan masa depan. Kegiatan ini diharapkan mampu menginspirasi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi dan keterampilan mereka dalam merespons perubahan zaman.
Konten ini merupakan user generated content atau UGC kiriman sekolah. Sekolah Anda bisa menjadi bagian dari UGC di Solopos.com dengan cara klik di sini.
JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengemas barang pribadinya pada hari terakhir kerja sebagai Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/2/2023).
Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024.
Promosi Pupuk Organik Cair dari Spirulina, Solusi saat Pupuk Langka
Pada hari terakhir kerja itu Mahfud MD juga menyempatkan berolahraga bersama dan berpamitan kepada para pegawai di kantornya. Pasca pengunduran dirinya, Mahfud MD menyampaikan pesan agar para pegawai Kemenko Polhukam tetap menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakannya.
SOLO–Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, berbuntut gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Penggugat dalam perkara ini yaitu Roberto Bellarmino, 24, selaku Penggugat I, dan Marselinus Edwin Hardhian, 29, selaku Penggugat II. Mereka tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya RT 002/RW 004 Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Promosi Pupuk Organik Cair dari Spirulina, Solusi saat Pupuk Langka
Mereka menguasakan perkara hukum itu kepada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Solo-Baki Nomor 50 Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Dokumen gugatan melawan hukum diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya pada Jumat (2/2/2024).
Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.
Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, para penggugat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 merasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kampanye dan Pemilu.
Namun, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, seperti dipublikasikan di berbagai media massa.
Tergugat I menyatakan hal itu mendasarkan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tapi pernyataan Tergugat I dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Sebab di pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak. Dengan demikian Tergugat I dianggap telah memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum para penggugat. Di sisi lain berdasarkan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu, Presiden adalah seorang pejabat negara.
Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah Presiden dan Wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang Presiden boleh memihak.
Para penggugat menganggap Tergugat I keliru dalam memahami UU Pemilu, karena hanya merujuk kepada Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Tergugat tak mempertimbangkan Pasal 283 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan pejabat negara.
Dan merujuk Pasal 1365 BW, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Tindakan Tergugat I disebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil penggugat.
Para penggugat menuntut Presiden Jokowi mencabut pernyataanya yang menyebutkan Presiden boleh memihak dalam pemilu yang disampaikan di depan publik dengan cara menggelar konferensi pers kenegaraan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan tentang ini berkekuatan hukum tetap. Hal itu agar harkat dan martabat Presiden RI tetap terjaga.
Sedangkan Roberto melalui video call dengan wartawan Solo, Jumat (2/2/2024), mengatakan dirinya adalah anak kedua dari Boyamin Saiman.
Begitu juga Marselinus adalah putra dari Boyamin Saiman. Roberto mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pernyataan Presiden Jokowi.
Sejuknya Suasana Masjid Nurul Huda UNS, Tempat Beribadah dan Menenangkan Diri******
Baca Juga: 47 Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNS Solo Ikut Uji Kompetensi Jurnalistik
Melihat kondisi fisik masjid yang semakin memprihatinkan ditambah tuntutan penambahan daya tampung, akhirnya pada 5 Oktober 2007 dilakukan peletakan batu pertama renovasi Masjid Nurul huda UNS dan diresmikan pada 11 Maret 2013.
Dengan peningkatan manajemen pengelolaan masjid, tempat ibadah ini diharapkan menjadi pusat kegiatan syiar keislaman dan berperan dalam meningkatkan ukhuwwah islamiyah di masyarakat kampus maupun masyarakat sekitarnya. Masjid Nurul Huda UNS kini dilengkapi dengan ruang seminar yang mampu menampung 200-an peserta, ruang diskusi dan rapat, perpustakaan, kantor, dan juga asrama takmir
Masjid yang memiliki area parkir luas ini juga dinaungi pepohonan rindang hingga menambah sejuk suasana dan membuat betah siapa pun yang ada di dalamnya.
Tak hanya untuk beribadah, tampaknya banyak orang yang datang ke masjid tersebut untuk sekadar menenangkan diri dan bersantai di serambi masjid karena suasana yang sejuk dan tenteram cukup ampuh mengusir untuk mengusir kepenatan dari aktivitas terutama bagi para mahasiswa dan mahasiswi seusai kuliah.
Baca Juga: RS UNS Buka Layanan Patologi Forensik
Salah satu pengunjung Masjid Nurul Huda yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UNS Solo, Aqil Syahru Akram mengaku senang berada di Masjid Nurul Huda.
“Masjid ini nyaman ketika digunakan untuk ibadah ataupun dijadikan sebagai tempat istirahat sejenak karena suasananya sejuk,” terang Aqil, Kamis (24/11/2022).
Meskipun demikian, menurut Aqil masih ada sesuatu yang perlu dibenahi di Masjid Nurul Huda. “Yang menjadi kekurangan sih dari segi kebersihan. Sering kali kurang begitu bersih di beberapa titik masjid,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang pengurus Masjid Nurul Huda, Rahmat mengakui jika terdapat beberapa sudut masjid yang kurang bersih. Hal tersebut lantaran masjid ini memiliki keterbatasan tenaga kebersihan.
“Ya menurut saya wajar sih, soalnya cleaning service di sini cuma ada lima [orang] kalau tidak salah,” jelas Rahmat.
Meskipun demikian, sebenarnya setiap hari Masjid Nurul Huda dibersihkan. Menurut Rahmat, mungkin memang terdapat beberapa sudut yang luput dari pandangan mata tenaga kebersihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsSOLO —Terdapat ketentuan dalam Islam yang mengatur tentang gugatan cerai istri kepada suami. Hal tersebut juga tertuang dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan.
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan keretakan hubungan rumah tangga youtuberRia Ricis yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Teuku Ryan. YouTuberbernama asli Ria Yunita tersebut mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court pada 30 Januari 2024.
Promosi Dirut BRI: Digitalisasi Tak Picu PHK, Justru Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Terkait hal tersebut, Islam mengajak setiap pasangan suami istri untuk berkomitmen menjaga kelanggengan pernikahannya. Hal tersebut juga tertuang dalam sabda Rasulullah berikut ini.
“Rasulullah bersabda, ‘Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak’.” (HR Abu Dawud).
Dalam Islam yang bisa menjatuhkan talak adalah suami, sedangkan istri hanya bisa mengajukan gugatan yang telah ditentukan aturannya. Ada empat cara seorang istri untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, berikut ini di antaranya, sebagaimana Solopos.comkutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).
Mengutip laman resmi Pengadilan Agama (PA) Depok, adanya empat cara seorang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya itu bisa terwujud jika ada alasan berikut ini dalam Islam.
Terkait:tepat88 rtp、slot aman terpercaya、link slot gacor、cara mencicil barang di lazada、slot pecah、situs slot amerika serikat、togel55、slot gacor deposit qris、youngtoto、agen303
bab terbaru:timnas4d demo(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
《lexus365》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot mudah menang jackpotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《lexus365》bab terbaru。