kta online proses cepat tanpa kartu kredit 845Jutaan kata 905125Orang-orang telah membaca serialisasi
《sering wd》
Ma’ruf Amin: Saya Netral di Pemilu 2024******
JAKARTA —Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, menegaskan dirinya akan tetap netral dalam menyikapi dinamika Pemilu 2024. Dia menyebut tidak akan memihak salah satu kubu, khususnya pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Saya sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral. Tidak memihak (salah satu pasangan calon),” kata Wapres Ma’ruf ketika ditemui di Jakarta pada Kamis (25/1/2024).
Promosi Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Aktif dalam Pameran FIN Expo 2023
Menurut Ma’ruf, suara yang akan dia berikan bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pilihannya, adalah hal yang sangat rahasia dan pribadi.
“Perkara nanti (siapa) pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada 14 Februari. Dan tidak boleh ada yang tahu,” tegasnya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan boleh ikut berkampanye, Ma’ruf Amin menyebut bahwa sesuai aturan memang diperbolehkan.
“Saya kira soal (pernyataan) presiden sudah jelas ya. Aturannya boleh. Ada pihak yang tidak setuju, ada yang setuju, silakan saja nanti urusannya publik saja (yang menilai),” kata dia.
Ma’ruf juga mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernyataan Jokowi yang dinilai banyak pihak telah menyalahi etika politik.
“Tetapi ini bukan berarti perbedaan dengan presiden. Kalau presiden sudah mengatakan seperti itu ya sudah, ya (tetapi) saya memang (memilih) tetap netral,” tutur dia.
Sebelumnya pada Rabu (24/1/2024), Presiden Jokowi menyebut bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Jokowi menjelaskan bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.
Balas Kebaikan Jokowi, Ribuan Warga Disabilitas Se******
BANDUNG — Ribuan warga penyandang disabilitas se-Jawa Barat menyatakan dukungannya kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deklarasi dukungan itu berlangsung di di Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (28/1/2024).
Promosi Tanam Pohon di Lahan Kritis, BRI Grow & Green Berdayakan 2 Kelompok Tani Bali
Tokoh warga penyandang disabilitas Jabar, Supriatna Gumilar menjelaskan, dukungan itu merupakan balas budi atas kebaikan Presiden Jokowi kepada komunitas disabilitas selama ini.
Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia itu telah banyak membantu warga disabilitas, termasuk di Jabar dengan memberikan kesempatan untuk maju demi kehidupan yang sejahtera, bukan memberikan materi dengan maksud mengasihani.
“Kami masyarakat disabilitas Jabar tidak akan pernah mengkhianati Presiden Jokowi. Saya yakin pasangan Prabowo-Gibran akan terus memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas,” kata Supriatna, dalam rilis yang diterima Solopos.com.
Dia memaparkan, dukungan itu juga merupakan wujud nyata membawa pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran.
“Kami berharap penyandang disabilitas untuk senantiasa menggaungkan di daerah masing-masing karena jelas paslon 02 melanjutkan program Presiden Jokowi,” jelas dia.
Supriatna juga optimistis Prabowo-Gibran akan menang telak satu putaran di Jabar di bawah komando Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
“Di Jawa Barat saya yakin Prabowo-Gibran akan menang telak karena TKD dipimpin Pak Ridwan Kamil. Tanggal 14 Februari datang ke TPS. Nomor satu buka kertas suara, nomor dua coblos, dan nomor tiga lipat kertas suara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil yang hadir dalam acara terus membakar semangat warga disabilitas.
Dia meyakini, warga disabilitas yang memberikan dukungannya kepada Prabowo-Gibran menginginkan kehidupan yang lebih baik.
Sosok yang akrab disapa Kang Emil itu juga menegaskan, dengan semangat bersama, Prabowo-Gibran bakal mewujudkan harapan yang diinginkan bangsa Indonesia, termasuk warga disabilitas.
“Kita hadir karena kita meyakini pilihan kita di 14 Februari akan membuat hidup kita jauh lebih baik dari hari ini. Maju ke depan, bukan balik kanan. Makanya, semangat 02 melanjutkan Pak Jokowi dan memperbaiki kalau ada yang kurang. Program baik Pak Jokowi harus diapresiasi, bukan dihentikan,” kata Kang Emil.
Sementara dalam acara itu, sorak sorai dukungan warga disabilitas Jabar untuk Prabowo-Gibran pun menggema saat perwakilan warga disabilitas mendeklarasikan dukungannya. Mereka mengaku bangga dengan Prabowo-Gibran yang diyakini bakal membawa kesejehtaraan bagi warga disabilitas.
Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******
SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.
Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Label:gacor 303 slot、platform kredit hp、mastertogel
Terkait:pinjam uang 500 ribu tanpa jaminan、mapsbet、link slot judi terpercaya、kuota4d、pangerantoto4、cara kredit hp di blibli tanpa kartu kredit、slot deposit 5000 bonus 5000、sukatoto、slot terpercaya gampang menang、p2play slot ag
bab terbaru:rtp bobatoto(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《sering wd》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kredit hp tanpa dp aplikasiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sering wd》bab terbaru。