danafix ojk atau tidak 608Jutaan kata 107427Orang-orang telah membaca serialisasi
《galaxy77》
PPI Akan Beri Kompensasi Bagi Pengusaha yang Bongkar Muat di Patimban******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) siap memberikan insentif atau kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.
Dalam Forum Group Discussion Patimban Connection, sejumlah pengusaha mengeluhkan beban biaya yang bengkak saat mengangkut barang dari Pelabuhan Patimban ke pabrik.
Apalagi jika lokasi pabrik mereka berada di kawasan Cikarang, Bekasi, yang lebih dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, selama volume bongkar muat cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, Patimban International Car Terminal (PICT) bersedia memberikan kompensasi kepada pengusaha.
"Untuk mengkompensasi itu, selama volumenya acceptablemaksudnya cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, tentunya PICT open diskusi bersama kami mengkompensasi transport cost. Itu hitung-hitungan komersial saja, jadi mungkin sekali (kompensasi)," kata Fuad di Hotel Mercure Karawang, Rabu (12/7).
Untuk besaran kompensasi, Fuad mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan volume muatannya.
Lihat Juga :Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani |
"Dari sisi bisnis, pada saat bapak (pengusaha) kirim volume berapa, itu minta diskonnya berapa? Sesederhana itu dan nanti akan didiskusikan. Ini B2B. Hitung-hitungan bisnis saja, ya sudah kalau mau diskon segini, nanti volumenya tambah segini. Ujung-ujungnya pasti ke sana," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban Dian Wahdiana mengaku belum tahu soal rencana kompensasi ini.
Namun, ia menyebut ada peluang kompensasi itu berupa subsidi silang.
Dian menegaskan rencana ini harus dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Termasuk perlunya kajian lebih lanjut.
Lihat Juga :JPMorgan Bakal PHK 63 Karyawan di AS |
"Saya juga belum tahu. Mungkin nanti bisa saja subsidi silang. Tapi kembali lagi perlu ada komunikasi, kajian atau analisis. Saya orang baru, harus hitung-hitungan kalau bapak (pengusaha) dari sebelumnya Cikarang ke Priok, lalu bagaimana Cikarang ke Patimban," tutur Dian.
Dian menuturkan saat ini terminal kendaraan di Pelabuhan Patimban sanggup menampung 218 ribu unit mobil completely built up (CBU). Bahkan, ditargetkan bisa menampung 600 ribu CBU di 2025 mendatang.
Adapun pada 2021, terminal kendaraan Patimban bisa menampung muatan 31.856 CBU atau 5 persen dari kapasitas. Lalu, tahun lalu meningkat mencapai 198.604 CBU alias 91,1 persen. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 97.798 CBU atau 44,86 persen dari kapasitas.
Sementara laporan PPI mencatat volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 mencapai 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)BUMN Fest 2023 Ajang Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, sebagai garda terdepan ekonomi, seluruh BUMN harus menguatkan sinergi dan kolaborasi. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Erick yakin dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antar BUMN, maka persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa bisa diselesaikan dengan baik.
"Kalau kita bersinergi, ini dapat menyelesaikan banyak masalah di Indonesia. Seperti hari ini, kita bikin kejuaraan budaya dan olahraga per klaster. Supaya, jangan ada lagi ego sektoral," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi, pihaknya menyelenggarakan BUMN Fest 2023. Festival ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi sesama insan BUMN dan menghilangkan sekat-sekat antar sektoral.
Lebih dari itu, Erick berharap BUMN Fest 2023 yang merupakan rangkaian 25 tahun Kementerian BUMN dapat mendorong transformasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BUMN. Sehingga, BUMN yang menggerakkan sepertiga ekonomi bangsa akan semakin kokoh di masa depan.
"Ketika mendorong transformasi SDM, kita harus bersatu. Mudah-mudahan event BUMN Fest ini menjadi kekuatan kesatuan kita," kata Erick.
Sementara Ketua Forum Humas Aestika Oryza Gunarto mengatakan, hingga saat ini sebanyak 12 klaster BUMN ditambah Tim dari Kementerian BUMN sudah terdaftar di microsite www.bumnfest.id untuk mengikuti perlombaan. Selain itu, masing-masing klaster telah menyiapkan suporter untuk memeriahkan acara.
Beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan pada ajang ini, yaitu sepak bola, basket, voli, zumba, badminton, tenis meja, tenis lapangan, esports, gobak sodor, bakiak dan untuk bidang seni yaitu vokal grup, band, berbalas pantun, serta lomba aktivasi fotografi, videografi dan tim supporter terbaik.
"Selamat bertanding kepada seluruh peserta, junjung tinggi sportivitas dan kebersamaan. Bagi masyarakat dan insan BUMN yang tidak bertanding, silakan datang ke tempat pertandingan dan semarakkan ajang ini sebagai wujud silaturahmi dan kekompakan kita bersama," kata Aestika.
Sedangkan Ketua Panitia BUMN Fest 2023, Gregorius Adi Trianto mengatakan, BUMN Fest 2023 digelar dengan semangat kolaborasi antara 12 klaster dan Kementerian BUMN. Sampai saat ini, lebih dari 3.200 peserta dari berbagai klaster BUMN antusias untuk berkolaborasi dalam setiap perlombaan.
"Animo BUMN Fest kali ini sungguh luar biasa, sebanyak 3.209 peserta sudah terdaftar. Di sini peserta akan memperlombakan cabang-cabang olahraga dan seni yang merupakan arahan langsung oleh Bapak Menteri," ujar Gregorius.
Dalam agenda ini, keluarga besar BUMN tak lupa mengajak para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi. Para pegiat UMKM yang bergabung pada BUMN Fest adalah Komunitas Food Truck Jakarta.
Label:slot situs baru、slot135、situs slot yang bisa demo
Terkait:dana4d、gaspol168、slot 333、slot maxwin malam ini、dewavegas88、69 slot online、myslot188、pinjam uang ke bank mandiri、maxwin bet 600 berapa rupiah、slot surga
bab terbaru:erek erek bisu(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《galaxy77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor rtpHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《galaxy77》bab terbaru。