petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

joker 888 slot

slot win 888 575Jutaan kata 404666Orang-orang telah membaca serialisasi

《joker 888 slot》

IHSG Tersungkur ke 6.584 Usai 350 Saham Melemah******

IHSG melemah 0,57 persen ke 6.584 pada Rabu (11/1) dipicu kejatuhan 350 saham.
IHSG melemah 0,57 persen ke 6.584 pada Rabu (11/1) dipicu kejatuhan 350 saham. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.584 pada Rabu (11/1) ini.  Indeks saham melemah 38,04 poin atau minus 0,57 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp11,93 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16,95 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 198 saham menguat, 350 terkoreksi, dan 162 lainnya stagnan. Terpantau, delapan dari sebelas indeks sektoral kompak melemah, dipimpin oleh sektor kesehatan di angka 1,2 persen.

Bursa saham Eropa terpantau melemah. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris minus 0,39 persen, indeks CAC 40 di Prancis turun 0,55 persen, dan indeks DAX di Jerman melemah 0,12 persen.

Sementara itu, bursa Amerika mayoritas menguat. Indeks S&P 500 naik 0,50 persen, indeks NYSE menguat 0,60 persen, dan indeks NASDAQ Composite plus 1,01 persen.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Pengusaha Sebut Usulan Biaya Haji Rp69 Juta Memberatkan Jemaah******

Amphuri menyebutkan usulan pemerintah mengenai biaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah.
Amphuri menyebutkan usulan pemerintah mengenai biaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai usulan pemerintah mengenaibiaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah.

Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi mengungkapkan rata-rata jemaah telah menyetor dana awal sebesar Rp25 juta, kemudian pelunasan akan dilakukan usai pengumuman resmi biaya haji di tahun berjalan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah rata-rata hanya perlu menyetorkan sekitar Rp10 juta untuk biaya haji.

Alasan lain yang memberatkan jemaah adalah rentang waktu antara pengumuman biaya haji dan masa pelunasan itu terlalu sempit.

"Paling sebulan dua bulan lagi pelunasan kan. Seharusnya pemerintah itu mengumumkan kenaikan itu sebelum ada jumlah kuota. Tapi ini ada jumlah kuota baru melakukan pengumuman (biaya). Harusnya dari tahun lalu diantisipasi," paparnya.

Ia menilai pemerintah harus memerhatikan kemampuan jemaah untuk melunasi biaya haji. Pasalnya, jika jemaah yang mendapatkan kuota tidak mampu melunasi maka akan terjadi kekosongan kuota.

Lihat Juga :
Tips Aman Nabung di Bank Agar Tak Dibobol seperti Nasabah BCA Surabaya

"Kekosongan kuota ini harus terserap, kalau kekosongan kuota tidak terserap maka akan jadi catatan pemerintah Arab Saudi sehingga tahun depan kuota kita bisa dikurangi," tuturnya.

Meski demikian, Farid mengaku kenaikan harga ini sebenarnya adalah hal yang wajar. Pasalnya, banyak komponen haji yang mengalami peningkatan biaya seperti akomodasi, katering, perumahan, dan lainnya.

"Kenaikan harga yang sekarang menjadi 70 persen ditanggung jemaah menurut kami adalah hal yang wajar, karena sudah 10 tahun nilainya sama. Pemerintah melakukan penyesuaian," ucapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.



Namun demikian, dari BPIH total hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

Artinya, biaya haji tahun ini hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Lebih Mahal dari Daging, Harga Cabai Capai Rp140 Ribu per Kg di Kupang******

Harga cabai merah di Kupang tembus ke Rp140 ribu per kg. Lonjakan ini membuat cabai merah lebih mahal dibanding daging ayam.
Harga cabai merah di Kupang tembus ke Rp140 ribu per kg. Lonjakan ini membuat cabai merah lebih mahal dibanding daging ayam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kupang, CNN Indonesia--

Harga cabai merah melonjak ke Rp140 ribu per kg di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kenaikan ini dipicu menurunnya tingkat produksipetani. Lonjakan ini membuat cabai merah lebih mahal dibandingdaging ayam.

Kenaikan ini dibenarkan Direktur Pemasaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang Maxi Nomleni. Menurutnya, sejak Senin (13/2) lalu, harga cabai menyentuh Rp14o ribu per kg setelah naik Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per kg. 

"Memang ada kenaikan (harga) yang sangat signifikan untuk cabai. Kenaikan di kisaran Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kg," kata Maxi kepada CNNIndonesia, Kamis (16/2) lalu.

"Karena saat ini musim penghujan, jadi para petani sementara menanam dan panen berkurang. Akibatnya harga melonjak naik hingga lebih mahal dari daging ayam," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai langkah penanganan pihaknya akan memberikan subsidi yang bersumber dari anggaran penanganan inflasi. Subsidi akan diberikan kepada para distributor atau para penjual cabai merah di pasar.

"Contohnya pemasok membeli dari petani seharga Rp10 ribu per kg, lalu dijual Rp15 ribu per kg, maka pemerintah akan (memberi) subsidi Rp5.000 agar harganya tidak melonjak seperti sekarang," ujarnya.

Lihat Juga :
Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Dilanjut Hingga April 2023

Ia membantah tingginya harga cabai lantaran ada permainan harga di lapangan. Pasalnya, fenomena ini terjadi nyaris setiap tahun ketika produksi petani turun.

Dari pantauanCNNIndonesiadi Pasar Oebobo, Kupang, banyak pedagang yang memilih tidak menjual cabai merah karena harganya yang tinggi. Selain itu, cabai tidak bisa bertahan lama serta memiliki risiko rusak lebih tinggi.

"Kita tidak berani jual (cabai) karena harga naik gila-gilaan. Jika tidak laku karena harga mahal dengan kondisi cabai gampang rusak, maka kita pasti rugi," ujar Irvan, salah seorang pedagang.

Menurut Irvan, kenaikan ini sudah terjadi sejak dua minggu lalu.

Sementara di Pasar Kasaih Naikoten I, beberapa pedagang mengaku harga cabai mulai merangkak turun. Jika sebelumya dijual dengan harga Rp140 ribu per kg, saat ini sudah turun ke Rp120 ribu per kg.

[Gambas:Video CNN]

(ely/pta)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:top1toto

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
erek tangan
mpospor
mposlot
hot slot88
seribu mimpi 49
pion368
wm slot
togel188
semua slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 dewi777
Bab 2 lawanqq
Bab 3 bo slot pg soft gacor
Bab 4 boom 55 slot login
Bab 5 slot langsung ke dana
Bab 6 grandslot88
Bab 7 balakqq
Bab 8 gacor slot gacor
Bab 9 voucher segari
Bab 10 daftar paid2youtube
Bab 11 top508
Bab 12 bonus4d
Bab 13 erek erek 1000 mimpi 4d
Bab 14 judi slot asia
Bab 15 rekomendasi situs slot terbaik
Bab 16 buku mimpi ikan gabus
Bab 17 cara beli barang di akulaku dengan cicilan
Bab 18 slot admin jarwo
Bab 19 slot 228
Bab 20 cara upgrade akun kredivo ke premium
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8145bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Kelahiran Kembali Dewa Pedang Terkuat

link slot gampang maxwin
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).

"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.

Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.

Lihat Juga :
Sri Mulyani Sebut Anggaran Pendidikan Tembus Rp617 T pada APBN 2023

Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.

Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC. CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang digugat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Jimat kecil vitalitas

cara dapat uang dalam waktu singkat
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

sistem gangguan saraf

spade 77 slot
Pengamat penerbangan meminta pemerintah mempertimbangkan urgensi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara.
Pengamat penerbangan meminta pemerintah mempertimbangkan urgensi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bandara Internasional Bali Utaramenjadi perdebatan. Proyek ini direncanakan untuk menopang operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tetapi kemudian ditendang dari proyek strategis nasional (PSN) dan pembangunannya diprotes Megawati Soekarnoputri.

Lalu bagaimana urgensi pembangunan bandara ini dari kacamata pengamat penerbangan?

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan Bandara I Gusti Ngurah Rai bakal overloaddalam 10 tahun mendatang. Proyeksi tersebut didasarkan pada landasan pacu yang hanya satu, serta peningkatan wisatawan ke Bali.

"Kita sudah ada pengalaman Bandara Kertajati (Majalengka). Pengalaman bandara-bandara lain yang setelah dibangun, tidak ada penerbangan, ekosistemnya tidak mendukung, industrinya tidak ada yang menarik untuk penumpang datang ke bandara tersebut. Nantinya justru akan mubazir," jelasnya kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (17/1).

Ia tak menolak mentah-mentah rencana pembangunan bandara tersebut. Namun pemerintah perlu memikirkan konektivitas Bandara Bali Utara, misalnya membangun jalan tol, serta daya tarik pariwisata kawasan utara.

"Bali Utara itu ada daya tarik apa sehingga tidak semua penumpang yang mendarat di utara itu harus ke selatan. Apakah juga ada pengembangan pariwisata di sana dengan segala daya tarik dan ekosistemnya, ini yang harus dipikirkan," sarannya.

Lihat Juga :
Kronologi Bentrokan Maut PT GNI Versi Serikat Pekerja

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai meski ada program 10 Bali Baru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, permintaan wisatawan ke Bali tetap akan meningkat. Butuh solusi tepat untuk menampung peningkatan kapasitas penerbangan ke Bali.

"Yang jadi permasalahan mengenai Bandara Bali Utara adalah masalah timingdan master planuntuk pariwisata Bali sendiri bagaimana? Apakah akan terus digenjot jumlah wisatawannya atau tidak. Harus dilihat lagi bagaimana pemerataan pengembangan pariwisata di Bali dan infrastruktur transportasinya," tutur Gerry.

Menurutnya, tol lintas Bali bisa saja membantu penyebaran wisatawan. Namun, perlu diperhitungkan juga infrastruktur pendukung lain, seperti mutu dan kapasitas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang harus ditingkatkan.

Jika akses penyebrangan sudah oke, ia menyebut keberadaan Bandara Banyuwangi sebenarnya sudah cukup untuk menjangkau Bali Utara.

Lihat Juga :
Luhut Sebut BYD Group dan Tesla Siap Investasi Mobil Listrik

"Solusi tepatnya untuk Bali dalam jangka panjang tidak bisa hanya dengan bikin bandara baru, tetap optimalisasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, atau dengan genjot lewat (bandara) Banyuwangi, harus dipikirkan strategi menyeluruh," tandasnya.

Pengamat penerbangan Ziva Narendra Arifin menegaskan sudah tidak sepakat dengan skema atau desain master planBandara Bali Utara tersebut. Menurutnya, proyek tersebut tidak strategis dan secara teknis dan ekonomi penerbangan tidak tepat.

Ziva menilai jika pembangunan bandara tersebut dilanjutkan hanya akan berujung pada disoptimalisasi.

Ia mengingatkan bakal muncul konflik dengan volume penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Juanda di Surabaya, bahkan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai portal utama penerbangan internasional di Indonesia.

"Jadi saya melihat kalau proyek tersebut dilanjutkan hanya akan mubazir. Secara teknis penempatannya juga (kurang tepat). Sistem atau tatanan lalu lintas udara kita ini masih perlu banyak dikembangkan dari segi infrastruktur, teknologi, dan seterusnya," jelasnya.

Ia lantas berkaca dengan Bandara Kertajati di Majalengka yang sepi pengunjung. Selain itu, Ziva menyoroti soal lokasi Buleleng yang jauh dari pusat kota Bali di Denpasar.

Menurutnya, infrastruktur jalur darat harus dibenahi. Bahkan, dengan kondisi jalan yang sudah lebih nyaman dan berkembang pun, tetap saja jarak Bandara Bali Utara jauh dari pusat kota Bali.

"Jadi kembali lagi objektifnya dibangun bandara tersebut (Bandara Bali Utara) apa? Saya tidak melihat ada sebuah nilai positif secara ekonomi maupun strategi, justru saya tidak melihat nilai strategisnya di situ," tutup Ziva.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Jalan peri berkabut

wso99
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengungkapkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).

Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

"Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI," Martin membaca pasal 73 ayat 4.

Lihat Juga :
Stafsus Menkeu Tantang Debat Petinggi Demokrat Soal Utang Era Jokowi

"(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.

Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.

"Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?" kata Nyat.



Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.

"Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya," ungkap Daeng.

Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.

Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.

"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus," tutur Daeng.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Akhir pekan tidak mungkin seberbahaya ini

pinjam uang syariah tanpa riba
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Medan, CNN Indonesia--

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan.

Pelanggaran dilakukan distributor. Mereka menjual Minyakita dengan persyaratan; toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

"Hal ini kami temukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar kota Medan," kata Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar, Kamis (9/2).

"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, salesdistributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," ujarnya.

Penjualan bersyarat atau tying agreementmerupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreementdilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.

Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas menambahkan dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

"Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," jelasnya

KPPU Kanwil I, tambahnya, masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.

"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," bebernya. 

[Gambas:Video CNN]



(fnr/agt)

Ayah baptis Stadion

pragmatic server thailand
Andre Rosiade murka saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya soal Meikarta.
Andre Rosiade murka saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya soal Meikarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade marah hingga menggebrak meja saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar soal Meikarta.

Ia marah karena kasus Meikarta tak kunjung selesai di mana para konsumen tidak mendapatkan unitnya. Konsumen bahkan dituntut oleh Meikarta.

"Kalau kita enggak bejek bapak, enggak kita panggil ke DPR, bapak injak itu orang-orang itu. Saya dengar 'oh kita bisa atur polisi, kita bisa atur jaksa, kita bisa atur hakim'. Makanya bapak berani," katanya, Senin (13/2).

"Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Enggak ada yang bisa ngatur republik ini. Ini penting pak supaya paham itu oligarki. Kita hadapin," kata Andre sambil menggebrak meja.

Karena belum menemukan penjelasan detail terkait Meikarta, DPR akan memanggil CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady, untuk memberikan keterangan terkait pembangunan Apartemen Meikarta yang bermasalah. Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung setelah masa reses DPR.

"Komisi VI DPR akan mengundang pihak terkait dari Lippo Group yaitu John Riady sebagai CEO PT Lippo Karawaci Tbk," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal dalam rapat tersebut.

Andre mengatakan pemanggilan Jhon Riyadi dilakukan pada Maret 2023, usai masa reses DPR. Ia juga mengusulkan agar anggota Komisi VI melapor ke masing-masing fraksi untuk membuat panitia khusus atau pansus Meikarta supaya tidak ada lagi pihak yang bertindak sewenang-wenang di Indonesia.

"Jangan sampai ada oligarki yang bisa berkehendak seenak perutnya di republik ini. Bisa ngatur-ngatur hukum, bisa ngatur-ngatur segalanya, sehingga bisa melakukan penekanan dan intimidasi kepada masyarakat," ujar Andre.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)