petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

central 88 slot

koin slot login 749Jutaan kata 622067Orang-orang telah membaca serialisasi

《central 88 slot》

Truk Bak Terbuka Bawa Peziarah Kecelakaan Tunggal di Bandung Barat, 5 Meninggal******

BANDUNG BARAT –Lima orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas rombongan peziarah menggunakan sebuah truk di Jalan Kampung Leuwibudah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

“Kejadian kecelakaan tunggal pada pukul 00.30 WIB, truk bernomor D-8304-WE yang dikemudikan oleh inisial RI, 61,” kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Bandung Barat, Jumat.

Promosi Edukasi Transaksi Digital UMKM di Papua, Volume Transaksi QRIS-BRI Naik 587,3%

Sudirianto menjelaskan bahwa pengemudi saat kecelakaan terjadi tengah membawa 28 orang usai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur.

Kelima korban meninggal tersebut merupakan seluruh penumpang, yakni Uh, 28, Sf, 23, L, 17, Ay, 50, dan Al, 17, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Sesuai dengan hasil olah TKP sementara, peristiwa kecelakaan itu berawal saat truk berisi rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.

Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.

“Kendaraan tersebut hilang kendali sehingga mengakibatkan korban. Lima korban meninggal dunia, kemudian tiga orang luka berat dan 20 luka ringan,” kata dia.

Saat ini semua penumpang truk yang mengalami luka berat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Korban telah dibawa ke rumah masing-masing, sebagian ada di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kawaluyaan, dan Asida,” katanya.

Kasatlantas mengimbau kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang.

Menurut dia, kebiasaan ini sangat membahayakan keselamatan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak sehingga kejadian ini tidak terulang.

Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******

SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.

Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Israel Hancurkan Tempat Ibadah dan RS, Ini Pasal Konvensi Jenewa yang Dilanggar******

GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).

Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.

Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT

Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.

Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).

Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.

Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.

Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.

Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.

Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.

Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.

Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.

Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.

Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.

Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.

Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.

“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.

Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:

– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.

– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.

– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)

Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.

“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.




bab terbaru:slot demo pragmatic 777

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
syarat daftar kredivo
link slot terbaik di dunia
slot paling sering maxwin
sbclive4d
surga slot 388
cicilan belanja online
keris123
buku mimpi 2d 3d 4d dan erek erek bergambar lengkap
prediksi togel denmark
Daftar isi semua bab
Bab 1 juara slot 88 rtp
Bab 2 juara99 slot
Bab 3 nagasaon prediksi togel
Bab 4 kapal168
Bab 5 trik main slot dapat maxwin
Bab 6 win77 slot gacor
Bab 7 raja29
Bab 8 cara pinjam duit di kredivo
Bab 9 cocol138
Bab 10 roket 288 slot login
Bab 11 slot89
Bab 12 pinjol pinjaman teman
Bab 13 niagabet
Bab 14 padangtoto
Bab 15 pinjol ojk tanpa bi checking
Bab 16 kode alam kucing hk
Bab 17 situs gacor online
Bab 18 google gimana caranya mendapatkan uang
Bab 19 bocoran trik olympus
Bab 20 pada slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4574bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Ekstra: Bos terlahir kembali dan kehilangan rompinya

slot 2023 terpercaya

JENEWA — Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menggambarkan penyanderaan oleh kelompok bersenjata Hamas dan “hukuman kolektif” yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina adalah kejahatan perang.

Turk, saat mengunjungi pos Rafah yang menjadi perbatasan Mesir dengan Jalur Gaza, mengatakan: 

Promosi Lebih Praktis, Begini Cara Kirim Uang ke Luar Negeri melalui BRImo

“Kekejaman yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Palestina pada tanggal 7 Oktober sangat keji, brutal dan mengejutkan, ini adalah kejahatan perang – begitu pula dengan penyanderaan yang terus berlanjut.”

“Namun hukuman kolektif oleh Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, seperti halnya evakuasi paksa terhadap warga sipil yang melanggar hukum,” tegas Turk, dilansir Antara.

Komisaris Tinggi itu menekankan bahwa “bahkan dalam konteks pendudukan selama 56 tahun, situasi saat ini adalah yang paling berbahaya selama beberapa dekade, yang tidak hanya dihadapi orang-orang di Gaza, di Israel, di Tepi Barat dan juga secara regional.

Turk mendesak semua pihak yang berkonflik untuk menyetujui ‘gencatan senjata’ sebagai hal mendesak”.

Dia mengatakan bahwa “tiga keharusan hak asasi manusia yang penting” harus dipenuhi, pertama memastikan bahwa kebutuhan kemanusiaan terpenuhi secara memadai di seluruh Gaza, dan kedua membebaskan “tanpa syarat dan segera” semua sandera yang ditahan sejak 7 Oktober.

Dan terakhir mendorong berakhirnya pendudukan dalam jangka panjang berdasarkan hak warga Palestina dan Israel untuk menentukan nasib sendiri.

Pada 7 November, Turk berangkat untuk kunjungan lima hari ke Timur Tengah, yang dimulai di Mesir. Agenda selanjutnya adalah mengunjungi Yordania pada Kamis (9/11/2023) dan Jumat (10/11/2023).

Penjahat paling kuat, Tang Seng

cara mendapatkan shopee pinjam

SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.

Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Zhanye Panjang

gacor 8800

SOLO —Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memprotes pernyataan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tentang pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilai mencerminkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin berkuasa selama tiga periode.

Wakil Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, menilai pernyataan Hasto Kristianto itu merupakan upaya yang dilakukan PDIP untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. Padahal, kata Muzani, selama ini Presiden Jokowi tidak pernah menginginkan masa jabatan tiga periode.

Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk

“Jadi apa yang dikemukakan Hasto itu adalah upaya dia untuk mendowngradePresiden Jokowi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Muzani memprediksi jika Presiden Jokowi berhasil di-downgradeoleh Hasto, maka hal tersebut akan berdampak pada pasangan calon Prabowo-Gibran.

“Makanya kan Hasto membuat pemikiran bahwa seolah-olah Jokowi mau teruskan tiga periode melalui Prabowo-Gibran ini,” kata Muzani.

Padahal kata Muzani hal tersebut tidak akan terjadi mengingat Prabowo berasal dari Partai Gerindra, hanya programnya saja yang mirip dengan Presiden Jokowi.

“Kan Pak Jokowi ini akan mengakhiri masa jabatannya tanggal 20 Oktober 2024 dan menurut saya tudingan untuk downgrade Pak Jokowi oleh Hasto itu tidak mendasar,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cerminan dari ambisi Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode.

Isu Jokowi tiga periode kembali memanas jelang Pemilu 2024. Orang-orang dekat Jokowi dicurigai berada di balik wacana jabatan presiden tiga periode tersebut.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “TKN Protes Hasto Usai Sebut Prabowo-Gibran Cerminan Jokowi 3 Periode”

Sistem Kebangkitan Jiwa Tanpa Batas

tafsir mimpi 11

SOLO —Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyebutkan presiden itu tidak perlu mengajukan cuti apabila ingin berkampanye.

Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Promosi HUT BRI ke-128, BRI Solo Slamet Riyadi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Presiden itu adalah kepala negara. Maka, kepala negara itu tidak ada cutinya,” kata dia saat diwawancarai di Palembang, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, setiap warga itu memiliki hak konstitusi, termasuk presiden. Sehingga, dukungan presiden kepada ke salah satu partai politik (parpol) bukan sesuatu yang baru.

“Presiden Soekarno dari PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Pak Habibie yang juga Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat. Maka, hal ini sesuatu yang lumrah dan ini suatu hak politik, termasuk presiden,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

Airlangga mengatakan pihaknya memasang target 55% Sumatra bagian selatan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, pada Pilpres 2024 di

“Kami memasang target meraih suara di atas 55% di Sumatra bagian selatan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sehingga, kami meminta ketua di daerah ini terus bergerak untuk memenangkan pilpres, pileg, dan pilkada 2024,” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengajukan cuti jika ingin ikut berkampanye pada Pemilu 2024. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka izin cuti diajukan Jokowi sebagai presiden kepada dirinya sendiri.

Catatan Jiwa Setan

bunga akulaku

JENEWA — Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menggambarkan penyanderaan oleh kelompok bersenjata Hamas dan “hukuman kolektif” yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina adalah kejahatan perang.

Turk, saat mengunjungi pos Rafah yang menjadi perbatasan Mesir dengan Jalur Gaza, mengatakan: 

Promosi Lebih Praktis, Begini Cara Kirim Uang ke Luar Negeri melalui BRImo

“Kekejaman yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Palestina pada tanggal 7 Oktober sangat keji, brutal dan mengejutkan, ini adalah kejahatan perang – begitu pula dengan penyanderaan yang terus berlanjut.”

“Namun hukuman kolektif oleh Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, seperti halnya evakuasi paksa terhadap warga sipil yang melanggar hukum,” tegas Turk, dilansir Antara.

Komisaris Tinggi itu menekankan bahwa “bahkan dalam konteks pendudukan selama 56 tahun, situasi saat ini adalah yang paling berbahaya selama beberapa dekade, yang tidak hanya dihadapi orang-orang di Gaza, di Israel, di Tepi Barat dan juga secara regional.

Turk mendesak semua pihak yang berkonflik untuk menyetujui ‘gencatan senjata’ sebagai hal mendesak”.

Dia mengatakan bahwa “tiga keharusan hak asasi manusia yang penting” harus dipenuhi, pertama memastikan bahwa kebutuhan kemanusiaan terpenuhi secara memadai di seluruh Gaza, dan kedua membebaskan “tanpa syarat dan segera” semua sandera yang ditahan sejak 7 Oktober.

Dan terakhir mendorong berakhirnya pendudukan dalam jangka panjang berdasarkan hak warga Palestina dan Israel untuk menentukan nasib sendiri.

Pada 7 November, Turk berangkat untuk kunjungan lima hari ke Timur Tengah, yang dimulai di Mesir. Agenda selanjutnya adalah mengunjungi Yordania pada Kamis (9/11/2023) dan Jumat (10/11/2023).

Menikah dengan keluarga kaya

apk limit kredit

GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).

Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.

Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT

Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.

Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).

Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.

Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.

Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.

Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.

Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.

Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.

Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.

Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.

Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.

Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.

Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.

“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.

Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:

– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.

– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)

Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.

– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)

Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.

“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.