slot online deposit pulsa bonus new member 883Jutaan kata 259857Orang-orang telah membaca serialisasi
《gacor terus slot》
Erick Thohir Angkat Asisten Prabowo AM Putranto Jadi Komisaris Pindad******
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat asisten khusus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Anto Mukti Putranto, sebagai komisaris independen PT Pindad (Persero).
Keputusan ini disahkan oleh Menteri BUMN Erick selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna PT Pindad sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-69/MBU/03/2024 dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin selaku pemegang saham Seri B PT Pindad sesuai Surat Keputusan Nomor: 002/KRUPS/LEN-PINDAD/III/2024. AM Putranto menggantikan Mayjen TNI (Purn.) Sakkan Tampubolon yang diberhentikan dengan hormat.
Dirut PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin selaku pimpinan holding BUMN pertahanan Defend ID mengucapkan terima kasih atas pengabdian Sakkan Tampubolon selama ini di Pindad. Sakkan mengisi jabatan komisaris independen Pindad selama 3 tahun dan 1 bulan.
"Sebagai holding dan sudah berdiri selama dua tahun, kinerja Defend ID luar biasa dan terus meningkat. Diharapkan di PT Pindad juga terus meningkat baik dari kinerja hingga pendapatan dan kontribusi laba," sambungnya.
Ucapan perpisahan kepada Sakkan Tampubolon juga diberikan oleh Direktur Utama Pindad Abraham Mose. Menurutnya, Sakkan adalah sosok yang sangat bersahabat selama ini.
Bos Pindad juga menyambut kedatangan asisten Prabowo tersebut di perusahaan pelat merah ini.
"Saya sangat hargai kedisiplinan beliau (Sakkan) terhadap target-target waktu dan memberi arahan untuk bertindak segera serta tepat waktu," tegas Abraham.
"Saya juga ucapkan selamat datang kepada Bapak Putranto. Saya pribadi sudah mengenal beliau pada saat turun langsung untuk memberi masukan terkait produk Medium Tank Harimau, Ranpur 6x6 Anoa 2, dan Ranpur 4x4 Komodo. Sehingga apa yang sudah lakukan dengan bergabung saat ini kami sangat berharap tentunya akan lebih intens lagi memberi masukan dan arahan kepada kami," tandasnya.
Berikut susunan terbaru dewan komisaris PT Pindad:
Komisaris Utama Pindad: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Wakil Komisaris Utama: Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H
Komisaris Independen: Letjen TNI (Purn.) A. M. Putranto
Komisaris Independen: Alexandra Retno Wulan
Komisaris Independen: Dr. Ir. Arlan Septia A.R., MM
Komisaris: Mayjen TNI (Purn.) Widhioseno
[Gambas:Video CNN]
UMKM Batam Berharap UU Cipta Kerja Bantu Tingkatkan Daya Saing******
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).
Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)
Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.
Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.
"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.
Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.
"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).
Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.
Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.
FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.
Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(rir/rir)Panglima TNI: Isu 10 WNI jadi tentara bayaran Ukraina hoaks******
Kami sudah cek ke Kedutaan Rusia, juga tidak ada, hoaks ituJakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menepis adanya isu tentang 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor hari selasa、royal hoki77、trik slot mahjong ways 1
Terkait:mpo17、tafsir mimpi lengkap bergambar、angka jitu bocoran jitu togel、slot pasti jackpot、77 gacor、mudah 4d slot login、bahasa slot88、Main303、bos777、daftar slot online dana
bab terbaru:voucher cicilan akulaku(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Karena memang selama ini kan UMKM masalahnya ada pada penjualannyaJakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR RI menyambut penggabungan dua e-commerce Tiktok dan Tokopedia karena dinilai dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan penjualan UMKM.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip Senin (18/3).
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
"Bagi pekerja/ buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 5.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Ida sebelumnya menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode pertama Presiden Jokowi, Hanif Dhakiri mengkritik pernyataan Kemnaker soal pemberianTHR driverojek online.
Ia menilai pernyataan Kemnaker soal THR driverojek online(ojol) kurang tepat.
"Pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," tegas Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (19/3).
Lihat Juga :9 Gurita Bisnis Gibran yang Sesaat Lagi Akan Dilantik Jadi Wapres |
"Namun demikian, kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut Hari Raya Idulfitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," tuturnya.
"Kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idulfitri," tandas Hanif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan driver ojol hingga kurir paket masuk ke dalam kategori Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka diklaim berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.
Namun, Kemnaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol hingga kurir paket bukanlah kewajiban.
"(Hanya) imbauan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).
Karena sifatnya imbauan, pemerintah tidak bakal mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi online, seperti Gojek dan Grab. Sanksi juga tak akan dijatuhkan untuk perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitranya.
Di lain sisi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo menegaskan mereka memang tak akan memberikan THR untuk driver. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyebut pihaknya hanya akan memberikan insentif khusus dalam bentuk program Swadaya.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi dalam keterangannya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai gantinya, program Gojek Swadaya akan menghadirkan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain-lain.
Grab Indonesia juga melakukan hal serupa. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan pihaknya cuma memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran," jelasnya.
Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, Tirza mengatakan bisa diberikan dalam beragam bentuk. Akan tetapi, Grab tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lain.
Lihat Juga :Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menilai gaji eselon I pegawai negeri sipil (PNS) jauh lebih rendah dibanding dengan direksi perusahaan. Padahal, beban kerja yang diampu sama.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan ketimpangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus dilakukan.
"Fasilitas belum dapat secara penuh sebagai ASN, berapa gaji seorang deputi, dirjen, dibandingkan dengan direksi. Padahal punya beban yang sama. Ini penting (jadi substansi pembahasan revisi UU ASN)," ujarnya dalam webinar DPR RI, Selasa (1/8).
"Sistem penggajian kita juga belum padahal itu harapan paling besar. Jadi ada yang mata air dan ada yang air mata, jadi belum semua merata," jelasnya.
Berikut perbandingan gaji PNS eselon I dan direksi perusahaan:
Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB dengan yang golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Adapun contoh jabatan eselon I seperti ketua, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal.
Lihat Juga :Daftar Sanksi Bagi Penumpang Kereta Kebablasan, Berlaku Kamis Besok |
Untuk besaran gaji pokok, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur besaran gaji eselon I atau golongan IV/e adalah Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.
PNS eselon I ini juga tak hanya mendapat gaji pokok, mereka juga dapat tunjangan kinerja dan tunjangan melekat. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Lihat Juga :Menaker Respons Usul UMP Naik 15 Persen Tahun Depan |
3. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam beleid itu diatur PNS golongan Golongan IV atau Eselon I dapat Rp41 ribu per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya Rp5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu.
Lihat Juga :Jokowi Minta Mendag Era SBY Godok Pendanaan Global hingga Harga Karbon |
Gaji direksi sebenarnya berbeda-beda, tergantung perusahaan. Sebagai gambaran, coba lihat gaji direksi di perusahaan milik negara alias BUMN PT Pertamina (Persero).
Gaji perusahaan pelat merah ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam aturan yang sama, gaji direksi lain ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan. Rinciannya, wakil direktur utama 95 persen dari gaji direktur utama dan anggota direksi lain 85 persen dari gaji direktur utama.
RUPS/menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan tersebut apabila dipandang lebih dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi serta kemampuan perusahaan.
Selain gaji, direktur utama perusahaan pelat merah juga bisa mendapatkan tantiem atau insentif kinerja, fasilitas dan berbagai tunjangan lain.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai US,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).
Apabila dibagi rata enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan tahun lalu. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut.
Untuk tahun ini, besaran kompensasi manajemen kunci bisa berbeda dibandingkan tahun lalu dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
[Gambas:Video CNN]
Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri dan ikut meresmikan proyek destinasi wisata Aloha PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusumo aliasAguan.
Mengutip Antara, Rabu (9/8), Erick mengapresiasi pembukaan destinasi wisata Aloha PIK 2 yang bernuansa Pantai Hawai tersebut.
"Bagaimana industri kreatif/pariwisata ini bisa menjadi sebuah kekuatan sendiri. Jadi saya apresiasi ketika saya bagai mana terus mendorong ekosistem pariwisata," tuturnya.
Erick juga menyebutkan hadirnya Aloha PIK 2 menjadi sebuah dorongan untuk bisa berkolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam meningkatkan industri kreatif dan pariwisata.
"Dan ini menjadi sebuah dorongan bahwa kalau bisa berkolaborasi antara swasta atau pemerintah bisa bersatu meningkatkan industri pariwisata," kata dia.
Agung Sedayu Grup selaku pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menghadirkan tempat wisata baru yaitu Aloha pantai yang berkonsep destinasi kuliner bernuansa Hawai.
Destinasi tematik tersebut dibuka di Pantai Pasir Putih, di Kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Destinasi itu memiliki luas lahan sepanjang 4 kilometer (km).
Founder dan CEO of Arkana Agung Sedayu Group Steven Kusumo mengatakan Aloha PIK2 ini berkonsep destinasi kuliner bernuansa tropis yang melengkapi deretan fasilitas, seperti Land's End, Beach Club, Holiday Inn Resort, Ginza Beach Walk, dan Community Park.
"Sejak kemarin Selasa, (8/8) kita sudah resmi membuka destinasi wisata Aloha. Jadi tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar kota apalagi hingga ke luar negeri. Warga Jakarta dan sekitarnya kini dapat mencari angin segar dan mengistirahatkan diri dari aktivitas padat untuk berkumpul dengan teman maupun keluarga di Aloha PIK ini," ucapnya.
Menurut dia, pantai indah kapuk merupakan kawasan mandiri yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas, mulai dari destinasi wisata, kuliner, ritel, komersial, perkantoran, residensial, dan pusat bisnis hadir di kawasan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Namun, dengan seiring munculnya inovasi-inovasi baru, maka pihaknya pun kini kembali membuka destinasi wisata Aloha PIK 2 yang menjadi salah satu tempat unik berkonsep kuliner sambil menikmati keindahan laut dan pasir putih.
Selain itu, dengan nuansa tropis para pengunjung Aloha bisa langsung dirasakan dari setiap bangunan, dekorasi area, dan berbagai fasilitas yang disediakan.
Kemudian, lanjutnya, ketika memasuki lobi utama, terdapat sebuah foyer berukuran luas dengan berbagai tempat duduk untuk bersantai sambil menikmati makanan. Di sekelilingnya juga terdapat kolam-kolam kecil yang mirip seperti oasis berhiaskan dekorasi lampu warna-warni dan juga tanaman hijau yang asri.
"Berbagai tenant di Aloha PIK juga hadir dengan arsitektur tropikal dengan elemen kayu, jerami, rotan, bambu, dan juga open space balcony," katanya.
Lihat Juga :Freeport Bantah Akan Gugat Pemerintah soal Aturan Bea Keluar |
《gacor terus slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,info situs slot terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gacor terus slot》bab terbaru。