petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

inaslot88

akun slot resmi 422Jutaan kata 466239Orang-orang telah membaca serialisasi

《inaslot88》

Cara Hitung THR Karyawan 2023******

Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Berikut cara menghitungnya.
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berikut cara hitung karyawan THR 2023:

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

THR Karyawan Swasta

THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.

Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.

Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.

THR Karyawan Baru

Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan. 

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

THR Buruh Harian

Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Aturan THR yang Wajib Dibayar Pengusaha ke Pekerja******

Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Berikut ketentuannya.
Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menjelang hari raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.

Memang, untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan mengenai pemberian THR. Namun, jika merujuk pada aturan tahun lalu, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Lihat Juga :
Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)




bab terbaru:jam jam gacor slot

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
hoki slot 369
jam jam gacor zeus
cara bayar angsuran di kredivo
goto88
vpn slot gacor
rtp dewa89
bet388
crazyrich88
club slot login
Daftar isi semua bab
Bab 1 cucukake89
Bab 2 one ter slot
Bab 3 logo slot gacor
Bab 4 slot terpercaya
Bab 5 situs slot 787
Bab 6 777 situs slot
Bab 7 cara live chat kredivo
Bab 8 forum prediksi togel wap
Bab 9 pinjaman online bunga rendah 2021
Bab 10 rahasia game slot fafafa
Bab 11 slot gacor untuk malam ini
Bab 12 asia 89 slot login
Bab 13 terbaik55
Bab 14 gacor slot 168 login
Bab 15 angka jitu orang melahirkan
Bab 16 cara mendapatkan gratis ongkir di shopee cod
Bab 17 bo slot gacor hari ini
Bab 18 situs mudah jackpot
Bab 19 igamble247 demo
Bab 20 gacor 5000 slot login link alternatif
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3659bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Permainan berburu

pinjol tenor 7 hari
Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakanada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali.
Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakanada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Denpasar, CNN Indonesia--

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan ada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing(TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali.

Setiawan menyampaikan para TKA itu ada yang bekerja menjadi guru, marketing.

Meski demikian, kebanyakan mereka bekerja di dunia pariwisata.

"Ada sekitar 3.600 (TKA di Bali), paling banyak di dunia pariwisata, ada juga guru ada di marketing tapi paling banyak di hospitality," kata dia, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/3).

Sementara, untuk asal negara, ia mengatakan cukup beragam.  TKA itu ada yang dari Eropa dan Asia.

Kemudian, untuk pengawasan para WNA di Bali yang bekerja secara ilegal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan orang asing yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali dan juga ada Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) sebagai penindakan.

"Di Pemprov sudah membentuk (satgas) pemantauan orang asing. Leading-nya ada di Kesbangpol dan kita bagian dari tim dan kemudian Timpora itu, untuk penindakan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/agt)

istri yang penyayang

data paito sdy
Super Air Jet angkat suara soal viral AC pesawat dengan nomor penerbangan IU-737 rute Bali-Jakarta yang disebut mati hampir dua jam.
Super Air Jet angkat suara soal viral AC pesawat dengan nomor penerbangan IU-737 rute Bali-Jakarta yang disebut mati hampir dua jam. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
Jakarta, CNN Indonesia--

Super Air Jet angkat suara soal viral AC pesawat dengan nomor penerbangan IU-737 rute Bali-Jakarta yang disebut mati hampir dua jam.

Peristiwa itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @jakartainformasi.

Dalam video yang diunggah, tampak sejumlah penumpang mengipas-ngipaskan sebuah kertas, diduga untuk menghilangkan panas akibat matinya AC di pesawat itu.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari mengatakan seluruh aspek prosedur penerbangan sudah dijalankan secara tepat.

Menurutnya, standar keselamatan penerbangan dilakukan dengan melakukan pengecekan sebelum keberangkatan pesawat. Mulai dari pre-flight check, servicing and refueling, hingga final inspection.

[Gambas:Instagram]



"Hasil pemeriksaan sebelum keberangkatan, bahwa semua sistem dan perlengkapan pesawat dalam kondisi prima dan siap terbang," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Ari menerangkan pesawat Super Air Jet itu membawa 179 penumpang dan enam awak kabin lepas landas dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (21/3) pukul 17.55 WITA.

Kemudian, pada saat pesawat berada di ketinggian 30 ribu kaki di atas permukaan laut, ada indikasi sistem pengatur tekanan udara di kabin tidak berfungsi seharusnya (kurang maksimal).

"Sehingga pilot harus menurunkan ketinggian pesawat, gangguan ini menyebabkan suhu udara di kabin menjadi lebih tinggi dari semestinya," ucap dia.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Laporan PPATK soal Transaksi Janggal ke Kemenkeu

Ia menambahkan pesawat tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.40 WIB. Seluruh penumpang juga mengikuti prosedur kedatangan.

Ari menyebut sebagai langkah pertama pihaknya akan memeriksa pesawat secara menyeluruh untuk menemukan penyebab dari insiden tersebut.

"Langkah pertama yang dilakukan adalah memeriksa pesawat secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk menemukan penyebab insiden atau masalah teknis tersebut. Setelah itu, dijalankan pemeriksaan lebih lanjut dan analisis mendalam untuk memastikan bahwa pesawat aman untuk digunakan kembali," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak Super Air Jet juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penumpang terkait insiden tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(dis/dzu)

Kaisar Dewa Mekanik

rtp live wbocash
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan ini.
SE THR akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan ini. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dalam waktu dekat. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan rencananya SE THR akan diterbitkan pada pekan ini.

"Inshaallahminggu (pekan) ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/03).

Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Lihat Juga :
KAI Sediakan 10.920 Tiket Kereta Api Diskon untuk Mudik Lebaran

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sementara itu, mengutip detikfinance, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan THR bakal dibayarkan secara penuh oleh pengusaha.

Lihat Juga :
BI Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2023

Menurutnya, mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama.

Dia membocorkan kemungkinan pada 17-18 April 2023 THR bakal dicairkan oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.

"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi.

[Gambas:Video CNN]



(dzu)

Kehidupan ini, waktu itu

pinjaman online yang bunganya kecil
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakan gerbong khusus perempuan mulai Senin (27/3) ini.
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakan gerbong khusus perempuan mulai Senin (27/3) ini. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

PTMRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakangerbongkhususperempuanmulai Senin (27/3) ini.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan penerapan gerbong perempuan hanya berlaku pada Senin hingga Jumat di jam sibuk yaitu pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.

"Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 (kereta paling depan)," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Senin (27/3).

"Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut," katanya.

Ia juga menjelaskan gerbong khusus perempuan sebenarnya telah diterapkan sebelum pandemi. Namun, keberadaan gerbong itu dihapus selama masa pandemi.

"Sekarang, kita akan coba terapkan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/agt)

[Gambas:Video CNN]

Jungler hutan super di kota

cara menggunakan voucher grab
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 tidak boleh dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil. (CNN Indonesia/Lina Itafiana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaranTHR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Di bawah pisau iblis

pohon dana ojk
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023.
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THRLebaran2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).

"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Ida sebelumnya memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.

"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal pekan ini.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)