petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjaman tanpa verifikasi wajah

vegas 77 slot 967Jutaan kata 254364Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjaman tanpa verifikasi wajah》

Ong Seng Beng, Crazy Rich yang Terseret Kasus Korupsi Menhub Singapura******

Ong Seng Beng merupakan pengusaha properti asal Singapura yang memiliki Four Seasons, COMO Hotels & Resorts hingga Marriott International.
Ong Seng Beng merupakan pengusaha properti asal Singapura yang memiliki Four Seasons, COMO Hotels & Resorts hingga Marriott International. (AFP/IAN TIMBERLAKE)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perhubungan (Menhub) Singapura S.Iswaran ditangkap atas dugaan kasus korupsi. Di hari yang sama, pengusaha properti Ong Seng Beng juga diciduk lantaran diduga terlihat dalam kasus rasuah tersebut.

Pada Selasa (11/7) Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Iswaran, tapi kemudian bebas dengan jaminan. CPIB juga menangkap Ong Seng Beng. Sama seperti Iswaran, Ong juga dibebaskan.

Perusahaan miliknya, Hotel Properties Ltd (HPL) mengumumkan pada Jumat (14/7) bahwa Ong bebas dengan jaminan sebesar 100 ribu dolar Singapura. Dia pun bakal menyerahkan paspornya setelah kembali ke Singapura.

Setelah berjalan beberapa tahun, dia membentuk perusahaan sendiri, yakni HPL pada 1981. HPL mengakuisisi Kuo International atas hotel dan properti lain. Setahun kemudian, perusahaannya terdaftar di Singapura.

Lihat Juga :
TAIPANChoo Chong Ngen Berharta Rp41,8 T Berkat Bisnis Hotel di Singapura

HPL memang berpusat di Singapura tapi properti mereka tersebar di seluruh dunia. Ada pun jenama-jenama di bawah HPL antara lain, Four Seasons, COMO Hotels & Resorts, InterContinental Hotels Group, Six Sense, Marriott International, Hard Rock Hotels, Concorde dan pusat belanja Forum.

Bisnis properti ini tersebar di Singapura, Malaysia, Thailand, Maladewa, Indonesia, Seychelles, Inggris, AS, Vanuatu, Bhutan, Tanzania, Afrika Selatan, Italia dan Sri Lanka.

Sang istri, Christina Ong, menjalankan Como Hotels & Resorts, ritel Club 21 dan jenama Mulberry yang terdaftar di London.

Pasangan ini menduduki peringkat ke-24 orang terkaya di Singapura tahun lalu dan menurut Forbes, mereka punya kekayaan bersih sebesar 1,75 miliar dolar Singapura.

Lihat Juga :
Khofifah Putihkan Denda Pajak Kendaraan Jatim Rp101 M

Koleksi skandal

Ini bukan kali pertama Ong terseret masalah hukum. Pada 1996, ia jadi sorotan karena transaksi empat kondominium oleh Menteri Senior Lee Kuan Yew dan putranya Wakil Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Nassim Jade dan Scotts 28.

Pada transaksi itu ditemukan diskon yang tidak diminta sebesar 5 persen hingga 12 persen pada unit yang dibeli atas nama mereka. Saat itu disebutkan, diskon diberikan pada pembelian awal.

Masalah sampai pada parlemen, tapi kedua menteri dibebaskan oleh Perdana Menteri Goh Chok Tong.

Kemudian pada 2018, Ong dikaitkan dengan skema Presiden Maladewa Abdulla Yameen untuk menyewakan lusinan pulau dan laguna Maladewa pada pengembang pariwisata, tanpa tender publik.

Ong dilaporkan menawarkan akomodasi mewah pada presiden dan wapres Maladewa, sementara HPL bernegosiasi untuk mendapatkan setidaknya dua pulau.

Meski demikian, kasus demi kasus tidak membuat Ong goyah.

Ia pun dikenal sebagai orang yang memboyong Grand Prix Formula 1 ke Singapura pada 2008. Sebuah torehan sejarah sebab itu adalah balapan malam pertama dalam sejarah F1.

Kompetisi berjalan tiap tahun kecuali saat kasus covid-19 memuncak selama dua tahun. Namun kesepakatan baru diteken sehingga Singapura kembali jadi tuan rumah hingga 2028.

[Gambas:Video CNN]

(els/pta)

Pengusaha Cemas Jokowi Wajibkan Dolar Parkir di RI Mulai 1 Agustus******

Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas.
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia cemas dengan aturanDevisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dolar atau DHE di perbankan selama tiga bulan dengan jumlah minimal 30 persen mulai 1 Agustus 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan aturan tersebut pasti akan mengganggu keuangan perusahaan. Pasalnya, uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.

Kendati, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aturan ini nantinya para pengusaha yang bersangkutan bisa mengikuti dan tidak memberatkan.

"Kami berharap agar dalam pembahasan peraturan pelaksanaan, para eksportir SDA juga diminta masukan secara teknis agar peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan sedapat mungkin bisa mengurangi beban arus kas perusahaan," jelasnya.

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.

Meski demikian, Gapki juga sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan ini. Namun, bila saat pelaksanaannya nanti dirasa memberatkan, maka akan mengajukan revisi kepada pemerintah terutama untuk besaran nilai yang harus ditahan.

"Ya kita ikuti terlebih dahulu, apabila dalam pelaksanaan ternyata kinerja ekspor terganggu, kita memohon agar kebijakan segera direvisi, minimal perubahan besarannya diubah," pungkas Eddy.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)




bab terbaru:website resmi pragmatic

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
maxwin gacor88
pinjol bca mobile
mpoapi
mpo6000
daftar pinjol yang masuk ojk
situs slot gacor 2023
bet99
bo slot online 24 jam bri
link slot online terpercaya
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjaman online yang terdaftar di ojk 2022
Bab 2 solo to slot demo
Bab 3 cara cari duit cepat
Bab 4 menara368
Bab 5 warga88
Bab 6 rtp tuna55
Bab 7 situs daftar slot
Bab 8 raja787
Bab 9 togel hk4d keluaran hari ini
Bab 10 prediksi jitu angka gaib
Bab 11 cara kredit di jd id
Bab 12 togel 65
Bab 13 warga88
Bab 14 garuda138 slot
Bab 15 maxwin bet 5000
Bab 16 situs slot terpercaya minimal deposit 5000
Bab 17 susubet
Bab 18 situs slot gacor malam ini
Bab 19 cara membeli voucher indomaret
Bab 20 nama situs slot tergacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah734bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Rahasia seni bela diri

situs slot gacor pagi hari
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Pemburu monster Jepang

apa saja situs slot terpercaya
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Aku mungkin monster

gampang maxwin cuan jp
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ilustrasi Blue Bird. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Anak pendiri Blue BirdGroup Djokosentono- Mutiara Fatimah Djokosentono, Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya, Purnomo Prawiro. Somasi ia layangkan terkait dugaan pengalihan sahamtanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada notaris yang membuat pengalihan saham Ferdinand K. Makahanap.

Somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, ia memiliki saham 45 persen di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.

Sementara Mintarsih mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru ia ketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.

"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai 2013," katanya.

"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.

Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil.

[Gambas:Video CNN]

"Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.

Respons Blue Bird

Merespons somasi itu, PT Blue Bird Tbk  melalui Corporate Secretary Jusuf Salman  menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.

Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

Lihat Juga :
Usai Dilantik, Rosan Langsung Rapat dengan Erick Bahas Tugas Baru

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.

Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/7/2023).

(agt/asa)

Legenda di zaman modern

dapat dollar
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antrakshingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah agar serius mengurus kesejahteraan peternak.

"Saat ini banyak bermunculan penyakit hewan yang mengancam industri peternakan nasional, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sampai ini belum tuntas. Kemudian, lumpy skin disease (LSD) yang di masyarakat disebut lato-lato, sampai hari ini menjadi permasalahan tersendiri bagi peternakan kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

"Melalui Bapak dan Ibu pimpinan agar mendesak pemerintah untuk secara serius melindungi industri peternak nasional, khususnya peternak kecil dari ancaman-ancaman penyakit tersebut," desak Slamet.

Ia juga mengeluhkan soal anggaran subsidi pupuk petani yang makin turun setiap tahunnya. Data yang dikantonginya mencatat pemerintah menggelontorkan Rp34 triliun pada 2019 untuk pupuk subsidi sebelum anjlok ke Rp24 triliun di tahun lalu.

Lihat Juga :
UU Kesehatan Hapus Istilah 'BPJS Kesehatan', Tak Diwajibkan?

Slamet menyebut subsidi pupuk amat sangat dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas hingga menekan biaya produksi. Oleh karena itu, ia mendesak Jokowi serius memperhatikan nasib petani dengan membenahi tata kelola yang ada.

"Jangan sampai untuk kepentingan petani yang notabene adalah pahlawan ketahanan pangan kita, pemerintah mengatakan tidak punya cukup uang untuk itu, tetapi di sisi lain untuk pendanaan ibu kota negara (IKN), kereta cepat, dan mobil listrik, pemerintah dengan sigap menyediakan uang dengan cara apapun," tandasnya.

Khusus soal penyakit hewan ternak, antraks menjadi buah bibir baru-baru ini karena tradisi Mbrandu di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Warga lokal dilaporkan meninggal usai mengonsumsi daging sapi yang mati karena sakit.

Setelah jatuh korban jiwa, Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan lalu lintas hewan dari daerah tertular tersebut. Direktur Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zaenudin menyebut daerah terisolir dari penyakit antraks ada di beberapa wilayah.

"Termasuk menghentikan lalu lintas keluar dan masuk di lokasi tertular. Sampai saat ini kasus pada ternak dan manusia terlokalisir di satu padukuhan, yaitu Dukuh Jati, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/7).

Kementan juga mendistribusikan logistik, obat-obatan, antibiotik, vitamin, serta cairan desinfektan sebagai perangkat utama dinas setempat untuk menangani kasus ini. Bahkan, vaksin disuntikkan kepada 78 ekor sapi dan 286 ekor kambing di Gunungkidul.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Kapan saya menjadi tak terkalahkan?

ketentuan pinjaman kredivo
Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.
Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut. (iStockphoto/bit245)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan lautdan 10 produk lainnya dariJepangjika negara tersebut bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.

Mengutip CNN Internasional, Jumat (14/7), Sekretaris Kota untuk Lingkungan dan Ekologi Tse Chin-Wan mengatakan larangan itu akan mencakup semua produk hidup, beku, didinginkan dan dikeringkan atau yang diawetkan dengan cara lain, serta garam laut dan rumput laut.

Larangan impor ini bakal dilakukan dengan alasan kekhawatiran atas kesehatan dan keselamatan. Sebab, air limbah yang dilepas ke laut dipercaya akan berdampak pada ikan hingga rumput laut Jepang.

Apabila langkah ini betul-betul dilakukan, maka ini tentu akan merugikan Jepang, pasalnya Hong Kong adalah salah satu importir terbesarnya. Tercermin dari banyaknya atau sekitar 2.000 restoran makanan Jepang yang ada di Hong Kong.

Hong Kong sebagai salah satu importir terbesar hasil laut Jepang tercatat menghabiskan uang sekitar 75,5 miliar yen (US6 juta) pada 2022 lalu.

Lihat Juga :
Pemerintah Bakal Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik

Sebelum Jepang, Beijing terlebih dahulu mengumumkan larangan serupa atas ekspor makanan laut Jepang ke China Daratan jika membuang limbah Fukushima ke lautan. Alasannya sama yakni kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatan.

Bahkan, beberapa negara tetangga Jepang, seperti Korea Selatan telah menyatakan kekhawatiran tentang keamanan makanan laut Tokyo meskipun ada jaminan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) bahwa pelepasan air limbah radioaktif yang diolah tidak akan memiliki dampak berbahaya.

IAEA menekankan bahwa peluncuran yang direncanakan itu aman, memenuhi standar internasional, dan sesuai dengan apa yang dilakukan pembangkit nuklir di seluruh dunia, termasuk yang ada di Amerika Serikat. Namun, hal tersebut tidak menghapuskan kekhawatiran banyak negara.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Kelahiran kembali dua ribu tahun kemudian

cara mendapatkan duit
DPR menyebut Rp428,67 triliun uang warga Indonesia mengalir ke China, terutama lewat TikTok. Akibatnya, UMKM lokal sangat dirugikan.
DPR menyebut Rp428,67 triliun uang warga Indonesia mengalir ke China, terutama lewat TikTok. Akibatnya, UMKM lokal sangat dirugikan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

DPRmenyebut ada Rp428,67 triliun uang warga Indonesia mengalir ke China dengan cara 'kotor', terutama yang dilakukanTikTok.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK menyampaikan aspirasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Sidang V 2022-2023. Ia meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah serius memberangus penjajahan asing dalam urusan perdagangan online.

"Menurut Bank Indonesia (BI), nilai transaksi e-commercedi Indonesia mencapai Rp476,3 triliun pada 2022. Sayangnya, sekali lagi sayangnya, dari nilai transaksi sebesar itu, Rp428,67 triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri, terutama China," ungkapnya di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Menurutnya, manuver TikTok mengancam keberlangsungan UMKM Tanah Air. Pasalnya, TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia demi keuntungan pelaku usaha Negeri Tirai Bambu.

"TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia. Lalu, produknya dipasarkan melalui Project S, dengan promosi besar-besaran dan harga murah," beber Amin.

Lihat Juga :
Kemenkeu Bakal Kaji Hapus Pungutan PNBP Pembuatan SIM

Politikus PKS itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menindak persaingan tak sehat tersebut. Terlebih, menurutnya saat ini terjadi kekosongan regulasi, di mana tidak ada UU yang mampu menjerat manuver TikTok tersebut.

Selain oleh DPR, Project S TikTok juga dikeluhkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Ia mengatakan 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplacetetap kalah saing dengan banjir barang impor.

Teten menyebut algoritma TikTok bisa membaca kebiasaan penggunanya, sehingga berbuah data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.

"Dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," jelasnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Ia berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Menurutnya, revisi ini bakal membuat barang-barang impor di e-commercelebih terkontrol berkat sejumlah pembatasan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)