petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot paling mudah

1001 tafsir mimpi togel 93Jutaan kata 423436Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot paling mudah》

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemprov Jabar Bangun Hunian Griya Pekerja******

Berkolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan membangun Griya Pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang tak jauh dari tempat mereka kerja.
Berkolaborasi dengan Pemprov Jabar lewat penandatanganan MoU, BPJS Ketenagakerjaan membangun Griya Pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang tak jauh dari tempat mereka kerja. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan).
Jakarta, CNN Indonesia--

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun Griya Pekerja, sebuah hunian layak dan terjangkau bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama pembangunan Griya Kerja ini ditandai oleh penandatanganan MoU antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pusat Distribusi (PDP) Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/7).

"Hari ini saya bersama Kang Emil melakukan penandatangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar untuk bersinergi menyediakan hunian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa (rusunawa) yang kami beri nama Griya Pekerja," ucap Anggoro.

Anggoro menambahkan, pembangunan Griya Pekerja ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk memperoleh fasilitas pemukiman yang memadai dan tak jauh dari lokasi bekerja.

Selain itu, dengan dekatnya tempat tinggal menuju lokasi kerja akan meminimalisir risiko yang sangat mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Karenanya dia berharap pekerja bisa bekerja dengan optimal, bekerja keras dan bebas cemas yang berujung dapat meningkatnya produktifitas dalam bekerja.

"Direncanakan akan kita bangun setinggi 5 lantai dan terdiri dari 150 unit serta dilengkapi berbagai fasilitas umum guna mendukung kesejahteraan hidup seluruh penghuninya," ucap Anggoro.

"Lokasinya juga strategis, berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus Lido serta dekat dengan 16 perusahaan kategori skala besar," tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 4 Griya Pekerja dengan total lebih dari 1.800 kamar. Dengan rincian 2 tower di Cikarang dengan 245 kamar dan luas tanah 7.480 m2.

Kemudian di Bumi Lancang Kuning Batam dengan 6 tower, 564 kamar, dengan luas 20.004 m2. Lalu di Muka Kuning Batam dengan jumlah 1 tower, 78 kamar dan luas 2.984 m2.

"Terakhir di Kabil Batam dengan jumlah 10 tower, 1.000 kamar dan luas tanah 10.000 m2," kata Anggoro.

Sementara itu, Ridwan Kamil menyampaikan kerja sama pembangunan Griya Pekerja ini akan membantu pihaknya mencapai misi melahirkan manusia yang produktif sekaligus mensejahterakan pekerja di wilayah Jawa Barat.

Ridwan menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, Jawa Barat berhasil menurunkan angka kemiskinan terbaik di Pulau Jawa. Menurutnya, hal itu sudah jauh lebih baik dibanding sebelum Covid-19.

"Provinsi Jawa Barat berhasil membuat 310 ribu warganya tidak lagi berstatus fakir miskin tapi kelas menengah, salah satunya dengan strategi (hunian) ini," ucap pria yang karib disapa Kang Emil tersebut.

"Tingkat pengeluaran mereka bisa diturunkan, karena bisa bulanan untuk huniannya tinggal di apartemen transit yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PUPR dan berikutnya dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Adapun dalam acara penandatangan MoU ini juga diserahkan juga secara simbolis santunan kematian dan juga manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dilakukan penyerahan simbolis kunci rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan yang menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan yaitu kredit kepemilikan rumah.

Menutup kegiatan tersebut, Ridwan mengatakan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan agar berjalan optimal di wilayah kerjanya.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur bagaimana mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Bersama BPJS Ketenagakerjaan kita akan membangun (Griya Pekerja) di Bogor, juga di Sukabumi di mana ada lahan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita akan bangunkan, karena hukum ekonominya sudah ada, dana membangunnya dari BPJS Ketenagakerjaan, tanahnya dari kami," tutur Ridwan

"Ini harus dikombinasikan dengan konsep rusun nempel ke pabrik di kawasan industri, kalau ini digabung, insyaAllah kesejahteraan Jawa Barat ini luar biasa," pungkasnya.

(osc/osc)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Hong Kong Ancam Larang Impor Makanan Laut Jepang******

Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.
Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut. (iStockphoto/bit245)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan lautdan 10 produk lainnya dariJepangjika negara tersebut bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.

Mengutip CNN Internasional, Jumat (14/7), Sekretaris Kota untuk Lingkungan dan Ekologi Tse Chin-Wan mengatakan larangan itu akan mencakup semua produk hidup, beku, didinginkan dan dikeringkan atau yang diawetkan dengan cara lain, serta garam laut dan rumput laut.

Larangan impor ini bakal dilakukan dengan alasan kekhawatiran atas kesehatan dan keselamatan. Sebab, air limbah yang dilepas ke laut dipercaya akan berdampak pada ikan hingga rumput laut Jepang.

Apabila langkah ini betul-betul dilakukan, maka ini tentu akan merugikan Jepang, pasalnya Hong Kong adalah salah satu importir terbesarnya. Tercermin dari banyaknya atau sekitar 2.000 restoran makanan Jepang yang ada di Hong Kong.

Hong Kong sebagai salah satu importir terbesar hasil laut Jepang tercatat menghabiskan uang sekitar 75,5 miliar yen (US6 juta) pada 2022 lalu.

Lihat Juga :
Pemerintah Bakal Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik

Sebelum Jepang, Beijing terlebih dahulu mengumumkan larangan serupa atas ekspor makanan laut Jepang ke China Daratan jika membuang limbah Fukushima ke lautan. Alasannya sama yakni kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatan.

Bahkan, beberapa negara tetangga Jepang, seperti Korea Selatan telah menyatakan kekhawatiran tentang keamanan makanan laut Tokyo meskipun ada jaminan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) bahwa pelepasan air limbah radioaktif yang diolah tidak akan memiliki dampak berbahaya.

IAEA menekankan bahwa peluncuran yang direncanakan itu aman, memenuhi standar internasional, dan sesuai dengan apa yang dilakukan pembangkit nuklir di seluruh dunia, termasuk yang ada di Amerika Serikat. Namun, hal tersebut tidak menghapuskan kekhawatiran banyak negara.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)




bab terbaru:mafiabola77

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
pola maxwin starlight princess terbaru
slot terupdate
yuk main slot
pinjaman 10 juta online
asiaslot88
slot gacor internasional
aplikasi nyicil hp
situs slot elk studio
daftar slot yang gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 viral 888 slot
Bab 2 situs judi slot gacor malam ini
Bab 3 88jackpot
Bab 4 angker4d
Bab 5 dewancash
Bab 6 joker play slot
Bab 7 pinjol tanpa ojk
Bab 8 erek2 gelang
Bab 9 bandar777
Bab 10 ini slot88 login
Bab 11 menangbet88
Bab 12 slot gacor 2023 hari ini
Bab 13 88 club login
Bab 14 erek erek 2d 48
Bab 15 lazabet
Bab 16 pria4d
Bab 17 yoi4d
Bab 18 link slot lama
Bab 19 pinjol tanpa verifikasi wajah dan ktp
Bab 20 mpo188
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6702bab
takutBacaan TerkaitMore+

dunia yang berbakat

pinjol bayar bulanan bunga rendah
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ilustrasi Blue Bird. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Anak pendiri Blue BirdGroup Djokosentono- Mutiara Fatimah Djokosentono, Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya, Purnomo Prawiro. Somasi ia layangkan terkait dugaan pengalihan sahamtanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada notaris yang membuat pengalihan saham Ferdinand K. Makahanap.

Somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, ia memiliki saham 45 persen di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.

Sementara Mintarsih mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru ia ketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.

"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai 2013," katanya.

"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.

Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil.

[Gambas:Video CNN]

"Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.

Respons Blue Bird

Merespons somasi itu, PT Blue Bird Tbk  melalui Corporate Secretary Jusuf Salman  menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.

Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

Lihat Juga :
Usai Dilantik, Rosan Langsung Rapat dengan Erick Bahas Tugas Baru

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.

Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/7/2023).

(agt/asa)

Anak perempuan sah itu tidak bermoral

angka kura kura togel
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Angin adalah riak dedaunan

kupon makan
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia--

Penumpang Batik Airtujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam denda Rp2,5 miliar. Selain itu, penumpang tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian tersebut menimpa penerbangan ID-6242, Rabu (12/7). Pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lihat Juga :
Perbandingan Biaya Transaksi QRIS, Kartu Debit dan Kartu Kredit

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danangmenjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegas Danang.

Insiden ini viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Ditampilkan juga seorang pria diduga sosok MS, yang tengah selonjoran dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Saya ingin merasuki iblis

situs judi gampang menang
Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah.
Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Perhubungan)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) membantah kehadiran pelabuhan internasional ini memicuperang tarifdengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Utama PPI Fuad Riza enggan memunculkan istilah persaingan tidak sehat antara Patimban dengan Tanjung Priok. Menurutnya, kehadiran dua pelabuhan ini saling melengkapi.

"PPI sebagai swasta yang mendapatkan konsesi untuk mengelola pelabuhan (Patimban) selama 40 tahun, tentunya kami punya perhitungan bisnis sendiri. Karena kalau terjadi perang harga, sama-sama rugi, PPI dan Tanjung Priok. Kami tak ingin ada perang harga," katanya dalam Forum Group Discussion Patimban Connection di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (12/7).

Ia juga menegaskan pemerintah membangun Pelabuhan Patimban sebagai alternatif dari hiruk pikuk kondisi di Tanjung Priok. Kini, Tanjung Priok sudah sangat padat, terlebih Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Kendati demikian, ia mengatakan persaingan bisnis tidak hanya dilihat dari satuan harga untuk jasa yang diberikan. Fuad menyebut pengguna bisa menilai pelayanan jasa yang ditawarkan di masing-masing pelabuhan, baik untuk kendaraan maupun terminal peti kemas.

"Kalaupun itu terjadi, amit-amit misalkan perang harga atau ada bagus-bagusan service level, yang akan merasakan manfaatnya adalah pengguna jasa itu sendiri. Pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik nasional," tuturnya.

Meski membantah bakal ada perang harga, Fuad mengakui tarif jasa yang diberikan Pelabuhan Patimban lebih murah dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Patimban sudah beroperasi sejak 2020 lalu. Setahun berikutnya, pelabuhan internasional ini dioperasikan secara penuh oleh PT PPI selaku pengelola, berdasarkan perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fuad mengatakan volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 menyentuh 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Mati di Siang Hari

slot yang gacor pagi hari
Menteri BUMN Erick Thohir berpesan agar Pahala Mansury dan Nezar Patria tetap amanah dalam mengemban jabatan baru sebagai wamen.
Menteri BUMN Erick Thohir berpesan agar Pahala Mansury dan Nezar Patria tetap amanah dalam mengemban jabatan baru sebagai wamen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditinggal dua anak buahnya, Pahala Mansury dan Nezar Patria, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai wakil menteri. Ia berharap keduanya tetap amanah dalam mengemban jabatan baru.

Hari ini (17/7), Jokowi resmi melantik Pahala yang merupakan wakil menteri BUMN, menjadi wakil menteri luar negeri.

Sedangkan, Nezar Patria yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus menteri BUMN bidang komunikasi, kini ditunjuk menjadi wakil menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ia optimis Pahala dan Nezar akan membawa dampak yang positif bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenkominfo. Erick mengatakan kedua figur tersebut punya peranan penting dalam keberhasilan transformasi Kementerian BUMN.

Erick pun berterima kasih kepada Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi yang telah mempercayai Pahala sebagai wakil menteri luar negeri.

Menurutnya, kehadiran Pahala di sana dapat mendorong kolaborasi pemenuhan kebutuhan pasokan sumber daya untuk memperkuat percepatan pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV battery), ketahanan energi, dan industri pangan.

"Saya juga berterima kasih kepada Presiden Bapak Joko Widodo yang telah mempercayai Bapak Nezar Patria sebagai wakil menteri komunikasi dan informatika, di bawah bimbingan Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Budi Arie Setiadi untuk yang akan terus mensinkronisasi kebijakan ekonomi digital," lanjut Erick.

Erick menyampaikan penunjukkan Pahala dan Nezar sebagai wakil menteri luar negeri dan wakil menteri Kominfo menjadi bukti kepercayaan Jokowi atas talenta Kementerian BUMN.

Selain Pahala dan Nezar, Budi Gunadi Sadikin dan Dante Saksono Harbuwono yang saat ini menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri Kesehatan serta, Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional adalah bagian dari keluarga besar Kementerian BUMN.

Menurut Erick, perbaikan BUMN memerlukan sinergitas dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, swasta, dan juga masyarakat. Ia mengatakan hal ini merupakan apresiasi dan juga motivasi bagi insan Kementerian BUMN untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi negara.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sistem peti harta karun yang luar biasa

link slot 25 bonus 25
Industri hulu migas Indonesia berhasil membukukan investasi US,7 miliar atau setara Rp85,5 triliun selama semester I 2023.
Industri hulu migas Indonesia berhasil membukukan investasi US,7 miliar atau setara Rp85,5 triliun selama semester I 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)..
Jakarta, CNN Indonesia--

Industri hulu migas Indonesia berhasil membukukan investasi sebesar US,7 miliar atau setara Rp85,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) selama semester I 2023.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan realisasi ini tumbuh 21 persen dibandingkan dengan investasi pada semester I-2022 yang terkumpul US,7 miliar.

"Pertumbuhan investasi ini terbilang signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan investasi global yang hanya mencapai 5,4 persen. Ini merupakan tren positif untuk iklim investasi hulu migas di Indonesia," ujar Dwi melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).

Menurut Dwi, peningkatan tren investasi ini merupakan respons positif investor terhadap perbaikan sistem fiskal dan enablerinvestasi yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, dari aspek legal dan kontraktual, investor masih mengharapkan perbaikan terutama terkait undang-undang migas yang perlu segera diselesaikan.

Dari sisi teknis operasional, peningkatan investasi hulu migas masih terkendala pengeboran sumur karena safety stand down, ketersediaan rig dan tenaga kerja. Namun, peningkatan tren investasi hulu migas secara global diharapkan akan terus mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

"Peningkatan investasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan eksplorasi dan memastikan production no decline," imbuhnya.

Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menyampaikan bahwa selama semester I-2023 ini, industri hulu migas berhasil mencapai tingkat Reserves Replacement Ratio(RRR) sebesar 52,9 persen dengan penambahan cadangan sebesar 340 MMBOE.

"Capaian RRR Semester I ini jauh di atas target RRR semester I-2022 sebesar 19 persen dan sampai akhir tahun RRR diharapkan akan mencapai 138,3 persen," jelas Nanang.

Selain itu, pada semester I-2023 ini, industri hulu migas juga telah menyumbang penerimaan negara sebesar US,8 miliar atau sekitar Rp99,9 triliun.

Sedangkan, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Benny Lubiantara menyampaikan bahwa penemuan eksplorasi 2023 menghasilkan total sumber daya 216 MMBOE.

"Dari 11 sumur eksplorasi, enam sumur telah selesai, enam discovery, satu sumur belum di test dan empat sumur masih on going," pungkas Benny.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)