petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

ligafox

qqroyal 451Jutaan kata 262980Orang-orang telah membaca serialisasi

《ligafox》

Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******

Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung
Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.

"Menyatakan terdakwa  Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.

Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.

Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

 Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.

Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.

Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.

Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******

Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung
Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.

"Menyatakan terdakwa  Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.

Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.

Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

 Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.

Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.

Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.

Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:paito floridamid

Perbarui waktu:2024-07-06

Daftar bab terbaru
situs slot khusus pg soft
youtube angka jitu
gacor plus slot
bibit4d
web gacor slot
big slot 128
game slot online gacor hari ini
cara dapat uang modal rebahan
situs slot hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 lagi slot
Bab 2 abadicash
Bab 3 qqturbo
Bab 4 akun wso slot pragmatic
Bab 5 cara meminjam uang di shopeepay
Bab 6 apk untuk kredit hp
Bab 7 situs slot dan rtp
Bab 8 45 di erek erek
Bab 9 situs judi slot online terpercaya 2020 mudah menang
Bab 10 kumpulan situs slot terpercaya
Bab 11 erek2 32
Bab 12 penolong erek erek
Bab 13 grab138
Bab 14 jos777
Bab 15 wdhoki
Bab 16 inijoker
Bab 17 situs slot mudah
Bab 18 gacor 338
Bab 19 slot online banyak jackpot
Bab 20 erek 55
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1376bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Superstar Kaisar Hiburan Tiongkok

rtp awal slot
Ginting gagal ke semifinal India Open setelah takluk dari Cheuk Yiu
Arsip foto - Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting mengusap keringatnya saat melawan Li Shifeng asal China pada babak perempatfinal Asian Games 2022 di Binjiang Gymnasium, Hangzhou, China, Kamis (5/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU/aa.
Jakarta (ANTARA) - Tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting gagal melaju ke semifinal India Open 2024 setelah ditaklukkan wakil Hong Kong Cheuk Yiu Lee pada perempat final melaluirubber gamedengan skor akhir 17-21, 21-18, 13-21 di Lapangan 1 KD Jadhav Indoor Hall, New Delhi, India, Jumat.

Pada turnamen BWF World Tour Super 750 itu Ginting dan Cheuk Yiu terlibat reli-reli sengit pada awal gim pertama. Ginting yang menjadi unggulan keempat pada turnamen ini mencoba bermain nettingmelawan Cheuk Yiu.

Namun, strateginya tidak berjalan baik karena tunggal putra Hong Kong itu menutup interval dengan keunggulan 11-9. Reli ketat kembali tersaji setelah interval dan dalam hal ini, Ginting masih kesulitan meladeni permainan Cheuk Yui. Ginting pun harus puas kalah pada gim pertama 17-21.

Memasuki gim kedua, Ginting bermain lebih baik. Permainan nettingdan pukulan smes silangnya pada gim ini membuahkan hasil. Ia pun unggul 11-9 di interval.

Selepas interval, Cheuk Yiu memukul balik dengan unggul dua poin 13-11. Namun, Ginting kembali unggul 14-13 ketika pukulan lawannya melambung jauh. Momentum kembali unggul dimanfaatkan dengan baik oleh Ginting dimana ia sampai memimpin jauh 19-14.

Baca juga: Semangat suporter bawa Ginting maju ke perempat final India Open

Tersisa dua poin menuju kemenangan di gim kedua, Ginting sedikit lengah dan Cheuk Yui mampu mendekat dengan selisih satu poin 18-19. Di tengah angin tak berpihak kepadanya, sang lawan justru membuat kesalahan ketika pukulannya membentur net. Game pointuntuk Ginting dan pebulu tangkis 27 tahun itu tak kesulitan mencetak satu poin tambahan untuk menutup gim kedua dengan kemenangan 21-18 dan memaksarubber game.

Pada gim penentuan, kedua tunggal putra terlibat persaingan sengit. Skor tampak sama kuat mulai 5-5, 6-6, 7-7, hingga 10-10. Namun, interval masih milik Cheuk Yui setelah Ginting melakukan kesalahan.

Setelah interval, Ginting justru kehilangan kendali permainan. Hal ini dimanfaatkan Cheuk Yui dengan unggul sampai 15-10. Ginting terus kesulitan keluar dari tekanan dan wakil Hong Kong itu menyudahi gim ketiga dengan kemenangan 21-13.

Hasil ini membuat Ginting gagal mengamankan satu tiket ke babak semifinal dan menambah penampilan kurang maksimalnya di awal tahun setelah sebelumnya terhenti di babak 16 besar Malaysia Open 2024.

Dengan ini, hanya ada satu harapan wakil Indonesia yang tersisa yaitu ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto. Fajar/Rian akan menghadapi pasangan Korea Selatan Min Hyuk Kang/Seung Jae Seo pada hari ini di Lapangan 1 KD Jadhav Indoor Hall.

Baca juga: Fajar/Rian susul langkah Ginting ke perempat final India Open 2024

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran Kembali Pemenang Yang Mahakuasa

pinjaman online aman dan cepat cair
Menko Polhukam: Ikuti mekanisme Bawaslu dan MK jika ingin gugat pemilu
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan tertutup dengan mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta seluruh pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau gugatan pemilihan umum untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.

"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi saat ditemui di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Hadi, sampai saat ini mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.

Ia tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.

Hadi pun mengakui sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.

Baca juga: Bawaslu ingatkan masyarakat lapor bila temukan pelanggaran pemilu

Selama proses di Bawaslu berjalan, Hadi beserta jajarannya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.

Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Baca juga: Bawaslu RI terima 1.271 laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024

Bagja melanjutkan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.

Herwyn mengatakan pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Herwyn.

Baca juga: Polri sebut selama 2024 terima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu

Dia menjelaskan tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.

Dua tren pelanggaran itu masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.

Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu itu belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Baca juga: Bawaslu: Tidak ada yang namanya kecurangan, yang ada pelanggaran
Baca juga: Migrant CARE laporkan dugaan pelanggaran Uya Kuya ke Bawaslu RI

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran kembali modern setiap hari

erek erek silat
Presiden Abbas: Sudah waktunya bagi AS akui Negara Palestina
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken (kiri) dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas (kanan). ANTARA/Xinhua/pri.
Ramallah (ANTARA) - Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh pada Sabtu, menekankan bahwa sudah waktunya bagi Amerika Serikat untuk mengakui Negara Palestina dan bukan hanya berbicara tentang solusi dua negara.

Pernyataan Abu Rudeineh itu menanggapi pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu baru-baru yang menolak pembentukan negara Palestina,

Melalui siaran pers jubir itu menyatakan bahwa “Pemerintah Israel tidak tertarik pada perdamaian dan stabilitas dan terus menolak mengakui kenyataan bahwa perdamaian mustahil tercapai tanpa pembentukan negara Palestina yang merdeka, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967."

Dia menunjukkan bahwa “resolusi Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB serta konsensus internasional telah memberi Palestina status negara pengamat di PBB. Bendera Palestina telah dikibarkan sejajar dengan bendera negara-negara lain yang telah mengakuinya".

“Rakyat Palestina enggan mengkompromikan hak-hak sah mereka, termasuk [hak mereka atas] Yerusalem dan sejumlah situs suci lainnya serta hak mereka atas pembentukan negara Palestina yang merdeka, tak peduli berapa lama prosesnya,” kata Abu Rudeineh menegaskan.

Sumber: WAFA
Baca juga: PBB tegas dukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina
Baca juga: Gedung Putih pastikan komitmen Biden wujudkan solusi dua negara
Baca juga: Duta besar Israel untuk Inggris tolak solusi dua negara

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024

Master Pedang Sembilan Surga

kayabola
KPK geledah tiga rutan dan sita alat bukti terkait pungli
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan menyita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai di instansi tersebut.

"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK geledah kamar tahanan Andi Putra terkait unggahan di Facebook

Ali mengatakan, temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: 78 pegawai KPK laksanakan sanksi minta maaf soal pungli di rutan

Lebih lanjut Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2) di Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga menegaskan penggeledahan tersebut adalah bagian komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Baca juga: DKI kemarin, penggunaan kendaraan listrik hingga pungli di Rutan KPK

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Baca juga: DPRD DKI siap proses pegawai yang terlibat pungli Rutan KPK
Baca juga: Kemarin, tersangka pungli Rutan KPK hingga kasus timah

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Menjadi Sun Wukong

judi4d
Khofifah: Nanti malam saya kirim surat nonaktif ke PBNU
Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (20/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar/pri.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 Khofifah Indar Parawansa akan nonaktif dari kepengurusan organisasi tersebut. "Nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif," katanya saat ditemui di acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu. Khofifah menjelaskan alasan dirinya ​​​​​​nonaktif
karena masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. "Besok Insyaallah baru masuk TKN," katanya. Ketika ditanya soal imbauan kepada warga NU untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran, dirinya menegaskan tidak ada imbauan kepada warga NU. "Kalau imbauan enggaklah karena organisasi itu kan gak punya hak pilih, yang punya hak pilih warganya," katanya.

Baca juga: Ratusan ribu anggota Muslimat NU ramaikan harlah ke-78 di GBK

Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran. "Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/1).

Baca juga: Dishub DKI juga siapkan rekayasa lalu lintas untuk Harlah NU Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain. "Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya. Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi. "Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Pria sebelah suka menggoda orang

oyo99 slot
Preview Piala Asia 2023 Indonesia vs Vietnam: Garuda menjaga asa
Sejumlah pesepak bola timnas Indonesia melakukan latihan di Lapangan Al Egla 2, Usail, Qatar, Rabu (17/1/2024). ANTARAFOTO/Yusran Uccang/wpa (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta (ANTARA) - Timnas Indonesia akan melanjutkan perjalanannya pada Grup D Piala Asia 2023 dengan menghadapi Timnas Vietnam di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat pukul 21.30 WIB. Vietnam bukan merupakan kekuatan asing bagi Indonesia karena kedua kesebelasan berada dalam satu area yang sama sehingga kerap jumpa satu sama lain. Diprediksi Vietnam dan Indonesia akan memperebutkan tempat ketiga pada klasemen akhir Grup D agar dapat menjaga asa lolos ke babak 16 besar sebagai salah satu peringkat ketiga terbaik. Menjelang pertandingan ini tentu publik sepak bola tanah air berharap skuad asuhan Shin Tae-yong dapat mengamankan kemenangan atas Vietnam untuk menjaga asa lolos ke babak 16 besar. Setelah dihantam Irak 1-3 pada pertandingan pertama, Indonesia harus mengamankan tiga poin dan hal itu bisa menjadi modal penting ketika bertemu dengan Jepang pada pertandingan terakhir. Meskipun cukup berat, ekspektasi publik sepak bola Indonesia tetap tinggi, namun ada baiknya tetap berpikir realistis dan memberikan dukungan sebanyak mungkin kepada skuad Garuda. Jaga asa lolos Pada pertandingan ini, tentu Indonesia akan menjaga asa untuk lolos ke babak 16 besar yaitu dengan cara mengalahkan Vietnam, dengan skor berapapun. Saat ini Indonesia menempati posisi juru kunci klasemen sementara Grup D tanpa raihan poin dengan defisit dua gol, sama dengan Vietnam yang menghuni posisi ketiga namun unggul produktivitas gol. Setelah misi mencuri poin dari Irak sirna, kemenangan atas Vietnam adalah langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Indonesia agar memiliki modal bagus ketika berhadapan raksasa Asia Jepang. Jika pada akhirnya skuad Garuda mampu menenggelamkan Vietnam, Indonesia selanjutnya diharapkan dapat menahan imbang atau kalah dengan selisih gol tipis dari Jepang. Seandainya Indonesia gagal mengamankan poin penuh dari Vietnam, target Shin Tae-yong untuk lolos ke babak 16 besar semakin berat karena harus mengalahkan Jepang pada partai pamungkas. Skema ideal Timnas Indonesia saat ini untuk lolos ke babak 16 besar adalah menjadi salah satu dari empat peringkat ketiga terbaik dengan mengalahkan Vietnam dan menahan imbang Jepang.
Baca juga: Yakob siap catat kemenangan Indonesia atas Vietnam
Baca juga: Erick Thohir nilai pertahanan timnas beberapa kali kehilangan momentum

Selanjutnya: Rekor pertemuan1234Tampilkan Semua

Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024