rumtar88slot 713Jutaan kata 148739Orang-orang telah membaca serialisasi
《blangkon69》
Muhammadiyah nilai vonis bebas Haris Azhar******
Vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasiJakarta (ANTARA) - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menilai vonis tak bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti menjadi sinyal dari keadilan hukum, perlindungan kebenaran, demokrasi, dan kebebasan riset.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Polda Bali periksa tiga saksi dugaan ujaran kebencian oleh Senator AWK******Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa tiga orang saksi atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh anggota senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK).
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu, mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
"Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi," kata Nanang.
Nanang mengatakan tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.
Namun, Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.
Terlapor dalam laporan tersebut Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.
"Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa," katanya.
Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, tercantum bahwa AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.
Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.
Dalam video yang beredar luas tersebut, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali yang tidak menggunakan penutup kepala.
Hal itu diungkapkan AWK saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29 Desember 2023.
Potongan video AWK yang kini dijadikan alat bukti oleh pelapor dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali. Ucapan tersebut pun memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh 200 Muslim di Bali beberapa hari lalu.
Laporan terhadap AWK tidak hanya di Bali. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK di Bareskrim Polri.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
TKN bakal polisikan Koran Achtung karena fitnah Prabowo******Jakarta (ANTARA) - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan timnya akan melaporkan Koran Achtung ke polisi karena dinilai telah memfitnah calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
"Kami sementara memantau dulu dalam satu-dua hari, setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” kata Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa koran tersebut memuat tulisan bertajuk "Inilah Penculik Aktivis 1998" di laman utamanya, lengkap dengan foto wajah Prabowo.
"Isinya confirmed(terkonfirmasi, red) fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," ujar Habib.
Baca juga: Pendukung Prabowo-Gibran diminta tidak terprovokasi narasi fitnah
Ia mengatakan koran tersebut beredar dalam beberapa hari belakangan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.
Menurutnya, kemunculan koran itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024.
Namun begitu, Habib mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.
"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,”" ujarnya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran tekankan fitnah rusak cara berpolitik dan bernegara
Terlepas dari itu, Habib mengklaim isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.
Ia juga menyebut setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan hal itu. Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. "Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi," ujarnya.
Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.
"Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," imbuhnya.
Baca juga: Prabowo ajak kader balas fitnah dan hinaan dengan kebaikan
Baca juga: Prabowo ajak pendukungnya tidak terprovokasi fitnah
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:cocol88 rtp、zeus slot88、erek erek hari ini
Terkait:erek erek pacaran、mpo228、LUNOX88、x500 pragmatic、slot gacor viral、slot rumah toto、buku mimpi 03、situs slot gacor 2023 terpercaya、kudetabet98、bola gacor slot
bab terbaru:cara main fafafa biar menang(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《blangkon69》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《blangkon69》bab terbaru。