bwo99 58Jutaan kata 558366Orang-orang telah membaca serialisasi
《jokiqq》
Erick Thohir Rombak Susunan Dewan Komisaris Angkasa Pura I******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan dewan komisaris PT Angkasa PuraI (AP1).
Hal tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-227/MBU/08/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I.
Melalui surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada Senin (7/8) tersebut, Erick memberhentikan dengan hormat Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama AP I dan Tri Budi Satriyo sebagai Komisaris Independen.
"Mewakili Manajemen, kami mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Djoko Sasono dan Bapak Tri Budi Satriyo atas kontribusi dalam membina serta mengarahkan manajemen AP1 selama periode lima tahun terakhir. Kami juga mengucapkan selamat dan menyambut dengan hangat Bapak Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama perusahaan. Dengan pengalaman dan expertise beliau yang telah malang melintang di dunia penerbangan dan kebandarudaraan nasional. Kami optimistis Pak Novie akan dapat membawa kontribusi positif terhadap perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (8/8).
Ia mengatakan sebelum diangkat sebagai Komisaris Utama AP I, Novie Riyanto telah banyak dipercaya untuk mengemban berbagai posisi penting dan strategis di bidang penerbangan nasional, di antaranya Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan (2015-2016), Direktur Utama Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia (2016-2020), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (2020-2022).
Novie juga tercatat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (2022-2023).
Dengan perombakan tersebut, berikut susunan Dewan Komisaris AP I selengkapnya:
1. Komisaris Utama: Novie Riyanto
2. Komisaris Independen: Irfan Wahid
3. Komisaris Independen: Erwan Agus Purwanto
4. Komisaris: Danang Parikesit
5. Komisaris: Elen Setiadi
6. Komisaris: Hidayat Amir
Indonesia Ingin Setop Ekspor Pasir Kuarsa******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah berencana menyetopekspor pasir kuarsa. Kebijakan ini nanti akan serupa dengan pelarangan ekspor mineral lainnya yang sudah dijalankan.
Wacana ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal II/2023 di kantornya, Jumat (21/7) lalu.
"Kita ingin Indonesia tidak hanya di sektor nikel, kita ingin pasir kuarsa ini juga dikelola dan mungkin tidak menutup kemungkinan ke depan kita juga mempertimbangkan untuk ya kita larang ekspor juga," ujarnya.
"Masa negara kita nggak boleh maju-maju. Negara lain boleh buat kebijakan di negaranya, kenapa kita enggak boleh," jelasnya.
Pasir kuarsa merupakan salah satu bahan baku utama untuk membuat kaca dan panel surya. Sehingga, Bahlil menilai ini akan menjadi komoditas yang sangat penting ke depannya sejalan dengan kebijakan energi hijau dunia.
Karenanya, jika pemerintah bisa melarang ekspor pasir kuarsa dalam bentuk mentah dan menjual setelah jadi barang setengah jadi maupun jadi, maka akan memberikan nilai tambah besar bagi perekonomian.
"Ke depan kan dunia itu bakal menuju green energy. Jadi pasti banyak negara membutuhkan itu," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dilarang Lintas di Jabodetabek******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Label:pengeluaran sdy 2022、pinjaman online adakami、cincin erek erek
Terkait:terbaru slot gacor、premier slot88、resulsgp、rtp mpl777、my kredivo、paitosidney、hoki108、timnas 123 slot、mantul138、ojk pinjol ilegal
bab terbaru:promo slot new member(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《jokiqq》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,janjislotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jokiqq》bab terbaru。