bonus new member slot tanpa deposit 624Jutaan kata 347846Orang-orang telah membaca serialisasi
《sukabet365》
Syarat Berutang Rugikan Negara Penerima, Bahlil Sebut IMF Lintah Darat******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut Dana Moneter Internasional (IMF) serupa denganlintah darat. Pasalnya, banyak kebijakan ekonomi yang ditawarkan IMF yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia.
Bahlil menyebut rekomendasi yang diberikan lembaga itu kepada negara-negara yang mendapat pinjaman dari mereka justru banyak yang merugikan
"Karena (IMF) kayak lintah darat. Banyak pajak, paket kebijakan ekonomi dari IMF yang tidak cocok dengan kondisi negara kita," katanya Jumat (30/6) lalu.
Salah satu syaratnya menghentikan program bantuan sosial. Bahlil menuding gara-gara syarat itulah daya beli masyarakat Indonesia jatuh.
Karena rekomendasi IMF juga, imbuh Bahlil, bunga kredit perbankan di Indonesia jadi mesin industrialisasi. Hal ini kemudian berimbas pada banyaknya industri di Indonesia yang kolaps.
Di sisi lain Bahlil, mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah berhasil membebaskan Indonesia dari jerat utang IMF.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Kita harus terima kasih kepada pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yaitu di zamannya Pak SBY, karena berhasil menyelesaikan utang kita ke IMF," ucapnya.
Bahlil mengatakan setelah bebas dari jerat utang itu, kini pemerintah tak mau lagi kejadian serupa terjadi lagi. Hal itu diperlukan supaya Indonesia bisa bebas menentukan kebijakannya dalam menyejahterakan rakyat. Salah satunya melalui kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan mineral mentah lainnya dengan menggeber hilirasasi.
Baru-baru ini IMF memang meminta kepada Presiden Jokowi menghentikan kebijakan larangan ekspor nikel cs. Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, yang dikeluarkan Minggu (25/6) kemarin.
Dalam laporan itu, IMF sebenarnya menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor mineral, termasuk menarik investasi asing dari kebijakan larangan ekspor itu.
Selain itu, IMF tersebut juga mendukung langkah Indonesia yang memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi. Namun, mereka mencatat bahwa kebijakan harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut, serta dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.
"Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis laporan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Kemenhub Rancang Kereta Cepat Hingga Surabaya Bakal Lewati Yogyakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan pembangunan Kereta CepatJakarta-Bandung (KCJB) hingga Surabaya bakal melewati Yogyakarta.
"Nama tetap Kereta Cepat Jakarta Bandung, namun nantinya kereta ini tetap kita programkan sampai Surabaya, melewati Yogyakarta," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Risal menambahkan untuk ke arah Bandung, integrasi kereta cepat tersebut ada di Stasiun Padalarang, yang menyediakan kereta pengumpan (feeder). Namun, memang keretafeedertersebut tidak disediakan di stasiun akhir kereta cepat, yang berada di Tegalluar karena jarak yang cukup jauh.
Ia juga menyampaikan KCJB dan LRT Jabodebek pada tahun ini dioperasionalkan. LRT siap dijalankan pada 18 Agustus. Bersama dengan tanggal operasional kereta LRT Jabodebek itu, Kemenhub juga melakukan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Sebelumnya, pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur kereta cepat hingga ke Surabaya. Proyek KCJB ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:gm2play、cara pembayaran kredivo di shopee、angka jitu 5d macau hari ini
Terkait:sarang777、gratis ongkir shopee 2022、link alternatif sgpslot、link slot terbaru dan tergacor、situs slot aman dan terpercaya、toto77、game slot yang lagi gacor sekarang、cicilan 0 kredivo、jam gacor olympus higgs domino、situs web lowongan pekerjaan terpercaya
bab terbaru:angpaohoki(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《sukabet365》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bunga akulaku perhariHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sukabet365》bab terbaru。