buku mimpi 2d 65 264Jutaan kata 28065Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara memakai akulaku》
Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tak Ada Aturan Khusus Soal Kampanye******
JAKARTA —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.
Promosi Transaksi Pakai BRImo, 15 Nasabah BRI Beruntung Dapat Mobil Listrik Keren!
“Enggak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024. Meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
10 Berita Terpopuler : Penangkapan Terduga Teroris di Soloraya******
SOLO–Aksi aparat Densus 88 Antiteror menangkap sejumlah terduga teroris di wilayah Soloraya pada Kamis (25/1/2024), menjadi berita terpopuler laman Jumat (26/1/2024) pagi.
Diberitakan, total sudah ada sepuluh orang terduga teroris yang diamankan Densus 88 di Soloraya pada Kamis. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu membenarkan adanya penangkapan Densus 88. Lokasinya di Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Kota Solo, dan Boyolali.
Promosi BRI Selaraskan Pertumbuhan Bisnis dengan Peningkatan Social Value
“Dilaporkan pada Kamis tanggal 25 Januari 2024, penangkapan terduga terorisme oleh Tim Densus 88/AT Mabes Polri. 10 terduga pelaku terorisme,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Dia membeberkan seorang terduga teroris ditangkap di Kabupaten Karanganyar. Kemudian 3 terduga teroris di Kabupaten Boyolali. “Lalu Kabupaten Sukoharjo, Densus menangkap 5 orang terduga teroris. Dan seorang terduga teroris ditangkap di Kota Solo,” imbuhnya.Selain ulasan tentang penangkan para terduga teroris di Soloraya, kabar lain soal polisi bubarkan pesta miras 10 ABG di Solo, kans Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, hingga viral makanan di acara pelantikan KPPS di Bantul tak layak juga masuk daftar 10 berita terpopuler Solopos.com pagi ini
Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com24 jam terakhir hingga Jumat (26/1/2024) pagi:
Lagi! Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Sukoharjo, Sempat Diduga Dibegal
Kasus Korupsi Eks Kades Pungsari Sragen, Bupati Sempat Coba Bantu Jalan Keluar
3 Orang Ditangkap Densus 88 di Boyolali, Salah Satunya Tukang Servis Elektronik
Polisi Bubarkan Pesta Miras 10 ABG di TPU Bonoloyo Solo
Detik-detik Penangkapan Terduga Teroris di Karanganyar, Dikira Pengedar Narkoba
Rudy: Biar pun Mas Gibran dari Solo, Saya Enggak Panik Kok
Bahrain Unggul 1-0 Atas Yordania, Peluang Indonesia ke 16 Besar Kian Tipis
Telkomsel Umumkan Pemenang Undian Poin Festival 2023 Berhadiah 5 Mobil Mewah
Viral! Makanan Acara Pelantikan KPPS Tak Layak, Begini Penjelasan KPU Bantul
Hari Ini, Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Soloraya, Ini Lokasinya
Israel Hancurkan Tempat Ibadah dan RS, Ini Pasal Konvensi Jenewa yang Dilanggar******
GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).
Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.
Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT
Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.
Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).
Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.
Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.
Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.
Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.
Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.
Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.
Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.
Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.
Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.
Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.
Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.
“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.
Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:
– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.
– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)
Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.
“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.
Label:slot gacor terbaik hari ini、slot gacor hari ini terpercaya、angka jitu france hari ini
Terkait:situs slot gacor qris、mikigeming、46 di erek erek、rajajudi33、pinjaman online julo、semitoto、pusatbeting365、situs slot gacor buat member baru、viralslot4d、zebra slot gacor
bab terbaru:jp99(2024-06-03)
Perbarui waktu:2024-06-03
《cara memakai akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bet10ribuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara memakai akulaku》bab terbaru。