pinjaman online selalu ditolak 938Jutaan kata 79503Orang-orang telah membaca serialisasi
《axiata4d》
UMRAH jalin kerja sama pengelolaan kawasan konservasi di Pulau Bintan******
Kerja sama tersebut melibatkan Fakultas Ilmu Kelautan Perikanan (FIKP) UMRAH, Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), serta Nikoi dan Cempedak Private Island.
"Kerja sama ini sebagai langkah awal atau pemantik agar mahasiswa lebih peduli dengan lingkungannya, terkhusus biota alam laut," kata Dekan FIKP UMRAH Dr Ersti Yulika Sari usai penandatanganan perjanjian kerja sama di ruangan FIKP UMRAH di Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin.
Ersti berharap melalui kerja sama ini FIKP UMRAH bersama pihak-pihak terkait dapat memaksimalkan pengelolaan konservasi laut yang berkelanjutan di Kepri, karena dengan letak geografis daerah yang 98 persen lautan ini, masih banyak potensi kelautan yang dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: YKAN ajak masyarakat dukung kampanye konservasi laut global
Ia menjelaskan implementasi kerja sama ini ialah dalam bentuk monitoring kondisi biota laut di sekitar perairan Nikoi dan Cempedak, yang merupakan kawasan resortternama di Pulau Bintan. Seperti, kondisi padang lamun, mangrovedan coral.
Monitoring itu, kata dia, sudah lama dilakukan FIKP UMRAH bermitra dengan pengelola Nikoi dan Cempedak, namun saat ini ditingkatkan dalam bentuk kerja sama dengan YKCI. Bahkan, FKIP UMRAH juga rutin mengirim mahasiswa magang sekaligus mengambil data untuk skripsi di perairan tersebut.
"Dari monitoring kita selama ini, kondisi biota laut di sekitar Nikoi dan Cempedak cukup baik. Apabila terjadi perubahan atau kerusakan karena pembangunan, langsung kita lapor ke Nikoi dan Cempedak, kalau mereka butuh bantuan untuk perbaikan, kita siap bantu," ungkap Ersti.
Sementara itu, Senior Ocean Program Lead YKCI Victor Nikijuluw mengklaim perjanjian kerja sama antara kampus negeri UMRAH, YKCI serta pihak swasta dari Nikoi dan Cempedak Private Islandmerupakan yang pertama kali di Indonesia.
Baca juga: Kalteng-Kalbar bersinergi awasi kawasan konservasi laut
Kerja sama ini menjadi titik awal pengembangan kawasan konservasi lingkungan, pembangunan keberlanjutan, dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di Pulau Bintan.
"Mudah-mudahan ini menjadi program pemantik pengembangan konservasi laut yang lebih luas dengan cara melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya di Kepri, baik unsur pemerintah maupun swasta," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, mahasiswa FIKP UMRAH terutama yang semester akhir dapat melakukan magang hingga penelitian di bidang konservasi lingkungan, baik di Nikoi dan Cempedak maupun Konservasi Indonesia di Jakarta.
"Kita juga punya program merdeka belajar, untuk pengembangan kompetensi diri," katanya pula.
Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan pemberian Nikoi Cempedak Konservasi Indonesia (NCKI) Awardsuntuk lima mahasiswa dan satu dosen muda berprestasi di lingkungan FIKP UMRAH.
Baca juga: Pemerintah tatgetkan perluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen
Mahasiswa penerima NCKI Awardsialah mereka yang aktif dalam kegiatan kampus sesuai jurusan masing-masing, kemudian mempengaruhi teman-temannya melakukan yang terbaik, serta memiliki prestasi nilai akademik dan nonakademik.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
MK segera lantik MKMK permanen******
"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Fajar menjelaskan ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca juga: MKMK permanen disiapkan untuk hadapi perselihan hasil pemilihan umum
Baca juga: MKMK permanen hanya terima aduan dugaan pelanggaran etik hakim
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen telah diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023).
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Tokoh masyarakat hingga mantan rektor resmi jadi hakim MKMK permanen
Pasal tersebut menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di laman resmi MK.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:asik77、vegasslot777、alfa303
Terkait:alfa4d slot、situs slot mudah maxwin、angka kode alam、aku4d、erek2 2 d、06 erek、tradisibet、joker demo、tuna55 slot、situs slot vegas
bab terbaru:vipbet88 slot(2024-07-10)
Perbarui waktu:2024-07-10
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
《axiata4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jam gacor mega wheelHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《axiata4d》bab terbaru。