pragmatic 777 demo 123Jutaan kata 68589Orang-orang telah membaca serialisasi
《wajik777》
Agung Podomoro Jual Neo Soho Mall Rp1,44 T, Sebagian Buat Bayar Utang******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Agung Podomoro Land Tbk, melalui anak usaha PT Tiara Metropolitan Indah (TMI), menjualNeo Soho Mall kepada PT NSM Assets Indonesia (NSMAI) seharga Rp1,44 triliun (termasuk PPN) pada Selasa (26/9).
Perusahaan menilai harga jual tersebut sesuai dengan nilai pasar yang wajar.
Corporate Secretary APLN Justini Omas mengungkapkan transaksi penjualan Neo Soho Mall ini merupakan bagian strategi jangka panjang perusahaan untuk memperkuat bisnis.
Dengan demikian, NSMAI akan dimiliki oleh NSM Asset Japan LLC (NSMAJ) dan TMI dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 71,42 persen dan 28,58 persen.
NSMAJ dimiliki secara langsung oleh Hankyu Hanshin Properties Corporation (HHP) Jepang, yang sebelumnya telah membangun kemitraan strategis dengan APLN melalui transaksi penjualan Central Park Mall pada tahun 2022.
Selain meningkatkan kemitraan strategis dengan HHP, yang merupakan perusahaan serta investor properti kelas dunia, penjualan Neo Soho Mall memungkinkan APLN untuk membayar sebagian utang bank.
"Selain sebagian dana hasil penjualan Neo Soho Mall dipakai untuk investasi kepemilikan 28,58 persen saham di NSMAI, sisanya, sekitar Rp850 miliar, seluruhnya digunakan untuk melunasi sebagian pinjaman APLN kepada Bank Danamon," jelas Justini melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/9).
[Gambas:Video CNN]
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:rupiah338、situs tergacor dan terpercaya、kodesairhk
Terkait:giok4d、cara ambil limit kredivo、ikan slot、slot permainan slot、situs slot tergacor、download joker123 versi terbaru、qq5796、bos01、judolbet88、rtp ceria777
bab terbaru:apk prediksi togel jitu(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《wajik777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,gacor malam iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《wajik777》bab terbaru。