situs terbaru slot gacor 588Jutaan kata 913474Orang-orang telah membaca serialisasi
《rhino88》
DPR Minta Pemerintah Tak Bebankan Biaya Penempatan ke TKI******Jakarta, CNN Indonesia--
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk tidak membebankan biaya penempatan kepada Pekerja MigranIndonesia (PMI) alias TKI.
Menurutnya, pembebasan biaya penempatan bagi para TKI ini tertuang dalam pasal 30 ayat 1 UU Nomor 18/2017. Sehingga pemerintah dalam hal ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harusnya mengikuti aturan tersebut.
"Soal biaya penempatan bukan berarti walaupun ada peraturan badan yang boleh, misalnya mengatur biaya penempatan berapa, bukan berarti setelah dibuat cost structurenya dibebankan ke PMI itu salah," ujarnya dalam ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (7/12).
Menanggapi itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan struktur biaya yang dibebankan ke para TKI ini sudah sejak lama, sebelum ia menjabat.
Saat ini, ia hanya meneruskan aturan yang ada sejalan dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) yang berlaku.
"Kami hanya badan penempatan yang mengacu pada permenaker melalui ditjen binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja)," jelasnya.
Meski demikian, ia mengatakan sangat setuju dengan usulan Saleh mengenai pembebasan biaya tersebut. Terlebih, hal ini untuk menghindari para TKI berutang sebelum berangkat bekerja ke negara orang.
Karenanya, Benny menuturkan akan melakukan pembahasan dengan kementerian ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya mengenai usulan pembebasan biaya ini. Mungkin salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan negara tujuan TKI.
"Tapi mungkin penting agar kita dorong juga. Nanti kita bersama kemenaker akan coba ajukan MoU dengan negara tersebut agar negara tersebut mau membebaskan biaya. Saya setuju 100 persen dengan usulan itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 30 ayat 1 UU 18/2017 memang disebutkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Namun, dalam ayat 2 dilanjutkan lagi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan peraturan kepala badan.
[Gambas:Video CNN]
PHRI Pasrah soal Pasal Larangan Zina di KUHP Baru******Jakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku tak bisa berbuat banyak soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengandung banyak kontroversi, termasuk pasal zina.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada wisatawan, baik mancanegara maupun dalam negeri, terkait pasal zina tersebut.
"Karena ini sudah disahkan, tentu pemerintah harus menyelesaikan atau meluruskan apa yang dikhawatirkan wisatawan. Sehingga dampak yang kita khawatirkan itu tidak terjadi. Karena kan enggak mungkin kita apa-apain, sudah disahkan juga," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).
Ia menegaskan sebaiknya menghindari segala isu atau narasi yang kontraproduktif terhadapbrandingatau promosi yang dilakukan untuk mengembalikan pariwisata Tanah Air.
Meski Maulana tidak mengungkap potensi penurunan dengan disahkannya KUHP baru ini, kekhawatiran tersebut pasti ada.
Lebih lanjut, ia mengatakan permasalahan KUHP baru ini ada pada pemahaman dan keyakinan tidak adanya kriminalisasi. Dengan begitu, Maulana menekankan harus ada penjelasan dan jaminan khusus yang meyakinkan dari si pembuat uu.
Lihat Juga :GoTo Ungkap Penyebab Harga Saham Turun |
"Kita bicara secara nasional. Belum ada delik aduan saja sebenarnya polemik itu sering terjadi, tapi pada level Satpol PP saja. Sekarang sudah naik ke level kepolisian karena merupakan tindak pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang alias KUHP dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).
KUHP baru dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Koalisi sipil pun terus menggaungkan dan menggelar demo menolak KUHP tersebut.
Beleid baru itu juga mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
[Gambas:Video CNN]
Label:samudrabet、pinjol limit 5 juta、sg 508 slot
Terkait:bento88、situsslot gacor hari ini、maya4d、prediksi togel jp、nation889、ayo gacor、gadun toto slot、lukitoqq、wd 123 slot、gapslot
bab terbaru:top508(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《rhino88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapat uang 20 juta sehariHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rhino88》bab terbaru。