orion88 699Jutaan kata 971437Orang-orang telah membaca serialisasi
《galeri555》
Dewas KPK nyatakan 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK******Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.
Adapun daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut
1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000
Baca juga: Dewas KPK gelar sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Baca juga: Dewas KPK tanggapi kritik lambat tangani aduan masyarakat
Baca juga: Dewas KPK periksa 169 pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Polisi tangkap dua pencuri motor yang beraksi belasan kali di Jakarta******Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah belasan kali melakukan aksi pidana tersebut di Jakarta.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu 12 bulan di wilayah Jakarta," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kedua pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.
Dalam menjalankan aksi pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan, penangkapan ini berawal dari kedua pelaku yang akan menjalankan pencurian motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.
Baca juga: Polsek Pademangan ringkus pencuri sepeda motor bersenjata api
Baca juga: Polisi tangkap pelaku jambret yang kerap beraksi di Jakarta Utara
Pelaku ini melihat sepeda motor korban dalam kondisi hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor milik korban dan tersangka A yang saat ini masih dalam pencarian menunggu di atas sepeda.
Setelah tersangka MM membawa sepeda motor ada yang berteriak maling sambil menunjuk ke arah pelaku.Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran yang akhirnya tersangka MM berhasil ditangkap namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T. Pelaku disangka pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:olb slot gacor、bentengtogel、tafsir 4d abjad
Terkait:rajabet99、pinjaman online cepat cair tenor panjang、pinjol ilegal pasti acc、agengacor、situs judi slot online resmi、bonus jackpot、situs slot gacor hari ini pragmatic、game slot paling cepat menang、voucher tiket com hotel、tepat88
bab terbaru:situs slot gacor yang ada rtp(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《galeri555》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,maxwin 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《galeri555》bab terbaru。