petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

nation889

vip slot 777 login 294Jutaan kata 548631Orang-orang telah membaca serialisasi

《nation889》

Sandiaga Uno soal Pulau Pasir Diklaim Australia: NKRI Harga Mati******

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait polemik kepemilikan Pulau Pasir di NTT dengan Australia.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait polemik kepemilikan Pulau Pasir di NTT dengan Australia. (CNN Indonesia/Tunggul).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait polemik kepemilikan Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT) denganAustralia.

Ia mengklaim pulau itu adalah milik Indonesia. Bahkan menurutnya, setiap jengkal tanah di RI harus dipertahankan.

"Setiap jengkal tanah di negara ini harus dipertahankan, apalagi destinasi wisata yang mendatangkan kesejahteraan, peluang usaha, dan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. NKRI harga mati!" ungkapnya melalui akun Instagram pribadi, Rabu (26/10).

Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyelesaikan polemik ini.

"Kita jaga seluruh wilayah sampai ke pelosok negeri, demi keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tandasnya.

Sengketa Pulau Pasir kembali menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam mengajukan gugatan jika Australia tak angkat kaki dari pulau itu.

Lihat Juga :
Boenjamin Setiawan, Dokter Terkaya di Indonesia

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni seperti dikutip Antara, Jumat (21/10).

Ancaman ini terlontar karena masyarakat sudah gerah melihat Australia tetap beraktivitas di pulau itu walau sudah diwanti-wanti sejak lama.

Sengketa ini memang sudah mengakar sejak lama. Posisi pulau ini memang berada di antara wilayah Indonesia dan Australia.

Lihat Juga :
PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer

Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor sebenarnya terletak 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, tapi hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, NTT.

Merujuk pada sejarah pra-kolonial, kawasan yang dikenal di Australia sebagai Ashmore Reef itu sebenarnya merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia.

Sementara itu, Kemenlu menyatakan Pulau Pasir memang milik Australia.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani.

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Mulai Kurangi Jam Kerja Karyawan, Tanda-tanda PHK

Inggris sempat menjajah Australia pada abad ke-18. Ketika itu, wilayah kekuasaan mereka meliputi Pulau Pasir atau yang bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier.

Kemudian pada 1933, Inggris menyerahkan pulau tersebut ke Australia.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore dan Cartier Acceptance Act 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia pada 1942," imbuh Abdul.

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata

Lebih lanjut, ia menilai Pulau Pasir tak menjadi bagian Indonesia. Sebab, di era kolonialisme, pulau ini menjadi kekuasaan Belanda.

Abdul Kadir menjelaskan, jika merujuk aturan hukum internasional wilayah Indonesia sebatas bekas Hindia Belanda.

"Pulau Pasir tak pernah termasuk dalam administrasi Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tak pernah masuk dalam wilayah NKRi," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

RI Masih Bisa Impor Pangan Meski 'Kuasai' 11 Bahan Pokok******

Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok (bapok).
Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok (bapok). (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indonesia masih bisaimpor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok(bapok).

Penguasaan bapok tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan impor bisa dilakukan dengan syarat terlebih dahulu mengoptimalkan produksi dari dalam negeri.

Dalam PP 125/2022, 11 jenis bahan pokok yang harus diutamakan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

"Jadi nomor satu utamakan produksi dalam negeri. Misalnya kalau kedelai bisa diproduksi dalam negeri tiga juta ton, ya kenapa impor. Jadi gitu, kita utama dari dalam negeri yang kita genjot," imbuhnya.

Lihat Juga :
Aturan Baru Jokowi, 11 Bahan Pangan Pokok Akan 'Dikuasai' Negara

Arief menjelaskan dalam menyusun neraca pangan, Bapanas akan menghitung berapa kemampuan produksi dalam negeri dan kebutuhan yang diperlukan. Nah dari saat perhitungan tersebut kalau ditemukan ada bahan pangan yang tidak bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka akan diimpor.

"Kalau ketersediaannya kurang ya itu mesti pengadaan dari luar. Tapi kita sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) pangan agar optimalkan penyerapan dalam negeri. Impor opsi terakhir," jelasnya.

"Jadi aturan ini tidak serta merta tidak memperbolehkan impor. Tetap bisa, tapi dengan syarat tadi saya sampaikan, optimalkan serap dari dalam negeri dulu," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)




bab terbaru:cara hutang pulsa di tokopedia

Perbarui waktu:2024-06-30

Daftar bab terbaru
buku mimpi kaki
judi slot maxwin
erek erek orang meninggal
18hoki
adminjarwo
mbahsloto
pola gacor jin ji bao xi
pandora88
daftar slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 samudra 123 slot login
Bab 2 rtp situsslot777
Bab 3 togel floridaeve
Bab 4 buku mimpi 2d 54
Bab 5 mas 777 slot
Bab 6 viobet
Bab 7 voucher xxi
Bab 8 new slot 77
Bab 9 cicil barang di tokopedia
Bab 10 cara dapat uang di shopee tanam
Bab 11 promo bayar kredivo
Bab 12 slot resmi gacor
Bab 13 10 pinjol resmi ojk
Bab 14 slot wd 5000
Bab 15 sakti77 slot
Bab 16 dewa88 gacor
Bab 17 slot dana 5000
Bab 18 trik gacor hari ini
Bab 19 bossjudi88
Bab 20 starxo88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6914bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

gerbang emosional

link ug slot terbaru 2022
Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok (bapok).
Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok (bapok). (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indonesia masih bisaimpor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok(bapok).

Penguasaan bapok tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan impor bisa dilakukan dengan syarat terlebih dahulu mengoptimalkan produksi dari dalam negeri.

Dalam PP 125/2022, 11 jenis bahan pokok yang harus diutamakan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

"Jadi nomor satu utamakan produksi dalam negeri. Misalnya kalau kedelai bisa diproduksi dalam negeri tiga juta ton, ya kenapa impor. Jadi gitu, kita utama dari dalam negeri yang kita genjot," imbuhnya.

Lihat Juga :
Aturan Baru Jokowi, 11 Bahan Pangan Pokok Akan 'Dikuasai' Negara

Arief menjelaskan dalam menyusun neraca pangan, Bapanas akan menghitung berapa kemampuan produksi dalam negeri dan kebutuhan yang diperlukan. Nah dari saat perhitungan tersebut kalau ditemukan ada bahan pangan yang tidak bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka akan diimpor.

"Kalau ketersediaannya kurang ya itu mesti pengadaan dari luar. Tapi kita sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) pangan agar optimalkan penyerapan dalam negeri. Impor opsi terakhir," jelasnya.

"Jadi aturan ini tidak serta merta tidak memperbolehkan impor. Tetap bisa, tapi dengan syarat tadi saya sampaikan, optimalkan serap dari dalam negeri dulu," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Apakah Anda suka bermain game?

slot judi paling gacor
Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan.
Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan. Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Yogyakarta, CNN Indonesia--

Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.

"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).

Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.

"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.

Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.

[Gambas:Video CNN]

Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang  ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.

"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.

Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

Lihat Juga :
ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang

Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.

Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.

"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.

Lihat Juga :
BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023

"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.

Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.

"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.

(kum/agt)

[Gambas:Video CNN]

Sentuhan emas naga

tradisibet
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil putusan banding pengadilan soal besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil putusan banding pengadilan soal besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Provinsi (PemprovDKI Jakarta masih menunggu hasil putusan banding pengadilan soal besaran upahminimum provinsi (UMP) 2023.

"Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kita lihat nanti berikutnya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/10).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

Andri mengatakan saat ini pengadilan sudah menetapkan majelis hakim yang akan memproses banding tersebut. Sesuai ketentuan, 30 hari setelah penetapan majelis hakim bakal ada putusan terkait banding tersebut.

Di sisi lain, rumusan UMP tahun depan juga masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi terbaru Oktober 2022. Angka pertumbuhan ekonomi bakal dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 7 November mendatang.

Lihat Juga :
Daftar Terbaru Negara dengan Inflasi 'Selangit'

"Kami sedang menunggu ya, nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Memang inflasinya sudah ada, 4,5 persen," ungkap dia.

Setelah angka-angka itu keluar, nantinya Pemprov DKI bersama Dewan Pengupahan akan menggelar sidang untuk merumuskan besaran UMP tahun depan. Sementara itu, menurut Andri saat ini UMP tak lagi ditetapkan pada 1 November, melainkan 20 November.

"Tambahan, saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(dmi/dzu)

Sistem penguasaan bola paling kuat

situs slot gacor bet kecil
Produsen Unibebi membantah obat sirop buatan mereka menjadi penyebab gangguan ginjal aku terhadap anak-anak.
Produsen Unibebi membantah obat sirop buatan mereka menjadi penyebab gangguan ginjal aku terhadap anak-anak. Ilustrasi. (AP/Tatan Syuflana).
Medan, CNN Indonesia--

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, produsen siropobat merek Unibebi, angkat suara soal penarikan produknya yang diduga penyebab gangguan ginjal akutterhadap anak-anak.

Tiga produk yang ditarik, yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Peredaran produk ketiganya disetop sementara oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama puluhan obat sirop lainnya.

Alasannya, sirop obat Unibebi disebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang ditentukan.

"Obat kami (Unibebi) sudah ada sejak tahun 1970-an. Pada 1972 obat ini beredar di Indonesia dan tidak ada perubahan komposisi. Kami punya versi yang lulus BPOM," ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Selasa (25/10).

Disinggung mengenai kandungan EG dan DEG, Hermansyah tak banyak menjawab. Malahan, ia mengaku itu pula yang menjadi pertanyaan.

"Kira-kira ambang batas itu berapa? Apakah kita sudah bersepakat sama-sama ambang batas itu di tingkat berapa?" tanya Hermansyah.

Lihat Juga :
Takut Resesi, Kadin Prediksi Pengusaha Lebih Hati-hati Ekspansi

"Itu juga perlu kita dapatkan edukasi dari pemerintah, sehingga ambang batas yang dimaksud pemerintah sama ahli juga tidak menciptakan ambigu kepada pabrik yang punya bisnis untuk menciptakan obat," lanjutnya.

Bahkan, Hermansyah mengklaim obat sirop Unibebi bukan lah penyebab anak-anak meninggal akibat gangguan ginjal akut.

"Perlu kita pastikan bahwa hasil BPOM yang mengumumkan tiga obat Unibebi kami masuk dalam kualifikasi di dalam ambang batas tidak aman. Bukan dijelaskan sebagai penyebab kematian," imbuh dia.

"Jangan salah, hanya dijelaskan melewati ambang batas aman. Tidak dijelaskan BPOM, bahwa itu penyebab gagal ginjalnya seorang anak. Itu perlu juga kita luruskan jangan sampai terlalu melebar hingga produk kita jadi hancur," sambung Hermansyah.

Apalagi, selama ini produk Unibebi dipasarkan karena sudah lulus uji laboratorium dari BPOM dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.

"Mekanismenya, ketika obat ini mau dipasarkan, pasti BPOM memeriksa unsurnya apa, kalau dia sudah dinyatakan bebas berarti bisa dipasarkan. Kalau dia tidak lulus pemeriksaan pasti keluar surat untuk mengatakan ini tidak boleh dipasarkan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(fnr/bir)

Perjalanan Shen Yuan menyatukan dunia

slot yang gacor pagi ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membutuhkan dana Rp365 triliun untuk mengejar target produksi 2 juta ton udang pada 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membutuhkan dana Rp365 triliun untuk mengejar target produksi 2 juta ton udang pada 2024. Ilustrasi. (Meditations/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) membutuhkan dana Rp365 triliun untuk mengejar target produksi 2 juta ton udang pada 2024.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan dari total 300.501 hektare (ha) lahan budi daya udang yang tersedia saat ini, baru sekitar 9.055 hektare atau 3 persen yang sudah dikelola secara intensif.

Sementara, 43.643 hektare atau 15 persennya dikelola secara semi-intensif dan sisanya sebesar 247.803 hektare atau 82 persen masih dikelola secara tradisional.

Tebe, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya terus mencari sumber pendanaan di luar APBN untuk bisa mewujudkan target tersebut.

Menurut Tebe, APBN seharusnya hadir di tiga aspek saja, yakni membuat regulasi, menyiapkan dukungan infrastruktur, dan penyiapan SDM. Sedangkan investasi seharusnya diserahkan ke pihak swasta.

"Tapi kemudian karena 2024 itu diminta untuk bisa memenuhi 2 juta ton, kami mencoba konsep modelling yang lain, sumbernya non-APBN. Kita mencoba pendekatan PHLN. Tapi tidak habis begitu saja, kita ingin melakukan pengembalian PHLN ini supaya utang ini tidak menjadi persoalan bagi anak cucu kita," katanya.

Lihat Juga :
Heru Budi Hartono Tunjuk Dirut MRT Baru, Tuhiyat

Di lain sisi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan permintaan pasar udang global menduduki peringkat ke-2 setelah salmon. Selama kurun waktu 2015-2020, Indonesia berkontribusi terhadap pemenuhan pasar udang dunia rata-rata sebesar 6,9 persen.

"Sepanjang 2021, nilai ekspor udang Indonesia mencapai US,2 miliar, tertinggi di antara komoditas perikanan lainnya. Dengan kata lain, budi daya udang dapat berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi nasional maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat pembudidaya," ungkap Trenggono melalui tayangan video.

Ia juga menjelaskan strategi untuk meningkatkan produksi udang nasional. Mulai dari evaluasi tambak udang eksisting, revitalisasi tambak udang tradisional, hingga membangun tambak udang modeling skala industri di beberapa titik Indonesia sesuai konsep pendekatan hulu dan hilir dalam satu kawasan industri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Raksasa zaman

cipinang4d
Ajaib Sekuritas Asia mengakui mendapatkan teguran karena tak taat aturan BEI. Sekarang Ajaib tengah berkomunikasi dengan BEI untuk menyelesaikan masalah itu.
Ajaib Sekuritas Asia mengakui mendapatkan teguran karena tak taat aturan BEI. Sekarang Ajaib tengah berkomunikasi dengan BEI untuk menyelesaikan masalah itu. (Dok. Ajaib).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Ajaib Sekuritas Asiabuka suara terkait sanksi teguran yang dilayangkan oleh PT Bursa EfekIndonesia (BEI).

Manajemen Ajaib membenarkan sanksi teguran tersebut dijatuhkan karena belum belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek dan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa.

Karenanya, Ajaib akan menjalankan komunikasi dengan regulator dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen juga mengungkapkan Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman. Hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna.

Sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi teguran kepada Ajaib dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Hal itu disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.

Lihat Juga :
Aturan Baru Jokowi, 11 Bahan Pangan Pokok Akan 'Dikuasai' Negara

Sanksi kepada Ajaib diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang diteken oleh dua direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manulang.

"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan)," tulis surat pengumuman itu.

Kedua perusahaan ini juga diberikan sanksi karena belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)