mpo4d 2022 256Jutaan kata 970269Orang-orang telah membaca serialisasi
《info slot gacor》
UNRWA: 84 persen faskes di Gaza terdampak agresi Israel******Gaza (ANTARA) - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Jumat mengatakan bahwa 84 persen fasilitas kesehatan (faskes) di Jalur Gaza terdampak agresi Israel.
Lewat unggahannya di platform X, UNRWA membagikan foto yang memperlihatkan kehancuran infrastruktur sipil di Gaza, termasuk sejumlah faskes miliknya.
Selain kerusakan faskes, lebih dari 70 persen infrastruktur sipil “hancur atau rusak parah," kata UNRWA, seraya menegaskan bahwa “tidak ada tempat yang aman."
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 8 Februari menekankan bahwa peran UNRWA tak tergantikan setelah sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Jepang menghentikan pendanaan badan PBB tersebut.
Guterres kemudian melakukan pembicaraan dengan negara-negara donor agar mereka kembali mengucurkan pendanaan bagi UNRWA.
“Tidak ada organisasi lain yang kehadirannya begitu berarti di Gaza – dan tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan situasi ini. Sehingga, tak ada organisasi lain yang mampu menggantikannya saat ini,” kata dia.
Sumber: WAFA
Baca juga: Menkeu Israel cegah pengiriman tepung ke Jalur Gaza
Baca juga: Norwegia: Setop dana UNRWA sama dengan menghukum rakyat Palestina
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Dewan Pers dorong perlindungan kemerdekaan pers menjadi Perkap******Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers mendorong agar perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan bisa naik menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).
Adapun ketentuan itu sudah ada sejak 2017, melalui nota kesepahaman (Mou) yang ditandatangani Tito Karnavian selaku Kapolri pada saat itu. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun ingin ketentuan itu menjadi Perkap agar tak perlu diperbarui setiap tahunnya.
"MoU ini kita tindaklanjuti menjadi PKS, lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap," kata Ninik saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Senin.
Menurutnya Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.
Dia juga menegaskan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.
Karena menurutnya, Dewan Pers tidak ingin Indonesia dipenuhi dengan informasi-informasi yang keliru. Maka dari itu, yang diproteksi oleh Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang telah menempuh metode-metode jurnalistik.
"Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional," kata dia.
Terkadang, kata dia, ada beberapa media yang mengambil sumber informasi dari media sosial untuk dibuat menjadi sebuah berita, tanpa mengonfirmasi kepada narasumber. Tentu, kata dia, hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan di era Reformasi ini pers sangat bebas dan terbuka dibandingkan era Orde Baru. Menurutnya hal itu merupakan nilai dari demokrasi, karena publik bisa turut terlibat dalam mengawasi kebijakan.
Maka dari itu saat menjabat sebagai Kapolri, dia pun turut menandatangani nota kesepahaman terkait kemerdekaan pers agar permasalahan pers tidak langsung dibawa ke ranah hukum.
"Kalau Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana, baru diserahkan ke Polri," kata Tito yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Walaupun begitu, dia mengatakan kebebasan pers harus berada dalam koridor yang tidak mengganggu keamanan nasional. Menurutnya perusahaan pers harus melakukan kontrol di internalnya sendiri agar produk jurnalistik yang dihasilkan berkualitas.
"Karena kontrol internal yang kuat, akan memberi kepercayaan pada pihak eksternal," katanya.
Adapun pada tahun 2022, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Baca juga: Dewan Pers ingatkan Polri bijak melihat perkembangan media
Baca juga: Polri-Dewan Pers Kerja Sama Tangani Sengketa
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Kepala BPPD Sidoarjo enggan berkomentar usai diperiksa KPK******Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jumat.
Ari selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 17.42 WIB langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi kuasa hukumnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Selain Ari, pada hari ini penyidik KPK juga turut memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali serta tiga saksi lainnya, yakni ASN Pemda Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan, dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho.
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja informasi yang didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Baca juga: Ahmad Muhdlor: Temuan KPK jadi pembelajaran untuk Sidoarjo
Baca juga: Kepala BPPD Sidoarjo penuhi panggilan penyidik KPK
Sebelumnya, KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut lantas dipelajari oleh tim KPK, kemudian pada hari Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT ini diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.
Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.
Ghufron menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Namun, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari ASN tersebut.
Baca juga: Dewas nyatakan 90 pegawai bersalah terkait pungli di Rutan KPK
Baca juga: Dewas KPK nyatakan 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW kepada ASN di beberapa kesempatan. Ada larangan untuk tidak membahas potongan tersebut melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Besaran potongan mencapai 10—30 persen sesuai dengan besaran insentif yang mereka terima.
Penyerahan uang tersebut secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sekitar Rp2,7 miliar.
Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW. Bukti awal ini akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2019 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs 388、erek erek salak、angker4d
Terkait:indospin188、indohoki77、indowlatoto、dapatkan uang dari internet、wawasan4d、cara mudah pinjam uang online、pinjol limit pertama besar、server thailand slot、kantor kredivo padang、cara bayar tagihan kredivo lewat shopee
bab terbaru:raja95(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《info slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,topwin138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《info slot gacor》bab terbaru。