petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

mas 123 slot

daftar link slot gacor hari ini 375Jutaan kata 33067Orang-orang telah membaca serialisasi

《mas 123 slot》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:slot demo pulau judi

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
mesin77 slot
slot tema
baris4d
slot gacor link
gilaslot1 terbaru 2022
lotre slot gacor
pion368
pinjol murah
mahjong ways 3 demo
Daftar isi semua bab
Bab 1 cash77
Bab 2 pinjam uang ke bank mandiri
Bab 3 pamanslot
Bab 4 70 togel
Bab 5 semua situs judi slot online
Bab 6 situs slot gacor siang hari
Bab 7 geulis88
Bab 8 slot game gacor hari ini
Bab 9 gacor slot 777
Bab 10 petir33
Bab 11 daftar situs slot terpercaya
Bab 12 jam jam nya slot gacor
Bab 13 totogel
Bab 14 pkvgames
Bab 15 sakti123
Bab 16 rtp admin jarwo surgadewa
Bab 17 slot lagi gacor sekarang
Bab 18 rtp live slot pragmatic
Bab 19 daftar slot yang gacor
Bab 20 link slot lama
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2682bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Budidaya Perkotaan: Saya Seorang Legenda

jam gacor rtp slot
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan.
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan. (Foto: Lamudi)
Jakarta, CNN Indonesia--

Lamudi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di beberapa departemen untuk memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Namun, perusahaan teknologi di bidang properti itu tidak merinci total pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan. Adapun PHK dilakukan kemarin (17/7).

CEO Lamudi Indonesia Mart Polman mengatakan PHK ini bukan hal yang mudah, tetapi penting bagi perusahaan agar dapat terus memberikan dan mengembangkan penawaran yang terbaik bagi pengembang, bank, maupun 30 ribu agen properti yang bekerja sama.

Lamudi hadir di Indonesia pada Februari 2014 dan diakuisisi oleh Dubizzle Group (semula EMPG) pada 2020.

Pada awal 2022, Lamudi mengakuisisi bisnis properti OLX Indonesia, di mana kedua platform kini bersama-sama melayani lebih dari 22 juta pengunjung dan menerima lebih dari 1,35 juta listings properti baru setiap bulannya.

Akuisisi ini juga menjadikan Lamudi sebagai perusahaan teknologi properti (proptech) terbesar di Indonesia.

Kondisi suram atau tech winter masih dialami sejumlah startup di Indonesia sejak 2022 hingga tahun 2023 ini.

Sejumlah startup yang tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK diantaranya Xendit, Carsome, Shopee Indonesia, Grab, Tokocrypto, Zenius, JD.ID, Grab, GoTo, Ajaib, Sirclo, Glints, hingga Bibit.

[Gambas:Video CNN]



(pta/pta)

Dalang tingkat dewa

gacor terpercaya
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

IndeksHarga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

Beralih ke asing, bursa saham Asia bergerak bervariasi. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 0,09 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong menguat 0,28 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan melemah 0,35 persen.

Sedangkan, bursa saham Eropa kompak berada di zona merah. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,25 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,18 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 0,79 persen.

Senada dengan Eropa, bursa Amerika kompak memerah. Indeks S&P 500 melemah 0,10 persen, indeks NYSE Composite melemah 0,41 persen, dan indeks NASDAQ Composite melemah 0,18 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

pengamat alam

uban4d
Program afiliasi menjadi salah satu inovasi dari para pemain e-commerce yang mendapat popularitas tertinggi belakangan ini.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/CrispyPork)
Jakarta, CNN Indonesia--

Lanskap pemasaran digital terus berubah seiring perkembangan perilaku belanja masyarakat. Di sisi lain, para pemain e-commerce di Indonesia terus berinovasi dengan tujuan meningkatkan nilai dan daya tarik.

Salah satu inovasi yang mendapat popularitas tinggi belakangan ini, yakni program afiliasi. Direktur Snapcart Indonesia, Astrid Williadry mengungkapkan program afiliasi menjadi strategi ampuh para pemain e-commerce karena membantu meningkatkan lalu lintas kunjungan ke platform mereka.

"Dampaknya, tidak hanya membantu para pelaku bisnis meningkatkan penjualan dan jangkauan pasar yang lebih luas, tapi juga turut melahirkan tren dan profesi-profesi baru yang memonetisasi digital," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (13/7).

Sebanyak 59 persen pesanan berasal dari link Shopee Affiliate Program, jauh melampaui pesaingnya seperti Tiktok Affiliate Program (27 persen), dilanjutkan Tokopedia Affiliate Program (11 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Shopee Affiliate Program juga mendominasi dalam indikator penting lainnya. Program ini paling diingat oleh responden (69 persen), paling sering digunakan (70 persen), dan dianggap memiliki komisi paling menguntungkan (68 persen).

Menurut Astrid, keberhasilan Shopee Affiliate Program dalam tiga indikator tersebut membuktikan pengaruh dan peran pentingnya dalam ekosistem e-commerce.

"Melalui performa yang baik, program afiliasi ini dapat membawa dampak bagi seluruh ekosistem sebuah platform e-commerce. Tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, namun juga para pihak yang berperan di dalamnya," lanjut Astrid.

BNR ShopeeRingkasan hasil penelitian Snapcart bertajuk Potensi Program Afiliasi dalam Peta Persaingan e-Commerce. (Foto: Arsip Snapcart).

Berdasarkan riset Snapchat, Shopee Affiliate Program menjadi pemenang dalam aspek keberagaman produk dengan persentase 66 persen. Program ini jauh unggul dibandingkan Tiktok Affiliate Program (18 persen), Tokopedia Affiliate Program (14 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Selain keberagaman produk, faktor lain yang menjadi preferensi konsumen adalah penawaran menarik. Pemain e-commerce berlomba-lomba menawarkan harga produk terendah, serta berbagai promo menarik seperti gratis ongkos kirim, diskon, dan cashback untuk meningkatkan daya tarik.

Dalam preferensi pengguna dengan harga produk paling murah, Shopee Affiliate Program mendapat persentase 66 persen, tertinggi dbanding Tiktok Affiliate Program di (19 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Kemudian preferensi promosi gratis ongkir paling banyak, Shopee Affiliate Program juga unggul dengan persentase 66 persen, mengungguli Tiktok Affiliate Program di (19 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Sementara preferensi diskon/cashback paling besar, Shopee Affiliate Program paling teratas dengan persentase 66 persen, diikuti Tiktok Affiliate Program di (18 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Meski program Afiliasi Shopee menang jauh melampaui pemain tedekatnya Tiktok Affiliate Program, tetapi keduanya pemain utama dalam hal penawaran menarik. Baik Shopee, Tiktok, Tokopedia, dan Lazada saling berkompetisi dalam persaingan harga produk paling murah, serta menawarkan berbagai program promo yang menguntungkan.

Menurut Astrid, program afiliasi memberikan kesempatan kepada individu untuk menjadi konten kreator atau afiliator. Ini memberikan kebebasan kepada mereka untuk berkreasi dan merekomendasikan produk yang mereka sukai kepada pengikut atau followers mereka.

"Metode periklanan ini adalah skema yang tepat untuk membangun awareness dan kepercayaan secara langsung. Maka dari itu, para pemain e-commerce sebagai perantara dalam tren afiliasi ini pun, harus turut mengambil peran melalui kelengkapan produk hingga penawaran paling menarik," papar Astrid.

Fesyen dan Kecantikan

Kemudian dalam kategori Fesyen, program afiliasi Shopee Affiliate Program menonjol dengan pangsa pasar jumlah nilai transaksi tertinggi untuk produk fesyen.

Sebanyak 53 persen dari pesanan yang datang berasal dari link Shopee Affiliate Program. Sementara pesaing terdekatnya, seperti Tiktok Affiliate Program dan Tokopedia Affiliate Program, jauh ketinggalan dengan masing-masing persentase 24 persen dan 7 persen.

Survei juga menunjukkan 72 persen responden memilih Shopee Affiliate Program sebagai program afiliasi yang paling sering digunakan untuk mempromosikan produk fesyen, mengungguli pemain lainnya.

Dalam kategori kecantikan, Shopee Affiliate Program juga unggul dengan pangsa pasar jumlah nilai transaksi tertinggi. Sebanyak 60 persen dari pesanan yang datang berasal dari link Shopee Affiliate Program.

Data tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Shopee Affiliate Program adalah program afiliasi yang paling banyak digunakan untuk mempromosikan produk kecantikan dengan persentase 73 persen.

Dari hasil riset Snapchat, indikator program afiliasi yang menawarkan produk fesyen paling lengkap dimenangkan oleh Shopee Affiliate Program dengan persentase 67 persen, unggul dari Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Kemudian program afiliasi yang menawarkan harga produk fashion termurah dipuncaki oleh Shopee Affiliate Program dengan persentase 68 persen, diikuti Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Sementara Program afiliasi yang menawarkan promosi untuk produk fashion terbesar Shopee Affiliate Program menang dengan persentase 67 persen, dibuntuti oleh Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Selanjutnya, program afiliasi yang menawarkan produk beauty paling lengkap Shopee Affiliate Program mendapat persentase 67 persen, mengungguli Tiktok Affiliate Program (17 persen), Tokopedia Affiliate Program (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Lalu program afiliasi yang menawarkan harga produk beauty termurah, Shopee Affiliate Program menempati tempat teratas dengan persentase 68 persen, unggul dari Tiktok Affiliate Program (17 persen), Tokopedia Affiliate Program (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Terakhir, program afiliasi yang menawarkan promosi untuk produk beauty terbesar, Shopee Affiliate Program meraih persentase tinggi 67 persen, menang dari Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

"Melihat pemaparan di atas, dapat dikatakan industri fesyen dan beauty itu layaknya primadona di dalam pasar belanja online," tutup Astrid.

Melalui riset Snapcart kali ini, dapat disimpulkan Shopee Affiliate Program menjadi prorgam afiliasi pilihan masyarakat saat ini dengan berhasil unggul pada beberapa indikator dibanding pesaingnya.

(osc/osc)

Otome berdiri teguh sebagai penjahat dalam pandangan dunia

aladdin 138 slot
Kementerian Perdagangan telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang kepada pelaku usaha minyak goreng.
Kementerian Perdagangan telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang kepada pelaku usaha minyak goreng. Ilustrasi. (iStockphoto/zeljkosantrac).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang kepada pelaku usaha minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan hasil audit BPKP telah disampaikan ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya laporkan ke pak menteri," katanya di kantor Kemendag, Jumat (14/7).

PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menunjukkan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar.

Namun, Isy enggan menjelaskan lebih detail terkait hasil audit BPKP itu. Ia mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Isy hanya mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan rapat lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait utang tersebut lantaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah menyampaikan keluhan mereka ke berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lihat Juga :
Penumpang Batik Air yang Rusak Kaca Pesawat Terancam Bui-Denda Rp2,5 M

"Presiden minta kita yang penuhin. Aprindo juga ke DPR, Aprindo juga ke Kemenkopolhukam. Makanya Kemenkopolhukam memanggil pihak-pihak terkait," katanya.

Isy menjelaskan rapat digelar dua kali. Pertama rapat antara K/L, di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendag, Kejaksaan Agung, BPKP, bersama pelaku usaha minyak goreng. Sedangkan rapat kedua hanya diikuti oleh K/L.

Utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022.

Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.

Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Perjalanan Waktu: Gadis Petani Itu Sulit

cara dapatkan voucher lazada
Kementan mewajibkan peternak untuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini diumumkan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta.
Kementerian Pertanian mewajibkan peternak untuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini diumumkan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkanpeternakuntuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini disampaikan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'Arif menjelaskan antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan. Virus ini disebabkan oleh bakteri bacillus anthracis yang hidup di tanah.

Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit.

Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dokter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Syamsul mengatakan bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya.

Lihat Juga :
Menpan RB Bocorkan Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024

"Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora, di mana spora tersebut akan dapat bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,"kata Syamsul.

Selanjutnya, spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan empat tipe penyakit. Adapun empat tipe penyakit itu adalah tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsi, tipe kulit yang ditunjukkan dengan adanya keropeng khas, tipe paru- paru bila menghirup spora, dan tipe radang otak.

"Kalau hewan sudah mati harusnya langsung dikubur dengan kedalaman tertentu hingga tanah uruknya kira-kita 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya," sambung Syamsul.

Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul Wibawanti menambahkan saat ini pihaknya berkolaborasi dengan bidang veteriner, kesehatan hewan dan bidang kesehatan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan deteksi dini pada hewan ternak. Hal itu dilakukan sebagai tanggap awal gejala dan langkah antisipasi antraks.

"Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan penyebaran antraks sekaligus meningkatkan sistem kekebalan hewan ternak," ujar Wibawanti pada keterangan resmi yang sama.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Cerita Aneh dari Azeroth

voucher indosat gratis
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini.
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini. ( CNN Indonesia/Cintya Faliana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.

Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.

Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg. 

Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.

Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)