kredit handphone 520Jutaan kata 590264Orang-orang telah membaca serialisasi
《youtube pola slot gacor》
Sandi soal Batal Konser BMTH: Kita Pastikan Promotor Tanggung Jawab******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)Sandiaga Uno telah memanggil promotor dan event organizer(EO) konserBring Me The Horizon (BMTH) di Ancol, Jakarta Utara.
Kesalahan teknis di Beach City International Stadium, Ancol, membuat gelaran konser hari pertama BMTH cacat. Bahkan, hari kedua konser band asal Sheffield, Inggris itu dibatalkan.
"Kita telah memanggil promotor dan event organizer(EO) karena Ancol Beach City ini adalah salah satuvenuepercontohan untuk perizinan penyelenggaraan konser dan eventberbasis digital," katanya di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Sandi tak menutup mata memang ada sederet konser di Tanah Air yang berujung kegagalan. Ia menyebut masalahnya bermacam-macam, mulai dari profesionalisme, reputasi, hingga keandalan promotor serta EO.
Selain itu, ia menyebut ada aspek cuaca, perizinan, dan faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi kesuksesan jalannya pagelaran musik di Indonesia.
"Ini yang sedang kita evaluasi, kita sedang panggil industri. Pas juga kita sedang digitalisasi perizinan, sehingga kami lihat peluang menyertifikasi promotor, penyelenggara, dan EO ini supaya masyarakat juga bisa tahu mana yang memiliki track recordpositif serta mana yang mengalami kendala dan tantangan," jelas Sandi.
"Pemerintah akan memandu industri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalismenya supaya konser-konser ini berlangsung tanpa kendala dan aman, nyaman, serta menyenangkan," tandasnya.
Lihat Juga :Pemerintah Akan Setarakan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN |
Sebelumnya, konser BMTH pada Jumat (10/11) dihentikan di tengah acara. Gelaran hari pertama ini sempat berjalan normal dengan 11 lagu dimainkan.
Sayang, Ravel Entertainment selaku pihak penyelenggara naik ke atas panggung sekitar pukul 22.16 WIB dan meminta penonton beristirahat sejenak. Lebih dari 30 menit berselang, penonton mulai resah karena istirahat terlalu lama.
Ravel lalu kembali naik ke atas panggung pada 22.57 WIB dan mengatakan pertunjukan harus dihentikan.
Promotor juga membatalkan pertunjukan hari kedua. Kabar pembatalan itu dikonfirmasi Ravel Junardy selaku perwakilan Ravel Entertainment.
"Saya Ravel Junardy selaku promotor Ravel Entertainment ingin mengklarifikasi dan memohon maaf sebesarnya atas kekurangan setlist penampil utama di show hari pertama dikarenakan kendala teknis. Dan dengan sangat menyesal, kami menginformasikan bahwa show hari kedua terpaksa dibatalkan," tulis akun @ravelentertainment via Instagram, Sabtu (11/11).
Vokalis Bring Me The Horizon, Oliver Sykes, sampai buka suara di Instagram pribadinya. Ia mengatakan venuedan panggung konser di Ancol itu tak aman karena menimbulkan getaran. Menurutnya, situasi tersebut memicu kekhawatiran serius.
BMTH dan promotor akhirnya enggan mengambil risiko demi mencegah akibat yang lebih parah, seperti jatuhnya korban.
Faktor itu yang turut membuat promotor membatalkan pertunjukan hari kedua BMTH pada Sabtu (11/11). Sykes mengatakan pihaknya sudah mengupayakan berbagai cara, tetapi tidak mendapat solusi selain pembatalan.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:pola777、rupiah cepat pinjaman online、sedap168
Terkait:slot yg ada p2p、demo slot roma legacy、rtp twslive、olb365、erek erek kadal 2d、slot online mudah menang、slot 25 bonus 25、desa4d、pasir4d、bocoran admin riki hari ini
bab terbaru:dewalive88(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《youtube pola slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek2 99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《youtube pola slot gacor》bab terbaru。