petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

daftar situs gacor 2023

slot menang 372Jutaan kata 449932Orang-orang telah membaca serialisasi

《daftar situs gacor 2023》

Basuki Bakal Jadi Menteri Pertama Tinggal di IKN******

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku bakal menjadi menteri pertama yang tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku bakal menjadi menteri pertama yang tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku bakal menjadi menteri pertama yang tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, ia akan tinggal di IKN sembari memantau pembangunan proyek yang ada di sana. Sehingga kemungkinan tidak akan lama menjadi warga IKN.

"Insyaallahsaya akan menjadi menteri pertama yang akan tinggal di IKN. Walaupun mungkin cuma beberapa bulan," ujar Basuki dalam Sewindu PSN: Sustainable Infrastructure Towards Indonesia Emas 2045, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Hal ini diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk tinggal di IKN. Sebab, jika ingin bolak balik ke Samarinda tak lagi membutuhkan waktu lama.

"Targetnya dari Balikpapan ke IKN bisa kita capai tidak boleh lebih dari 40 menit. Kalau mau jadi model pelopor tinggal di IKN, daftar ke saya," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ikut tinggal di IKN menemani Basuki.

Ia menjelaskan pembangunan kantor Kemenko Perekonomian juga tengah dilaksanakan di IKN.

"Pembangunan IKN, selain kantornya Pak Basuki, kantor menko pun yang akan pertama di sana. Jadi nanti saya akan ngopi bareng dengan Pak Basuki di ibu kota negara saat selesai ini pertama. Kita nikmati bulan-bulan menjelang Agustus pak ya," pungkas Airlangga.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Setuju Usul Teten, Zulhas Larang Marketplace Impor di Bawah Rp1,5 Juta******

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace atau e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace atau e-commerce. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US0 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di e-commerce.

Hal ini bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurut Zulkifli, ketentuan pembatasan harga barang impor itu demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Selain mengatur minimal harga barang impor yang bisa dijual di e-commerce, Zulkifli juga bakal mengatur agar ritel online juga tidak boleh menjual produk pribadi. Artinya, marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.

"Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu nggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silahkan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua," terang Zulkifli.

Lihat Juga :
Melihat Gaji Komisaris Utama Pertamina

Ia juga bakal mengatur agar marketplace memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai soal pajak hingga perizinan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku banyak berkomunikasi dengan Kemendag terkait penjualan barang impor di marketplace.

"Nah saat ini, kami pada posisi akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Selama itu memang aturan pemerintah, kami akan ikuti," kata Bima.

Sebelumnya, muncul fenomena Project S TikTok yang diklaim bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja. Ujungnya, perusahaan asal China dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.

"TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia. Lalu, produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar-besaran dan harga murah," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)




bab terbaru:auto spin 88 demo

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
slot scatter login
voucher gosend mei 2022
situs slot pg bet 600
situs slot terpopuler di indonesia
pion togel
penjelasan tentang aplikasi akulaku
84 togel
pg slot88 login
easy cash ilegal
Daftar isi semua bab
Bab 1 mawartoto
Bab 2 kocok303 slot
Bab 3 dewatoto
Bab 4 pinjol cepat cair modal ktp
Bab 5 gamelantogel
Bab 6 cara mendapatkan penghasilan dari shopee
Bab 7 jackpot388
Bab 8 cara pengajuan kredit di lazada
Bab 9 situs slot gacor hari ini modal receh
Bab 10 situs slot yang gampang maxwin
Bab 11 situs judi slot resmi
Bab 12 withdraw slot hari ini
Bab 13 naga138 rtp
Bab 14 puncak303
Bab 15 togel lengkap
Bab 16 kakek zeus gacor jam berapa
Bab 17 magnumbet88
Bab 18 horebet
Bab 19 macau 19 paito
Bab 20 depototo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4185bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

mekanik naga

wslot88
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividen Rp12,56 triliun kepada para pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang.
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividen Rp12,56 triliun kepada para pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividenkepada pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. Dividen yang akan dibagikan senilai Rp12,56 triliun

Pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PTBA pada 15 Juni 2023. Setiap pemegang satu saham PTBA akan mendapat dividen Rp1.094.

Mengutip situs Bursa Efek Indonesia, jadwal pembagian dividen Bukit Asam (PTBA) sebagai berikut:

PTBA mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan pada 2022. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.

Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp29,3 triliun. Kemudian total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 triliun atau 126 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp36,1 triliun.

Total produksi batu bara PTBA pada 2022 mencapai 37,1 juta ton, naik 24 persen dibanding pada 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara PTBA sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding pada 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Naga Tersembunyi di Kota

rtp key4d
PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mulai menguji cobakan rangkaian rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau Kereta Penumpang KA Cepat Jakarta-Bandung.
PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mulai menguji cobakan rangkaian rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau Kereta Penumpang KA Cepat Jakarta-Bandung. (NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta Cepat Indonesia-China(KCIC) mulai mengujicobakan rangkaian rangkaian Electric Multiple Unit (EMU)atau kereta penumpang KA Cepat Jakarta-Bandung.

Kereta tersebut diuji dengan comprehensive inspection train (CIT)atau kereta inspeksi hingga 350 km per jam.

Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan saat ini pengujian sudah memasuki tahap selanjutnya yaitu tes untuk rangkaian kereta penumpang dengan pola uji coba belum diperuntukkan mengangkut penumpang.

Berbeda dengan kereta inspeksi yang dipenuhi ruang rapat dan peralatan pengukuran, kereta penumpang berfungsi untuk melayani penumpang sehingga di dalamnya terdapat fasilitas tempat duduk hingga 601 buah.

Selain interiornya, perbedaan juga terlihat pada eksteriornya. Jika di kereta inspeksi berwarna abu-abu dan kuning, untuk kereta penumpang berwarna abu-abu dan merah.

Kereta penumpang pada KA Cepat juga memiliki nama Red Komodo atau Komodo Merah.

Lihat Juga :
Arti Perusahaan Zombie yang Diwanti-wanti IMF Berpeluang Muncul di RI

Hal itu didasari dari rangkaian yang berwarna merah serta bentuknya yang terinspirasi dari hewan khas Indonesia dari zaman prasejarah.

Eksterior kereta penumpang juga terinspirasi dari sisik komodo yang tercermin dalam corak segitiga di hidung dan pintu-pintu kereta.

Terdapat 11 rangkaian kereta penumpang KCJB yang telah tiba seluruhnya di Indonesia.

Seluruh rangkaian kereta saat ini terparkir di Depo Tegalluar dan bersiap untuk disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan guna memastikan kelayakan operasional kereta.

Dalam satu rangkaian KCJB, ada 8 kereta dengan total panjang 208 meter yang memiliki tiga kelas pelayanan yaitu first classdi kereta 1 & 8,business classdi kereta 7, dan sisanya adalah premium economy.

Lihat Juga :
Pertamax Green 95 Bakal Dijual Rp13.500 Mulai Pekan Ketiga Juli 2023

First Classmemiliki 18 tempat duduk berwarna abu-abu dengan susunan 2-1, berbahan kursifaux leather, berbordir batik mega mendung.

Business Classmemiliki 28 tempat duduk berwarna merah dengan susunan 2-2, berbahanfaux leather, bermotif laser cut batik mega mendung.

Premium Economymemiliki 555 tempat duduk berwarna abu-abu dan biru dengan susunan 3-2, berbahan suede, bermotif printing batik mega mendung.

Fasilitas penunjang lainnya yang tersedia dalam kereta penumpang pada KA Cepat diantaranya stop kontak, televisi, meja lipat, dan toilet yang ramah untuk pengguna berkebutuhan khusus.

Terdapat juga mini bar di tengah-tengah rangkaian untuk penumpang yang ingin membeli makanan ringan serta minuman dingin dan panas.

"Kami terus mempersiapkan pengoperasian KA Cepat relasi Jakarta-Bandung sebaik mungkin bersama seluruh stakeholder," ujar Emir Monti dalam keterangan resminya Selasa (4/7) kemarin.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang hendak mencoba KA Cepat agar dapat menunggu informasi resmi dari KCIC. Hal ini dikarenakan sampai saat ini tata cara dan skema pendaftaran masih dalam pembahasan.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/pta)

Warisan kekaisaran

paito 00
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menerima berbagai masukan untuk implementasi dari UU tersebut, terutama di Batam sebagai Kawasan FTZ.
Suasana FGD Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja di Batam, Jumat (4/8). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).

Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.

Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)

Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.

"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.

Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.

Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.

"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.

Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.

Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.

"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.

Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).

Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.

Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.

FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.

Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(rir/rir)

Apartemen Zhutian Shinhwa

wede89
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Monster tentakel dari awal

cara main domino biar hoki
PT DI siap pindah ke Subang jika memang Presiden Jokowi menginginkannya.
PT DI siap pindah ke Subang jika memang Presiden Jokowi menginginkannya. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Dirgantara Indonesia(PT DI) buka suara terkait rencana Presiden Jokowi memindahkan mereka ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat.

Asisten Manajer Komunikasi Eksternal PT DI Kerry Apriawan mengatakan perseroan siap melaksanakan proses pemindahan jika memang itu menjadi arahan Presiden Jokowi.

"Yang pasti kita akan mempersiapkan segala hal untuk mendukung perintah dari Bapak Presiden," ujar Kerry kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

Tak hanya PT DI, Jokowi juga berencana untuk memindahkan PT Pindad ke kawasan yang sama. Tujuannya, agar kedua BUMN tersebut bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.

"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu. Karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.

Erick menjelaskan pertemuan dengan Jokowi dan Prabowo itu secara keseluruhan membahas pengembangan industri pertahanan. Mereka membahas upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.

"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick.

Sementara, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose yang telah dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan respons terkait rencana pemindahan ini.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Dewa Abadi yang Tak Tertandingi

m777 slot login
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menerima berbagai masukan untuk implementasi dari UU tersebut, terutama di Batam sebagai Kawasan FTZ.
Suasana FGD Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja di Batam, Jumat (4/8). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).

Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.

Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)

Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.

"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.

Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.

Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.

"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.

Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.

Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.

"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.

Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).

Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.

Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.

FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.

Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(rir/rir)