nanas erek erek 635Jutaan kata 89436Orang-orang telah membaca serialisasi
《google gimana caranya dapat duit yang banyak》
Legislator dukung DKI bangun rumah pompa Kali Sunter guna atasi banjir******
“Pembangunan rumah pompa bilamana diperlukan dan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBDP), tidak akan dan tidak pernah dipersulit dalam pembahasannya di DPRD,” kata Justin kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Justin mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan anggaran pembangunan rumah pompa di Kali Sunter selama kebijakan itu berpihak pada kepentingan rakyat.
Baca juga: Periset BRIN sebut drainase Jakarta tak sanggup tampung hujan ekstrem
Kendati demikian, Justin mengingatkan bahwa penanggulangan banjir di Jakarta solusinya tidak hanya satu, lantaran banyak hal yang harus dilaksanakan bersama.
“Penambahan rumah pompa harus diikuti dengan penertiban tata ruang, pengembangan dan revitalisasi jaringan mikro (jaringan tampung-alir air) sehingga pengaliran air ke sungai-sungai besar utama dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Selain itu, Justin juga mendorong untuk membangun terowongan bawah tanah (underground tunnel) sebagai penunjang pengaliran air di DKI Jakarta.
Dengan alasan bahwa banjir DKI Jakarta tidak hanya dapat terjadi karena hujan lokal semata, tapi juga kiriman kawasan hulu, yakni dari Bogor dan Depok yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: BMKG: DKI Jakarta berpotensi terdampak hujan ekstrem sepekan ke depan
Terlebih, dengan anggaran triliunan rupiah yang tersimpan dalam APBD, pemerintah daerah harus mampu mengurangi titik genangan dan banjir setiap tahunnya.
"Para pemilik kendaraan telah ‘dinikmati’ pajaknya oleh pemprov dan sebagai imbal balik yang berkeadilan maka pemprov sepatutnya terus-menerus mengurangi titik genangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI berencana membangun pompa air di Kali Sunter pada 2025 mengingat beban Kali Ancol sudah cukup tinggi untuk menahan hujan deras yang mengguyur Jakarta.
“Nanti 2025 akan dibikin program untuk pompa di Kali Sunter untuk mengurangi beban (rumah pompa) di Ancol yang nanti dianggarkan di 2025, hasil evaluasi kira-kira itu,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau rumah pompa Ancol di Jakarta Utara.
Baca juga: Peneliti BRIN bilang Jakarta bisa jadi kota tangguh
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:paito morocco 00、situs maxwin malam ini、demo slot joker123 roma
Terkait:pemain168、yoda4d、demo slot 303、cara bayar pinjaman tunai kredivo、rumus pola gacor olympus、slot gacor mudah jp、slot gila maxwin、aktivasi kredivo、geng prediksi togel、cara pinjam uang di bri jaminan bpkb motor
bab terbaru:cara beli hp di akulaku tanpa dp(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Pemkot Palu mendapat undangan penyerahan penghargaan piala Adipura di Jakarta pada Selasa 5 Maret 2024. Sesuai undangan kami terima, piala Adipura akan diserahkan oleh Wakil Presiden kepada Wali Kota Palu Hadianto RasyidPalu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengatakan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu kini menjadi kota bersih dari hasil penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak yang turut membangun kota bersih dan sehat," kata Sekretaris DLH Kota Palu Ibnu Mundzir di Palu, Minggu menanggapi hasil penilaian Adipura. Ia mengemukakan Kota Palu salah satu daerah yang masuk dalam nominasi Adipura 2023 bersama dua daerah lainnya di Sulteng yakni Kabupaten Morowali dan Parigi Moutong, dimana dalam kurun waktu tiga tahun terakhir daerah ini berhasil ditata menjadi kota bersih.
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pertemuan ini merupakan langkah awal dan strategis untuk seluruh perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia.Makassar (ANTARA) - Sebanyak 57 kampus yang tergabung dalam konsorsium Perguruan Tinggi Negeri di kawasan timur Indonesia (KTI) membangun kerja sama dengan konsorsium Universiti Universitas Borneo (KUUB).
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Pertemuan ini merupakan langkah awal dan strategis untuk seluruh perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia.Makassar (ANTARA) - Sebanyak 57 kampus yang tergabung dalam konsorsium Perguruan Tinggi Negeri di kawasan timur Indonesia (KTI) membangun kerja sama dengan konsorsium Universiti Universitas Borneo (KUUB).
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
《google gimana caranya dapat duit yang banyak》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pola 88 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《google gimana caranya dapat duit yang banyak》bab terbaru。