cara memakai kredivo di tokopedia 297Jutaan kata 671633Orang-orang telah membaca serialisasi
《innatogel》
Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka-bukaan soal tarif baru masuk kawasanCandi Borobudur.
Ia mengatakan tarif baru untuk masuk kawasan Candi Borobudur akan dibagi menjadi dua. Yang akan sedang dikaji pemerintah; untuk wisatawan dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, tarif yang dikenakan Rp500 ribu.
Terkait dengan hal finalisasi penetapan tarif, kata dia, bakal dirampungkan oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.
Sandi pun telah mendapat restu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan serta bakal melapor kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin jika PT TWC sudah siap untuk menerapkan tarif itu.
"Jadi, jika ini akan dimulai, TWC nanti yang akan implementasikannya dan menindaklanjuti," katanya.
Terkait dengan kapan tiket dengan tarif baru, Sandi menyerahkan ke PT TWC, termasuk kesiapan para pemandu wisata.
Ia mengatakan wisata Candi Borobudur telah diujicobakan kepada sekitar ratusan peserta ASEAN Travel Forum (ATF) 2023 dan telah berjalan lancar.
Saat uji coba, para peserta ATF 2023 mendapatkan pengalaman untuk paket edukasi dan konservasi. Adapun paketnya meliputi sandal upanat yg sesuai dengan relief Borobudur untuk menahan degradasi dari batu batuan candi dan juga paket Informasi (pemandu wisata).
[Gambas:Video CNN]
Respons Gudang Garam Soal Gugatan Susilo Wonowidjojo oleh OCBC NISP******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Gudang Garam Tbk menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo tak berkaitan dengan perusahaan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2), perusahaan dengan kode emiten GGRM itu memberikan klarifikasi terkait kasus gugatan tersebut sebagai tanggapan dari permintaan BEI.
BEI meminta penjelasan kepada GGRM mengenai informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
BEI sendiri sebenarnya meminta beberapa penjelasan kepada Gudang Garam terkait kasus tersebut. Yakni, klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum, kronologi dan penyebab adanya gugatan, dan langkah yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi gugatan.
BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi perseroan. Lalu, apa dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional.
Kemudian, apa mitigasi yang akan perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi perseroan. Terakhir BEI meminta Gudang Garam menjelaskan informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Lihat Juga :DJSN Butuh Dana Rp2,6 M Demi Penerapan Kelas Standar |
NISP menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.
"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com,Jumat (3/2) lalu.
Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), ini adalah induk usaha PT HSI.
Lihat Juga :Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025 |
"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.
Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.
Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.
Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC.
Lihat Juga :Zomato Resmi Tutup di Indonesia |
Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.
Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
[Gambas:Video CNN]
Label:kredit hp pakai dp、akun gampang wd、slot7000
Terkait:pola gacor candy rush、mpored、sabangbet、sultanslot365、slot demo 99、aplikasi paylater mudah、slotdemogratis、maxwin bet 5000、cara pasang shio togel、seribu mimpi 07
bab terbaru:slot rajawali 303(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《innatogel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,buku tafsir mimpi bergambarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《innatogel》bab terbaru。