51 togel 717Jutaan kata 367628Orang-orang telah membaca serialisasi
《datatotomacao》
Buruh Sindir Pengusaha Tekstil: Fasilitas Bintang Lima, Upah Kaki Lima******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyindir pengusaha tekstildan sepatu dengan menyebut mereka cengeng.
Sindiran ia sampaikan terkait keluhan sejumlah pengusaha terkait beberapa beban usaha, salah satunya upah. Sindiran juga ia sampaikan terkait gembar-gembor yang mereka sampaikan kalau beban upah tak dikurangi, badai PHK di industri padat karya bakal menimpa pekerja di Indonesia.
Pasalnya, beban terjadi di tengah penurunan permintaan akibat tekanan ekonomi global.
Sejumlah pengusaha, khususnya dari industri tekstil belakangan ini mengeluh. Keluhan mereka sampaikan terkait tekanan ekonomi global belakangan ini.
Mereka menyebut masalah itu telah menurunkan permintaan sampai dengan 30 persen. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan karena penurunan permintaan tersebut, pihaknya akhirnya harus mem-PHK sekitar 45 ribu pekerja.
Supaya ancaman PHK itu tidak meluas, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay(tidak bekerja, tidak dibayar).
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11).
Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.
Relokasi
Said mengatakan mengurangi beban produksi sebenarnya bisa dilakukan pengusaha dengan merelokasi usaha mereka dari daerah dengan biaya tinggi ke rendah. Sebenarnya kata Said, relokasi ini sudah ia usulkan sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.
"Saya sudah usulkan 10 tahun lalu, untuk labour intensive, padat karya itu memang harus dibangun ke daerah-daerah kawasan industri yang standard living costatau biaya hidup masih rendah," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Ia menyebut sejumlah daerah seperti Subang, Pantura, Indramayu di Jawa Barat. Selain itu juga beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah masih berbiaya hidup rendah.
Sementara jika perusahaan tekstil atau garmen masih bersikukuh menetap di Jakarta, akan sulit mengimbangi upah yang diberikan.
"Nggak papa karena memang labour intensive padat karya memang biayanya itu 30 persen, labour costnya. Naik 10 persen udah kerasa," katanya.
Said menyinggung bahwa relokasi ini tidak menyebabkan PHK massal sebab pada akhirnya jumlah tenaga kerja yang direkrut akan sama hanya berbeda lokasi. Selain itu, perusahaan pun akan menawarkan pindah kepada karyawannya.
Lihat Juga :Daftar 3 Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah |
Ia pun menekankan bahwa relokasi pabrik padat karya ini akan menimbulkan upah dan produktivitas yang merata. Sebab, kesenjangan upah di tiap daerah akan dikejar oleh pemerintah.
"Kesenjangan disparitas upah akan dikejar pemerintah untuk tidak terlalu melebar. Cuma hati-hati relokasi tidak semua SDM siap. (Ada) 10-20 perusahaan di Jawa Barat hengkang, terus kembali lagi, karena SDM tempat mereka menuju belum siap," tegasnya.
(cfd/agt)Bea Cukai Gagalkan Pisau Cukur Impor Ilegal dari China******Semarang, CNN Indonesia--
Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan impor pisau cukurpalsu dari China.
Barang impor itu didatangkan oleh perusahaan MKA dengan merek Getiletey yang menyerupai pisau cukur merek Gillete II Plus.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 350 karton berisi pisau cukur palsu itu.
"Jadi, kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan, ternyata hasil pemeriksaan awal di kami ini diduga melanggar HKI," ungkap Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Semarang Anton Marton di Gudang Penimbunan Pabean, Kamis (15/12).
"Proses berikutnya tentu kami harus melapor dan konfirmasi ke pemiliknya, karena ini baru dugaan. Kemudian, dari pemilik merek ingin menindaklanjuti, sehingga mereka akan menaruh jaminan, kami perlukan kalau nanti semisal pihak importirnya keberatan," lanjut dia.
Bea Cukai terkait juga segera mengkoordinasikan temuan tersebut dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
Lihat Juga :Sri Mulyani Buka Suara soal Wacana Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta |
Jika terbukti melanggar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio menuturkan bahwa importir akan dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun, ancaman hukumannya, kata Dwi, maksimal satu tahun penjara beserta denda maksimal Rp5 miliar.
"Untuk ancaman hukumannya juga cukup berat sebenarnya, dalam UU 28/2014 pasal 72 itu ancamannya penjara satu tahun dan dendanya minimal Rp100 juta," jelasnya.
Ia berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 403.200 tangkai pisau cukur impor merek Gentiletey.
[Gambas:Video CNN]
Mengintip Pesangon Pekerja Korban PHK JD.ID******Jakarta, CNN Indonesia--
E-commerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 persen atau 200 karyawan. Mereka lantas berjanji memberikan hak-hak karyawan terdampak.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengatakan PHK dilakukan sebagai langkah adaptasi untuk menghadapi tantangan bisnis saat ini.
Setya menuturkan JD.ID bakal terus memberikan dukungan kepada karyawan yang terkena PHK. Dukungan yang dimaksud antara lain dengan tetap memberikan asuransi,talent promoting, dan hak-hak lain.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pesangon buruh atau pekerja yang terkena PHK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam beleid tersebut, pesangon yang berhak diterima korban PHK dirinci melalui pasal 40 ayat (2). Berikut besaran pesangon berdasarkan aturan tersebut:
a. pekerja yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
b. pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan pesangon 2 bulan upah.
c. pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan pesangon 3 bulan upah.
d. pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan pesangon 4 bulan upah.
e. pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan pesangon 5 bulan upah.
f. pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan pesangon 6 bulan upah.
g. pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan pesangon 7 bulan upah.
h. pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan pesangon 8 bulan upah.
i. pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan pesangon 9 bulan upah.
[Gambas:Video CNN]
Label:link slot langsung dapat saldo、138 slot gacor、jam gacor fafafa hari ini
Terkait:menang besar slot、kenzo123 slot demo、situs slot member baru pasti jp、pinjol jaminan bpkb motor、prediksi jp paus gacor、kayamendadak88、angka jitu kelabang、program shopee yang menghasilkan uang、gadunslot、kredivo kredit motor
bab terbaru:situs baru slot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《datatotomacao》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,uku pinjaman onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《datatotomacao》bab terbaru。