warkop66 situs slot gacor 876Jutaan kata 542034Orang-orang telah membaca serialisasi
《kaptenjackpot》
Kalah Praperadilan, KPK Punya 2 Alat Bukti Kuat Kasus Eks******
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan KPK seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, Selasa (30/1/2024).
Promosi Tangguh Dampingi UMKM Selama Lebih dari Satu Abad, Ini Logo HUT BRI ke-128
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Selanjutnya, lembaga antirasuah akan menunggu risalah putusan lengkap PN Jakarta Selatan untuk dipelajari guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024), dilansir Bisnis.com.
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa objek sidang praperadilan hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya.
Adapun dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap Eddy sebagai pihak Pemohon praperadilan dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yakni KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Temohon tidak dapat diterima dan menyatakan penetapan Pemohon dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian ujar Hakim Estiono.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kalah Praperadilan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti Kasus Eddy Hiariej
Tercatat di Situs Resmi, UNS Bantah Kerja Sama dengan DanaCita untuk Bayar UKT******
SOLO—Platform financial technology peer-to-peer(fintech P2P) lending atau pinjaman online(Pinjol) PT Inclusive Finance Group atau DanaCita akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kerja sama tersebut memungkinkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal atau UKT dengan skema bulanan melalui DanaCita. Hal ini kemudian menjadi perbincangan warganet terutama di platform X.
Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berdasarkan situs resmi danacita.co.id, Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo terdaftar sebagai mitra. Dalam situs tersebut, mahasiswa bisa mengajukan pinjaman sesuai tagihan UKT. Tertera di situs tersebut biaya bulanan platform sebesar 1.60% sampai 2% dan biaya persetujuan 3%. Namun khusus biaya persetujuan dibayarkan sekali.
Namun, hal itu dibantah oleh Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi Pendidikan, Irwan Trinugroho mengatakan tidak ada kerja sama dengan DanaCita untuk pembayaran UKT ataupun Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa. Pihaknya juga bakal menegur terkait nama UNS Solo yang tercantum di websiteresmi DanaCita.
“UNS memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan DanaCita yang sifatnya umum untuk kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ditandatangani pada 19 Januari 2023 antara Rektor UNS dengan President Director DanaCita,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Dia mengatakan ruang lingkup dari nota kesepahaman kerja sama tersebut mencakup beberapa bidang di antaranya pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pemberdayaan sumber daya, seminar, sampai penugasan profesional sebagai dosen tamu.
“Adapun implementasi kegiatan kerja sama yang telah berjalan adalah webinar bersama untuk knowledge sharing. Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan bahwa UNS tidak bekerja sama dengan DanaCita dalam kaitannya dengan pembayaran UKT maupun SPI mahasiswa,” kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa UNS Solo tidak berencana untuk bekerja sama dengan DanaCita untuk pembayaran UKT maupun SPI mahasiswa. Saat ini UNS hanya bekerja sama dengan bank untuk memfasilitasi mahasiswa membayar UKT. Bank tersebut adalah Mandiri, BSI, BTN, BNI, BRI, dan Bank Jateng.
Mengutip Bisnis.com, DanaCita ramai menjadi perbincangan warganet lantaran tawaran skema pembayaran UKT yang bekerja sama dengan ITB. DanaCita mengklaim bahwa perusahaan hadir untuk menurunkan kendala keuangan agar semua dapat meraih pendidikan di Indonesia.
Perusahaan mengklaim DanaCita sebagai platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.
Perusahaan yang dinakhkodai Alfonsus Dwianto Wibowo itu bahkan menunjuk Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai salah satu advisor DanaCita.
Dalam rilis resminya, Direktur Utama DanaCita, Alfonsus Wibowo, mengklaim DanaCita bukan Pinjol atau pinjaman online. Hal itu lantaran istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“DanaCita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi [LPBBTI] yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” kata dia.
Dia mengatakan menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana dalam hal ini pelajar dan/atau wali.
Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di DanaCita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Dia menjelaskan DanaCita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Label:indosaku ilegal、cara mendapatkan uang 250 juta、belegendwin slot
Terkait:slot gacor 200 login、lobby303、judi gacor hari ini、sairhk、dewaidr、pola mahjong ways、situs langsung maxwin、gacor 77、bocoran rtp harmonibet、slot gacor jam sekarang
bab terbaru:ini slot88 login(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《kaptenjackpot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,seribu mimpi 2dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kaptenjackpot》bab terbaru。