petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs game slot online

kode server thailand 687Jutaan kata 176583Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs game slot online》

Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni******

Konsultan properti Colliers International menyebut konsumen apartemen saat ini lebih memilih unit yang sudah dibangun.
Konsultan properti Colliers International menyebut konsumen apartemen saat ini lebih memilih unit yang sudah dibangun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Konsultan properti ColliersInternational menyebut konsumen apartemensaat ini lebih memilih unit yang sudah dibangun alias siap huni.

Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto mengungkapkan kondisi ini terjadi karena kasus Apartemen Meikarta di mana para pembelinya mengeluhkan unit yang tak kunjung diserahkan sejak 2019.

"Belajar dari kasus ini (Meikarta), kita lihat bahwa memang pembeli itu sekarang cenderung ambil proyek-proyek yang sudah eksisting atau sudah ada. Semata-mata karena mereka merasa bahwa proyek ini lebih secure buat mereka," ujar Ferry dalam media briefing, Rabu (4/1).

"Jadi memang tergantung pada pilihan pembeli," ujarnya.

Ia menambahkan mayoritas konsumen yang memilih hunian sudah jadi adalah end useryang membeli hunian untuk langsung ditempati. Sedangkan investor cenderung tidak memilih hunian sudah jadi karena akan mengurangi keuntungan saat menjualnya kembali.

"Investor kan yang dicari capital gain, kalau dia beli barang yang sudah jadi tentu kenaikan capital gainyang diharapkan juga enggak bisa setinggi kalau beli dari launching," ujarnya.

Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi menjadi sorotan setelah konsumennya berunjuk rasa karena hunian yang tak kunjung diserahkan.

Sesuai dengan Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.

Namun, hingga saat ini mayoritas pembeli belum menerima unit yang dijanjikan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

DPR Ancam Jemput Paksa hingga Sandera Bos Meikarta Jika Mangkir Lagi******

DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengungkapkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).

Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

"Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI," Martin membaca pasal 73 ayat 4.

Lihat Juga :
Stafsus Menkeu Tantang Debat Petinggi Demokrat Soal Utang Era Jokowi

"(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.

Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.

"Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?" kata Nyat.



Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.

"Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya," ungkap Daeng.

Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.

Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.

"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus," tutur Daeng.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Nelayan Keluhkan Lamanya Pencairan Jaminan Kematian dari BPJamsostek******

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunanatau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, klaim tersebut tak kunjung diproses meski ahli waris sudah menunggu seminggu lebih.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Syafii selaku anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak sekaligus agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Demak.

"Kasus ini baru, kawan kami nelayan meninggal di tengah laut. Kami mohon dipercepat untuk klaim jaminan kematian, kecelakaan, dan untuk anak sekolah. Karena yang kami tahu itu prosesnya lama untuk yang meninggal dalam bekerja," keluhnya dalam Diskusi Publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim, Kamis (12/1).

Keluhan serupa juga datang dari Anggota KNTI Lamongan Sabiqin. Ia mengatakan ketika nelayan terkena musibah kesulitan melakukan klaim.

Sabiqin menyebutkan ada salah satu nelayan Lamongan yang baru-baru ini meninggal dunia karena terseret ombak. Ia menekankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mempercepat proses klaim tersebut.

Lihat Juga :
Inflasi AS Diperkirakan Turun, Rupiah Tinggalkan Level Rp15.500

Merespons hal tersebut, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi dengan kantor cabang di daerah.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, setelah berkas lengkap, seperti kronologis kejadian kemudian penyebab kematian akan diverifikasi. Kami memang sedang dalam proses tahap verifikasi dan validasi, tentunya untuk memastikan hak-hak sesuai ketentuan berlaku," jawab Hery.

Lebih lanjut, Hery mencotohkan soal syarat klaim tambahan bagi anak nelayan yang meninggal dunia dan ingin mencairkan beasiswa. Ia mengatakan perlu verifikasi berupa rapor sang anak untuk membuktikan ahli waris masih sekolah atau kuliah.

Lihat Juga :
2 Skema Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Sementara itu, Hary menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan meng-coversantunan kematian hingga Rp42 juta. Penyebab kematian yang dicover adalah sakit, meninggal dunia, meninggal mendadak di rumah, bahkan meninggal karena bunuh diri.

Rincian santunan kematian tersebut, antara lain Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang bisa dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk manfaat beasiswa diberikan maksimal senilai Rp174 juta untuk dua orang anak yang masih menempuh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:slot terbaik dan terpercaya 2022

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
game slot paling gacor hari ini
idncash gacor
sinar68
saldowd
slotgacor maxwin
erek erek gendongan
situs slot terlengkap dan terpercaya
tarikan paito hk malam ini
link paling gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 hamil 2d togel
Bab 2 rtp pg
Bab 3 situs judi capsa online terpercaya
Bab 4 tidak bisa transaksi kredivo
Bab 5 situs judi bola online24jam terpercaya 2022
Bab 6 situs aman slot
Bab 7 otbola
Bab 8 singa77
Bab 9 situs slot77
Bab 10 cara kredit hp lewat kredivo
Bab 11 angka mistik togel
Bab 12 lagunabet
Bab 13 link slot gacor hari ini 2022
Bab 14 situs slot tergacor
Bab 15 pinjol ilegal cair ke e wallet
Bab 16 situs terbaik dan terpercaya
Bab 17 jp paus sgp kamis
Bab 18 aplikasi angka jitu
Bab 19 slot 888 login
Bab 20 trik slot gacor malam ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2170bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Satu pukulan akan meledak

game slot terbaru
Airlangga Hartarto mengatakan butuh investasi sebesar Rp104 triliun untuk membangun KEK Kura-Kura Bali.
Airlangga Hartarto mengatakan butuh investasi sebesar Rp104 triliun untuk membangun KEK Kura-Kura Bali. (CNN Indonesia/Kadafi).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan butuh investasi sebesar Rp104 triliun untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Kura-Kura Bali. KEK ini berlokasi di Pulau Serangan, Denpasar, Bali.

Ia juga menyebut KEK Kura-Kura Bali bisa menyerap 99 ribu tenaga kerja hingga 2052 mendatang.

"Harapannya ini total investasi yang bisa dicapai sebesar Rp104 triliun dalam 30 tahun ke depan dan jumlah tenaga kerjanya 99 ribu sampai tahun 2052," katanya saat meninjau KEK Kura-Kura Bali, Sabtu (4/1).

Saat ini, kata Airlangga, Bali mempunyai dua KEK yaknik di Sanur dan Pulau Serangan. Dua KEK ini diharapkan bisa menunjang kesehatan serta menggenjot industri pariwisata.

"Tentu saya berharap dengan adanya dua KEK ini, ekonomi Bali lebih (keberlanjutan). Dan Pemda Bali yang membuat juga rancangan terkait pembangunan Bali agar pengalaman selama (covid-19) Delta kemarin itu tidak terulang," imbuhnya.

Ia juga menyatakan KEK Kura-Kura Bali memang dibuat secara khusus untuk sektor pariwisata, tetapi di sana juga dibangun universitas internasional serta tempat riset.

"Tentu kawasan pariwisata ini kita berharap angka Rp104 triliun angka yang besar dan Rp104 triliun investasi tentu multiplier effect-nya itu bisa 1,8 kali," ujarnya.

Presiden Direktur PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tuti Hadiputranto mengatakan di KEK Kura-Kura yang seluas 500 hektar akan dibangun beragam hal antara lain universitas internasional, wellness, rumah sakit dan pelabuhan bertaraf internasional.

"Jadi, kalau sekarang kita lihat kapal-kapal asing pesiar itu semua mampirnya itu di Singapura, atau di Thailand dan di Darwin kita coba sekarang untuk mampir di Bali," ungkapnya.

Ia juga menyebut nilai investasi Rp104 triliun itu bukan dari pihak perusahaannya sendiri, tapi banyak investor lain.

"Rp104 triliun selama 30 tahun tapi itu bukan dari perusahaan sendiri. Semuanya itu dari semua investor yang kita undang untuk masuk," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/pta)

Buku Harian Bajak Laut Magang Magang

judi online terlengkap
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Panggil si jenius

slot yang sedang gacor hari ini
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Sistem tamparan muka pamer yang paling kuat

buku mimpi 2d 64
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Mantan Direktur PT KAI (Persero) M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama Transjakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Mantan Direktur PT KAI (Persero) M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama Transjakarta. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Mantan Direktur PT KAI (Persero) M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menggantikan Yana Aditya.

Kebijakan mengangkat Kuncoro yang memiliki pengalaman transformasi perusahaan, diharapkan mampu mewujudkan TransJakarta menjadi katalis integrasi dan menguatkan sistem internal untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan transportasi publik.

Mengutip laman alumni Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Kamis (12/1), Kuncoro merupakan lulusan S1 jurusan teknik elektro Telekomunikasi kampus tersebut.

Saat itu, Kuncoro sudah mendapatkan pengakuan dengan menerima dua penghargaan dalam ajang Anugerah BUMN 2019 sebagai CEO Visioner Terbaik kategori Emerging BUMN dan BUMN Emerging dengan Inovasi Teknologi Terbaik Pertama di Jakarta.

Kuncoro pernah menjadi Staff Ahli IT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Agustus 2017-Agustus 2018.

Lihat Juga :
Untung Rugi Kuota Harian Solar-Pertalite, Solusi Tepat Penyaluran BBM?

Ia juga sempat menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI (persero) pada September 2016-Agustus 2017.

Sebelum itu, ia pernah menjadi Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI (persero) pada Juni 2012-September 2016, EVP Sistem Informasi PT PT (Persero) pada Oktober 2009-Juni 2012, dan Group Head NOC and Field Operations PT Mobile-8 Telecom pada April 2007-Oktober 2009.

Selain itu, di awal karirnya ia juga pernah menjadi LGM Network Planning and Engineering PT Natrindo Telepon Selular pada April 2005-April 2007. Lalu, Manager VAS and Switching Design Engineering PT Excelcomindo Pratama pada Januari 1995-Juli 2005.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Legenda Pahlawan Iblis

asiahoki
Dirut Bulog Budi Waseso mengungkap alasan mengapa harga beras mahal. Salah satunya adalah karena sebagian dari beras impor 350 ton itu dioplos.
Dirut Bulog Budi Waseso mengungkap alasan mengapa harga beras mahal. Salah satunya adalah karena sebagian dari beras impor 350 ton itu dioplos. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Banten, CNN Indonesia--

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkap alasan mengapa harga beras mahal di pasaran. Salah satunya adalah karena sebagian dari beras impor 350 ton itu dioplos.

Sedangkan stok beras lainnya dibungkus ulang dengan merek karung berbeda, kemudian dijual dengan harga pasaran.

"Harga beras mahal, bahkan sampai Rp12 ribu, tugas Bulog sampai melakukan operasi pasar untuk intervensi supaya harganya lebih murah, karena ini kalau tidak memunculkan inflasi yang tinggi," ujar Dirut Bulog Budi Waseso di Polda Banten, Jumat (10/2).

Bahkan dia mendapatkan informasi adanya pengiriman beras Bulog ke Atambua, Kabupaten Belu, NTT secara ilegal yang nantinya akan dijual dengan harga mahal.

Tak hanya itu, beras impor Bulog juga akan di ekspor ke luar negeri yang diduga kuat dilakukan oleh pengusaha beras Indonesia.

"Bahkan beras dari Cipinang itu, hari ini bisa jalan sampai Atambua, dan itu dijual dengan harga yang sangat mahal. Ada indikasi beras ini akan diselundupkan ke Timor Leste," terangnya.

Lihat Juga :
Pembeli Meikarta Mengaku Dipaksa Beli Unit Mahal Atau Uang Hilang

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu menyerahkan penanganan penyelewengan beras ke polisi. Dia percaya penegak hukum bisa menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan mengusutnya hingga tuntas.

Buwas menginginkan hukuman berat diberikan ke pelaku penyelewengan beras subsidi, karena menyusahkan masyarakat dan menyebabkan inflasi secara nasional.

"Dimana dimulainya pelanggaran, pasti akan diusut kepolisian. Kalau pemikiran saya, ini soal pangan tidak boleh main-main, walaupun soal hukuman ringan, tapi ini dampaknya, ini masalah kehidupan, masalah perut. Jika ini kejahatan mafia yang berbahaya bagi negara, bisa dikenakan Undang-undang (UU) subversif," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ynd/dzu)

Indah seperti batu

bahasaslot
Produsen mobil listrik Vietnam, VinFast, tetap akan memulai produksi di AS pada 2024 meski harus melakukan PHK di Amerika Utara.
Produsen mobil listrik Vietnam, VinFast, tetap akan memulai produksi di AS pada 2024 meski harus melakukan PHK di Amerika Utara. (Manan VATSYAYANA / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia--

Produsen mobil listrik asal Vietnam, VinFast, tetap akan memulai produksi di Amerika Serikat (AS) pada 2024 mendatang meski harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Amerika Utara.

CEO VinFast Le Thi Thu Thuy mengatakan PHK tidak akan mempengaruhi jadwal yang direncanakan untuk memulai produksi di pabrik pertama mereka di Amerika Utara. Dalam keterangan perusahaan, kapasitas produksi tahunan pabrik tersebut mencapai 150 ribu kendaraan listrik.

"Kami sedang dalam tahap akhir mendapatkan izin untuk menguji konstruksi, tetapi lahan sudah dibuka. Negara bagian juga telah mengerjakan infrastruktur untuk tanah tersebut," katanya kepada CNBC International,Jumat (10/2) lalu.

Awalnya, perusahaan berencana mengirimkan mobil produksi pertamanya pada November 2022. Namun, target tersebut direvisi menjadi Desember 2022 dan kemudian ditunda lagi hingga Februari tahun ini.

VinFast tak menampik bahwa restrukturisasi akan mengonsolidasikan operasinya di seluruh AS dan Kanada. Hal itu dilakukan karena ada banyak kesamaan di kedua pasar dengan harapan perusahaan menjadi lebih kuat dan gesit.

Pabrikan asal Vietnam ini memang berambisi untuk membuat mobil listrik melawan Tesla milik Elon Musk. Tidak hanya di AS, VinFast juga akan menyasar pasar Eropa, seperti Jerman, Prancis dan Belanda.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)