slot surga 88 777Jutaan kata 596708Orang-orang telah membaca serialisasi
《ilegal pinjol》
KPAI minta kekerasan berujung kematian santri di ponpes diusut tuntas******Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan anak berujung kematian di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Polres Kota Kediri agar mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian BM, dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga meminta polisi mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum kasus ini, mengingat dua dari empat tersangka kasus ini masih usia anak.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri diminta memastikan pemulihan keluarga korban.
"Kami menekankan pentingnya pendampingan pondok pesantren se-Kabupaten Kediri untuk mencapai standar Pesantren Ramah Anak," kata Aris Adi Leksono.
KPAI pun meminta Kementerian Agama Kabupaten Kediri secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh pondok pesantren dan bekerja sama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standar Pesantren Ramah Anak di seluruh Kediri.
Baca juga: KPAI rekomendasikan pendampingan psikologis bagi keluarga santri
Baca juga: Kapolres : Santri dianiaya berulang-ulang
"Kementerian Agama Kabupaten Kediri agar memberikan perhatian atas peristiwa kekerasan di Ponpes Hanifiyyah," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Pemkab Kediri agar menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standar Kabupaten Layak Anak.
Sebelumnya, seorang santri berinisial BM (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.
Informasi awal yang diungkapkan pihak pesantren terkait penyebab santri tersebut adalah meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Kemudian akhirnya diketahui bahwa BM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan para seniornya.
Polisi selanjutnya menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Dua dari empat pelaku masih usia anak.
Baca juga: Fatayat NU kutuk keras kasus kekerasan terhadap santri di Kediri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jaksel******Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ada tiga pemohon
yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Selain itu, permohonan praperadilan juga diajukan oleh Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Baca juga: MAKI gugat Polda Metro Jaya terkait kasus Firli
Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," katanya.
Dia menambahkan persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Harun Masiku
Boyamin mengatakan, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jaksel berwenang menyidangkan.
Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," katanya.
Baca juga: Polri jelaskan alasan Firli belum ditahan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:zeus slot gacor、qq303、cara dapat uang dari mpl
Terkait:qqsuper99、erek erek kucing berkelahi、warung138 slot、gudang judi slot online、33 bet slot、giototo4d、zoomslot88、ml 138 slot、maxwin 138 slot login、erek erek 2d 38
bab terbaru:slot permainan(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《ilegal pinjol》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs gampang maxwin malam iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ilegal pinjol》bab terbaru。